Menabung Saham
Artikel () 29 Agustus 2016 16:13:29 WIB
Bertempat di Auditorium Gubernuran Padang, pada 23 Agustus 2016 lalu berlangsung sosialisasi oleh Bursa Efek Indonesia Cabang Padang mengenai menabung melalui kepemilikan saham. Narasumbernya adalah Ketua BEI Cabang Padang, Reza Sahadat.
Acara dibuka oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Gubernur dalam sambutannya menyatakan bahwa menabung melalui kepemilikan saham memiliki landasan hukum yang jelas. Dan juga dikenakan pajak, sehingga hal ini benar-benar aktivitas yang resmi dan bukan sesuatu yang meragukan.
Selain itu Gubernur juga menyatakan bahwa di Bursa Efek Indonesia orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumatera Barat (Sumbar) termasuk dalam tujuh besar pemain bursa. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian rakyat Sumbar sudah mengenal saham dan menjadikan kepemilikan saham sebagai salah satu alternatif investasi yang menjanjikan hasil (return) yang baik.
Gubernur menjelaskan bahwa salah satu karakter orang Minang adalah melakukan transaksi yang jelas kepastiannya. Seperti membel barang harga seharga X rupiah, kemudian dijual seharga Y rupiah, dan mendapatkan keuntungan sebesar Z rupiah. Indikasi ini menjelaskan bahwa menabung saham pun merupakan bagian dari instrumen yang aman bagi orang Minang.
Lanjut Gubernur, dari sekita 500 perusahaan yang menyediakan layanan jual beli saham, lebih dari setengahnya sudah melayani transaksi secara syariah. Ini sangat menguntungkan bagi mereka yang menginginkan kepemilikan sahamnya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Sementara itu Reza Sahadat menjelaskan bagaimana menabung saham ini sudah sangat mudah dibanding masa sebelumnya. Dulu untuk membeli saham dibutuhkan modal sedikitnya 25 juta rupiah. Sekarang cukup dengan membeli satu lot atau 100 lembar saham yang harganya beragam. Jika satu lembar saham seharga 500 rupiah, maka satu lot atau 100 lembar saham harga totalnya hanya 50.000 rupiah. Hanya dengan 50.000 rupiah seseorang sudah bisa menabung saham.
Reza juga menjelaskan bahwa jika seseorang secara berterusan setiap bulan menabung saham dengan cara menambah jumlah kepemilikan sahamnya maka dalam waktu 10 tahun atau 15 tahun berikutnya ia akan mendapatkan hasil yang cukup besar.
Dengan grafik yang dipampang dilayar, Reza menjelaskan bahwa hasil dari menabung saham nilainya jauh di atas hasil dari deposito maupun emas. Reza juga menjelaskan dengan memperlihatkan langsung sebuah website instansi pemerintah yang sudah go public. Di mana lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki pihak asing. Sementara masyarakat Indonesia memiliki dalam jumlah kecil. Reza melanjutkan bahwa hasil dari menabung saham instansi tersebut juga banyak dinikmati oleh pihak asing. Masyarakat Indonesia karena belum familiar dengan menabung saham menyebabkan jumlah yang bermain di investasi saham ini juga masih sedikit. Dengan adanya sosialisasi seperti ini telah membuka pikiran peserta sosialisasi bahwa masih ada instrumen investasi yang menarik dan bisa memberi kepastian hasil yang bagus.
Bagi saya sendiri, istilah “menabung saham” ini baru saya dapat penjelasannya ketika sosialisasi tersebut. Selama ini kegiatan jual beli saham seperti yang banyak diberitakan, lebih kepada kegiatan cari untung dalam jangka pendek maupun jangka sangat pendek. Pagi beli sore jual, jika ada untungnya.
Selama ini kegiatan jual beli saham bagi sebagian orang memang sering disalahartikan, terutama ketika membaca berita orang-orang yang rugi bermain saham sehingga hilang harta bendanya dan akhirnya bunuh diri.
Ternyata berita positif tentang jual beli saham ini belum diterima masyarakat dengan baik. Nyatanya, indeks saham syariah pun sudah ada untuk memfasilitasi masyarakat muslim yang menginginkan nyaman bertransaksi sesuai ajaran Islam.
Akibat dari berita yang tidak imbang ini maka masyarakat Indonesia secara umum belum bisa menikmati keuntungan dari memiliki saham-saham perusahaan pemerintah yang sudah menghasilkan keuntungan yang sangat baik. Pihak asinglah yang mendominasi saham-saham perusahaan milik pemerintah ini.
Untuk itu ke depannya, perlu sosialisasi yang cukup baik kepada masyarakat untuk gemar berinvestasi melalui jalur resmi, di mana di dalamnya termasuk menabung saham. Lembaga seperti kampus pun perlu menggiatkan sosialisasi menabung saham ini kepada mahasiswa, terutama mahasiswa fakultas ekonomi. Karena selama ini mahasiswa pun belum tergerak untuk memulai berinvestasi, meskipun dengan dana yang kecil.
Memiliki saham, terutama saham-saham perusahaan pemerintah, adalah salah satu cara berinvestasi yang legal, memiliki aturan dan juga dijamin oleh pemerintah. Seperti halnya simpanan masyarakat di bank yang juga dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dan bagi masyarakat Sumbar, menabung saham ini perlu dicoba sebagai salah satu alternatif investasi jangka panjang yang menguntungkan. Jika masih dianggap sesuatu yang asing bagi kalangan orang tua, mungkin anak-anak mudanya bisa mempelopori upaya menabung saham ini.
Masih dalam momentum bergemanya #minangpride, mungkin suatu saat bisa jadi masyarakat Sumbar menjadi masyarakat yang sadar investasi dan banyak memiliki saham. Selama ini masyarakat Sumbar sudah dikenal karena jiwa dagangnya. Siapa tahu suatu saat masyarakat Sumbar juga dikenal dengan jiwa investasinya, di mana salah satu instrumennya adalah investasi saham. Dari 34 provinsi yang ada, belum ada satupun masyarakat yang mendapat julukan sebagai masyarakat sadar investasi. Peluang masyarakat Sumbar untuk mendapat julukan itu, karena sebelumnya sudah memiliki jiwa dagang. (efs)