Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2016 di Lingkup Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat

Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2016 di Lingkup Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 21 September 2016 15:38:17 WIB


Pertemuan Workshop Sistem Pengendalian Pemerintah (SPIP) Tahun 2016 ini dilaksanakan pada tanggal tanggal 15 - 16 September 2016 di ruang pertemuan MAN 1 Bukittinggi. Pertemuan ini dilaksanakan guna melihat apakah penerapan SPI di setiap unit kerja/satuan kerja terlaksana, memberikan manfaat dan nilai tambah bagi unit kerja/satker lingkup Badan Ketahanan Pangan serta para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya untuk mencegah segala penyimpangan dan ketidakpatuhan serta mendorong penerapan prinsip-prinsip good govermance di lingkup BKP.

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Efendi, MP dan dihadiri oleh peserta dari 19 Kab/Kota yang menangani ketahanan pangan. Adapun yang menjadi narasumber antara lain BPKP Sumbar, Inspektorat Prov. Sumbar, Biro Aset Prov Sumbar, Sekretaris BKP Sumbar, Kepala Bidang Kewaspadaan Pangan BKP Sumbar dan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Badan Ketahanan Pangan berkomitmen untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus, baik pada tingkat pimpinan maupun staf. Hal ini dilakukan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat tercapai sesuai dengan visi dan misi serta tujuan organisasi Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien. Selain itu penerapan SPI sesuai dengan amanah Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPI dilingkungan masing-masing.

Selanjutnya, Kepala BKP Sumbar memaparkan bahwa SPI BKP provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan setiap tahunnya di lingkup BKP namun masih belum terlaksana secara maksimal sesuai dengan ruang lingkup SPI. Hal ini disebabkan diantaranya:

  1. Belum adanya sanksi yang tegas terhadap ketidaktaatan penyelenggaraan SPIP
  2. Masih Kurang Komitmen pimpinan terhadap penyelenggaraan SPIP
  3. SPIP belum merupakan suatu kebutuhan tetapi masih merupakan kewajiban saja.

Berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 40 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Sumatera Barat yang mewajibkan setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah agar dapat menerapkan SPIP dan menindaklanjuti Laporan Penilaian Tingkat Maturitas penyelenggaraan SPIP Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 yang berada pada level berkembang.

Saran dari Kepala BKP, melalui acara evaluasi SPI, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih maksimal terhadap pentingnya penerapan SPI yang lebih baik dan meningkat, sehingga tercapainya SPI yang handal.