Pembinaan Calon TKI Pra Pemberangkatan Angkatan II

Artikel () 26 Juli 2016 13:44:51 WIB
LANGKAH MENJADI TENAGA KERJA INDONESIA
- Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja untuk bekerja di Luar Negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, sesuai proses dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI)adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam lingkungan kerja dalam jangka waktu tertentu dan menerima gaji.
- Berusia sekurang kurangnya 18 tahun, kecuali bagi Calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki keterampilan.
- Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
- Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Berusia sekurang kurangnya 18 tahun, kecuali bagi Calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki keterampilan.
- Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
- Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Memiliki Dokumen Lengkap
- KTP, Ijazah, Akte lahir/Surat kenal lahir
- Surat keterangan status perkawinan (Menikah/Belum menikah).
- Surat keterangan ijin suami/istri, orang tua atau wali.
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi
- Paspor
- Visa Kerja
- Perjanjian Penempatan TKI
- Perjanjian Kerja (PK)
- Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN)
LANGKAH MENJADI TKI AMAN
- Carilah PPTKISyang terdaftar di Disnaker Kabupaten/Kota
- Ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
- Mendaftar di Disnaker Kabupaten/Kota
- Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota
- Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
- Pastikan mendapat asuransi, pendidikan & pelatihan, mendapat Paspor & Visa Kerja
- Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
- Wajib diberikan KTKLN yang berbentuk e-KTKLN(Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI (Permenaker No.07 Tahun 2015)
- Setelah tiba di Negara Penempatan, Lapor ke Perwakilan RI
- Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di Bandara/Pelabuhan.
HAK CTKI/ TKI
- Bekerja di Luar Negeri
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan CTKI/TKI di luar Negeri
- Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri
- Bebas menganut agama sesuai keyakinan masing-masing, serta kesempatan menjalankan ibadah
- Memperoleh gaji sesuai standar gaji yang berlaku di negara penempatan
- Memperoleh hak kesempatan dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai perundang-undangan di negara penempatan
- Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ketempat asal
- Memperoleh naskah perjanjian kerja asli
KEWAJIBAN CTKI/TKI
- Mentaati peraturan perundangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan
- Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kerja
- Membayar biaya penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan
KEWAJIBAN PEMERINTAH
- Menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI/TKI baik yang berangkat melalui PPTKIS maupun berangkat secara mandiri
- Mengawasi penempatan CTKI/TKI
- Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan TKI di luar negeri
- Memberikan perlindungan pada TKI selama masa Pra Penempatan, Penempatan dan Purna Penempatan
- Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
- Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” 08001000 (24 jam, bebas pulsa)
- Telpon dari luar negeri : +62 21 29244800
- SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan)
- Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11
- Email : halotki@bnp2tki.go.id
- Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770