Renstra Dinas Perindag Prov. Sumbar 2011 - 2015 ( BAB III )

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 27 Februari 2016 00:22:39 WIB


BAB III

ISU-ISU STRATEGIS

BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

 

3.1     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD

Berdasarkan tupoksinya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat harus mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dengan melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekosentrasi di bidang Perindustrian dan Perdagangan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

-        Penyusunan kebijaksanaan teknis dibidang Perindustrian dan Perdagangan.

-        Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten dan Kota dibidang Perindustrian dan Perdagangan.

-        Pembinaan teknis dibidang Perindustrian dan Perdagangan.

-        Pembinaan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD).

-        Pelaksanaan urusan Tata Usaha Dinas.

Permasalahan pokok pembangunan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada dasarnya meliputi beberapa aspek yang menyangkut dengan kendala dan tantangan yang harus dipecahkan untuk mendorong proses pembangunan industri dan perdagangan di Sumatera Barat. Permasalahan pokok yang dihadapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut adalah :

  1. Sektor Industri

-        Struktur industri belum berimbang.

-        Rendahnya penerapan standarisasi pada produk-produk IKM.

-        Keterbatasan industri kecil mengakses sumberdaya produktif (bahan baku, permodalan, teknologi, informasi pasar).

-        Belum ada terobosan-terobosan yang berarti dalam upaya promosi produk industri Sumatera Barat.

-        Produktivitas tenaga kerja belum optimal.

-        Masih banyak produk IKM kurang kompetitif.

-        Masih adanya ketergantungan bahan baku dari luar.

-        Masih menonjolnya sifat individu IKM Sumbar.

  1. Sektor Perdagangan

-        Ekspor Sumatera Barat masih didominasi produk-produk primer dan bertumpu ke beberapa negara tujuan tradisionil.

-        Masih kurangnya jumlah SDM aparat yang dapat menangani teknis perdagangan.

-        Tidak adanya sinergi pertumbuhan pasar modern dengan pasar tradisional.

-        Kurangnya tenaga penera/pengamat tera di kab/kota.

-        Banyak produk ekspor yang belum memenuhi SNI.

-        Sarana dan prasarana kemetrologian masih minim.

-        Masih kurangnya rasa cinta produk dalam negeri.

-        Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasaran produk.

 

Permasalahan-permasalahan ini merupakan permasalahan yang dihadapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam membantu pemerintah menjalankan fungsi pelayanan di sektor industri dan perdagangan.

 

3.2     Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

 

Visi pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015 sebagaimana yang telah dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2010-2015 adalah : “Terwujudnya Masyarakat Sumatera Barat Madani yang Adil, Sejahtera dan Bermartabat”.

 

Untuk mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut, juga telah dijabarkan misi pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2010-2015 yaitu :

  1. Mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, agamais,beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah ”Adat BasandiSyarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
  2. Mewujudkan tata-pemerintahan yang baik, bersih danprofesional.
  3. Mewujudkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman, dan berkualitas tinggi.
  4. Mewujudkan ekonomi masyarakat yang tangguh, produktif, berbasis kerakyatan, berdaya saing regional dan global.
  5. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

 

Sesuai dengan tupoksinya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan aktifitas pembangunan dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan visinya, secara khusus mengarah kepada pencapaian misi ke 4 yaitu mewujudkan ekonomi masyarakat yang tangguh, produktif, berbasis kerakyatan, berdaya saing regional dan global. Guna mewujudkan misi pemerintah daerah tersebut, terdapat faktor-faktor pendukung yang berhubungan dengan pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, yaitu :

  1. Sektor Industri

-        Adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Perpres Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

-        Potensi industri yang cukup besar yang tersebar di 19 kab/kota.

-        Tersebarnya sentra-sentra industri untuk menunjang penguatan IKM unggulan melalui sistem klaster.

-        Banyaknya produk-produk yang mempunyai keunggulan ke khasan.

-        Prasarana dan sarana pendukung yang ada cukup mendukung bagi kelancaran kegiatan industri.

-        Tersedianya tenaga penyuluh fungsional Industri yang sangat menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Industri dan Perdagangan.

  1. Sektor Perdagangan

-        Adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

-        Adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

-        Adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).

-        Adanya naluri bisnis dalam diri sebagian besar masyarakat Sumatera Barat.

-        Sumatera Barat memiliki pelabuhan ekspor (Teluk Bayur dan BIM) serta perdagangan antar pulau.

