FORUM LEMBAGA LAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK TAHUN 2016

Artikel () 23 Juni 2016 11:03:08 WIB


 

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, upaya hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak sudah banyak mengalami kemajuan. Hal ini ditandai dengan ditetapkan dan disahkannya beberapa peraturan perundang-undangan terkait perlindungan perempuan dan anak seperti : UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), PP No. 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan kerjasama dan pemulihan korban KDRT serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang(PTPPO) dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta beberapa peraturan pelaksanaan perundang-undangan.

Pemerintah juga memberi fasilitasi kepada lembaga kemasyarakatan dalam upaya penguatan lembaga dan jejaring serta kemitraan untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak, salah satu upaya tersebut adalah pembentukan Forum Lembaga Layanan yang melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.  Forum Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak ini adalah suatu wadah untuk meningkatkan kerjasama antar lembaga layanan, meningkatkan koordinasi dan membangun jaringan kemitraan sehingga dapat meningkatkan efektifitas layanan terhadap perempuan dan anak.

Untuk mengatasi permasalahan lembaga dan layanan sangat diperlukan usaha-usaha yang konkrit dalam rangka penanggulangan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin mengkhawatirkan, perlu disikapi dengan meningkatkan efektifitas dan sinergisitas lembaga layanan perempuan dan anak, untuk itu Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Suamtera Barat telah melaksanakan kegiatan Pertemuan Forum Lembaga Layanan Perempuan dan Anak pada tanggal 7 Mei 2016 bertempat di Asrama Haji Embarkasi Padang jl Parupuk Tabing Padang.

Gubernur Sumatera Barat,  Bapak Iwan Prayitno menyatakan dalam sambutannya  menyatakan peningkatan layanan terpadu terhadap korban kekerasan, pengembangan layanan yang optimal dalam penanggulangan masalah kekerasan,  diperlukan lembaga teknis yang memiliki fungsi koordinasi, fasilitatif dan pelayanan prima. Keberhasilan lembaga sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku organisasi berkoordinasi dan memfasilitasi setiap program/kegiatan dengan lembaga terkait. Pola kemitraan dan keterpaduan dalam mekanisme kerja merupakan tindakan yang kreatif, cerdas dan jitu untuk meningkatkan produktivitas kerja.

35 orang peserta kegiatan pertemuan forum layanan ini telah menerima arahan,  masukan dan saran sehingga peserta yang terdiri dari pengurus P2TP2A Provinsi, Petugas UPPA, Petugas Sosial,  Dinas Instansi terkait  serta Organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak,  memahami kiat-kiat untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuannya  dalam menangani kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan kualitas layanan terpadu terhadap korban kekerasan dan saksi dan atau korban perdagangan orang.

 Dr. H. Akmal, SH, M.Si memaparkan Pendampingan dan bantuan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Penguatan kapasitas kelembagaan layanan di paparkan oleh Ratnawilis Kepala  Badan PP KB Provinsi Sumatera Barat. Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus/anggota forum lembaga layanan perempuan dan anak Provinsi maupun Kabupaten Kota lebih proaktif, meningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk pencegahan dan penanganan kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.