Safari Ramadhan Menteri Ketenagakerjaan R.I Bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Barat 17 Juni 2016
Artikel () 20 Juni 2016 14:29:29 WIB
Safari Ramadhan Menteri Ketenagakerjaan R.I Bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Barat 17 Juni 2016
Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai sebuah forum komunikasi dan konsultasi serta musyawarah antara pekerja dengan pengusaha sangat strategis dalam upaya memecahkan atau membicarakan masalah-masalah ketenagakerjaan, baik dalam rangka pengembangan usaha bagi terciptanya kesempatan kerja baru maupun dalam rangka mengantisipasi dan menjembatani penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan atau perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha yang dianggap dapat mengganggu kelancaran proses produksi, ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha serta hubungan industrial yang telah terjalin selama ini.
Jumlah perusahaan yang terdaftar seluruhnya sebanyak 3.701 perusahaan, dengan rincian perusahaan kecil 3.109 perusahaan, perusahaan sedang sebanyak 329 perusahaan dan perusahaan besar sebanyak 263 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 166.707 orang dengan laki-laki sebanyak 117.319 orang dan perempuan sebanyak 49.388 orang.
Dari 592 perusahaan yang wajib membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, baru 17,5 % atau 104 perusahaan yang membentuk LKS Bipartit, berarti masih terdapat 82,5 % atau 496 perusahaan yang belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit tersebut.
Adapun permasalahan yang dihadapi adalah masih rendahnya tingkat pemahaman serta kurangnya perhatian dari sebagian pimpinan perusahaan maupun dari pihak pekerja / serikat pekerja / serikat buruh akan arti penting keberadaan dari Lembaga kerjasama Bipartit dalam upaya membicarakan dan menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan di perusahaan.
Dan kami selaku pembina perusahaan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman serta kemampuan pekerja maupun pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan maupun kemampuan teknis dalam penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat yang terjadi di perusahaan, melalui kegiatan-kegiatan pembinaan / sosialisasi, baik secara klasikal maupun turun ke langsung ke perusahaan, dengan tujuan, agar pekerja maupun pengusaha sama-sama mentaati ketentuan-ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dapat diwujudkan.
Memang tantangan kita kedepan semakin berat, seiring dengan semakin meningkatnya perkembangan dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi, pemberlakuan perdagangan bebas terutamaMEA (Masyarakat Ekonomi Asean), dimana para pekerja dari Negara-negara ASEAN yang memiliki keahlian, sertifikasi dan kopetensi akan bebas memasuki pasar kerja kita dan bersaing dengan tenaga kerja kita, untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia.
Kemudian dampak krisis moneter / keuangan, terbatasnya lapangan usaha dan tingginya jumlah angka pengangguran, serta terbatasnya tenaga teknis fungsional, baik pegawai pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial, kesemuanya akan berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan kita.
Keadaan ini jika dibiarkan dan tidak disikapi segera, tentu akan berdampak terhadap kelancaran proses produksi dan produktivitas pekerja, ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pekerja dengan pengusaha.
Keberhasilan pelaksanaan hubungan industrial sangat ditentukan oleh berjalannya system, kelembagaan dan optimalisasi sarana-sarana hubungan industrial seperti : Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Lembaga Kerjasama Bipartit, dan Lembaga Kerjasama Tripartit, yang merupakan beban dan tanggungjawab bersama baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah.
Adanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta terjalin suasana yang kondusif menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk berinvestasi, dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan mengurangi angka pengangguran serta pengentasan kemiskinan.
Dan perkembangan ketenagakerjaan dewasa ini memang banyak ditandai oleh perubahan-perubahan, sebagai dampak globalisasi dan reformasi, yaitu adanya kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, otonomi daerah, penerapan standar internasional, infra struktur dan iklim investasi / usaha.
Oleh karenanya perlu dilakukan penguatan potensi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha dengan membangun komunikasi-komunikasi yang konstruktif terutama melalui upaya meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit, sehingga diharapkan mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan para pihak.
Karena masalah ketenagakerjaan tidak hanya sebatas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha, tetapi terkait dengan masalah yang lebih luas yaitu menyangkut masalah perekonomian, investasi, pengangguran, pendidikan / keterampilan, produktivitas kerja dan budaya kerja.
melalui Dialog sosial Safari Ramadhan Menteri Ketenagakerjaan R.I Bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Barat 17 Juni 2016 ini penguatan Lembaga Kerjasama Bipartit ini, kami sangat mengharapkan baik kepada organisasi pengusaha (APINDO) maupun kepada organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk dapat mendorong perusahaan-perusahaan yang belum membentuk lembaga kerjasama Bipartit untuk segera membentuknya, serta mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah membentuk lembaga kerjasama Bipartit untuk berperan lebih aktif lagi, sehingga masalah-masalah dan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat terselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat perusahaan sendiri.