Tupoksi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat

Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 10 Juni 2016 11:58:04 WIB


GAMBARAN PELAYANAN DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT

 

  1. Tugas Pokok Dinas Sosial

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang berdasarkan kepada Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang sosial yang meliputi pelaksanaan tugas urusan pemerintahan daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial
  3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang sosial
  4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

  1. Susunan Organisasi.

Mengacu pada pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2008, Dinas Sosial memiliki susunan organisasi yang terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Dalam melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

-          Perumusan Kebijakan Teknis

-          Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum

-          Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Laporan dan Pengawasan

-          Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan Gubernur

 

  1. Sekretariat;

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas, ketatausahaan, ketatalaksanaan, humas, protokol, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat. Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub. Bagian Keuangan;
  3. Sub. Bagian Program;

 

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial.

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai Tugas menyiapkan bahan-bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Pemberdayaan Sosial. Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari :

  1. Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;.
  2. Seksi Pemberdayaan Keluarga;
  3. Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin;

 

 

 

  1. Bidang Pengembangan Kelembagaan Sosial & Kemitraan;

Bidang Pengembangan Kelembagaan Sosial & Kemitraan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan. Bidang Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan terdiri dari :

  1. Seksi Organisasi Sosial, Panti Sosial & Karang Taruna;
  2. Seksi Penyuluhan dan Pengembangan PSM;
  3. Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial;

 

  1. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial terdiri dari:

  1. Seksi Perlindungan, Pelayanan, Kesejahteraan Sosial Anak Remaja dan Lanjut Usia (Lansia);
  2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
  3. Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial & Korban Napza;
  1. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial.

Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Bantuan dan Jaminan Sosial. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial terdiri dari:

  1. Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana;
  2. Seksi Bantuan Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Terlantar;
  3. Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial;

 

  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial melalui sistem panti yaitu :
  1. UPTD Panti Sosial Bina Grahita “Harapan Ibu” Kalumbuk Padang
  2. UPTD Panti Sosial Tuna Netra “Tuah Sakato” Kalumbuk Padang
  3. UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja “Budi Utama” Lubuk Alung
  4. UPTD Panti Sosial Tresna Werdha “Sabai Nan Aluih”Sicincin Pdg Pariaman
  5. UPTD Panti Sosial Asuhan Anak “Tri Murni”Padang Panjang
  6. UPTD Panti Sosial Bina Remaja “Harapan”Padang Panjang
  7. UPTD Panti Sosial Tresna Werdha “Kasih Sayang Ibu”Batusangkar

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sesuai dengan tugas pokok, fungsi, tujuan dan sasaran, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konprehensif. Penerapan pendekatan ini dengan perspektif masalah kesejahteraan sosial dan cara penanganannya. Pada dasarnya permasalahan sosial tidak berdiri sendiri atau ada hubungan atau kausalitas yang dinamis. Oleh karena itu struktur organisasi dan tugas-tugas pokok pada masing-masing bagian tersebut diatas mendiskripsikan saling keterkaitan dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial serta pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial