Pembinaan Calon TKI Pra Pemberangkatan Angkatan II

Pembinaan Calon TKI Pra Pemberangkatan Angkatan II

Artikel () 26 Juli 2016 13:44:51 WIB


LANGKAH MENJADI  TENAGA KERJA INDONESIA

  1. Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
  4. Peraturan Presiden Nomor  81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
  5. Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja untuk bekerja di Luar Negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, sesuai proses dan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Tenaga Kerja Indonesia (TKI)adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam lingkungan kerja dalam jangka waktu tertentu dan menerima gaji.
  7. Berusia sekurang kurangnya 18 tahun, kecuali bagi Calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Memiliki keterampilan.
  10. Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
  11. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
  12. Berusia sekurang kurangnya 18 tahun, kecuali bagi Calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
  13. Sehat jasmani dan rohani.
  14. Memiliki keterampilan.
  15. Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
  16. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
  17. Memiliki Dokumen Lengkap
  18. KTP, Ijazah, Akte lahir/Surat kenal lahir
  19. Surat keterangan status perkawinan (Menikah/Belum menikah).
  20. Surat keterangan ijin suami/istri, orang tua atau wali.
  21. Sertifikat kompetensi kerja
  22. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi
  23. Paspor
  24. Visa Kerja
  25. Perjanjian Penempatan TKI
  26. Perjanjian Kerja (PK)
  27. Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  28. Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN)

 

LANGKAH MENJADI TKI AMAN

  1. Carilah PPTKISyang terdaftar di Disnaker Kabupaten/Kota
  2. Ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
  3. Mendaftar di Disnaker Kabupaten/Kota
  4. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota
  5. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
  6. Pastikan mendapat asuransi, pendidikan & pelatihan, mendapat Paspor & Visa Kerja
  7. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
  8. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
  9. Wajib diberikan KTKLN yang berbentuk e-KTKLN(Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI (Permenaker No.07 Tahun 2015)
  10. Setelah tiba di Negara Penempatan, Lapor ke Perwakilan RI
  11. Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di Bandara/Pelabuhan.

HAK CTKI/ TKI

  1. Bekerja di Luar Negeri
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan CTKI/TKI di luar Negeri
  3. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri
  4. Bebas menganut agama sesuai keyakinan masing-masing, serta kesempatan menjalankan ibadah
  5. Memperoleh gaji sesuai standar gaji yang berlaku di negara penempatan
  6. Memperoleh hak kesempatan dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai perundang-undangan di negara penempatan
  7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ketempat asal
  9. Memperoleh naskah perjanjian kerja asli

 

KEWAJIBAN CTKI/TKI

  1. Mentaati peraturan perundangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan
  2. Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kerja
  3. Membayar biaya penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan

KEWAJIBAN PEMERINTAH

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI/TKI baik yang berangkat melalui PPTKIS maupun berangkat secara mandiri
  2. Mengawasi penempatan CTKI/TKI
  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan TKI di luar negeri
  4. Memberikan perlindungan pada TKI selama masa Pra Penempatan, Penempatan dan Purna Penempatan
  5. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan

PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI

  • Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” 08001000        (24 jam, bebas pulsa)
  • Telpon dari luar negeri :  +62 21 29244800
  • SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan)
  • Faksimili  : +62 21 2924 4810 – 11
  • Email  : halotki@bnp2tki.go.id
  • Surat menyurat  : Jl.  MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770