-        Sumatera Barat sebagai salah satu tujuan wisata merupakan salah satu ajang promosi pemasaran produk-produk Sumatera Barat.

-        Sumatera Barat memiliki potensi komoditi ekspor yang cukup besar.

-        Adanya pelayanan satu pintu.

 

3.3     Telaahan Renstra K/L

Analisis Renstra K/L ditujukan untuk menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra SKPD Provinsi terhadap sasaran Renstra K/L serta untuk mengidentifikasi apakah capaian sasaran pelaksanaan Renstra SKPD Provinsi telah berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Renstra Renstra K/L.

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat adalah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Komparasi capaian kinerja sasaran Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat terhadap sasaran Renstra Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perindustrian RI terhadap beberapa indikator sasaran yang dapat dikomparasikan ditunjukkan oleh Tabel 15 dan Tabel 16 berikut.

 

 

 

Tabel 15

KETERKAITAN MISI, TUJUAN DAN SASARAN 2010-2014

PADA RENSTRA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

 

Visi

:

Pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya pilar industri andalan masa depan.

 

Tabel 16

KETERKAITAN MISI, TUJUAN DAN SASARAN 2010-2014

PADA RENSTRA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

 

Visi

:

Perdagangan sebagai sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi serta pencipta kemakmuran yang berkeadilan.

 

Jika ditelaah dengan cermat misi, tujuan dan sasaran dari masing-masing visi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, dapat dijumpai adanya poin-poin sasaran yang memperlihatkan peran yang signifikan dari tugas-tugas pembangunan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat terhadap pembangunan Kementerian yang bersangkutan. Tabel berikut ini memperlihatkan dengan jelas komparasi beberapa capaian sasaran tersebut.

 

Tabel 17

KOMPARASI CAPAIAN SASARAN

PADA RENSTRA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RENSTRA KEMENTERIAN

PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

 

 

 

3.4     Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Provinsi, wilayah Kabupaten/Kota dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-pisahkan. Penataan ruang dimaksud, disamping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dalam rangka optimalisasi dan mensinergikan pemanfaatan sumberdaya daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat.

 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat 2009-2029 selanjutnya disebut dengan RTRWP dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang. RTRWP Sumatera Barat yang bersifat umum disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif provinsi dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. RTRWP juga disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan zonasi peruntukan.

 

Penetapan zonasi tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan indikasi arahan peraturan zonasi. Indikasi arahan peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan indikasi arahan peraturan zonasi yang melengkapi rencana umum tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang yang telah disusun.

 

Program Perwujudan Pusat Kegiatan Pengembangan Industri di Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana yang terdapat pada lampiran Indikasi Program Tahun 2009-2029 dapat digambarkan sebagai berikut :

 

Tabel 18

INDIKASI PUSAT KEGIATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI

DI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2009-2029

 

 

 

 

 

Sejalan dengan maksud tersebut diatas, maka pelaksanaan pengembangan industri di Sumatera Barat baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota harus sesuai dengan rencana tata ruang, agar dalam pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat 2009 - 2029 yang telah disepakati.

 

3.5     Isu-Isu Strategis

Pembangunan dan pengembangan sektor industri dan perdagangan tak lepas dari Isu Strategis yang mempengaruhi kinerja sektor industri dan perdagangan, isu strategis tersebut antara lain :

 

Ekonomi Kerakyatan

 

Ekonomi kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil. Pada Sektor Industri dan Perdagangan usaha-usaha ekonomi yang termasuk ekonomi kerakyatan hanya bersifat padat karya, alias membutuhkan banyak orang dalam proses produksinya, dalam hal pemasarannya pun menciptakan rantai ekonomi yang cukup panjang dan menjadi gantungan hidup sekian banyak orang.

 

 

Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif

 

Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan  ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Sedangkan industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Maka ekonomi kreatif dalam hubungannya dengan industri kreatif adalah merupakan kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.

 

 

Perjanjian Perdagangan ACFTA

 

Perjanjian Perdagangan ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA) merupakan pembentukan zona perdagangan bebas antara Cina dan ASEAN. ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA) diimplementasikan dengan menghapus dan mereduksi segala penghalang dalam proses perdagangan barang (baik tarif maupun non-tarif), memperbaiki akses ke pasar jasa, peraturan dan regulasi investasi dan juga perbaikan kerja sama ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas ASEAN dan Cina. ACFTA membawa banyak keuntungan, dan juga kerugian bagi negara-negara ASEAN. Pemerintah Indonesia berharap bahwa ACFTA akan membawa hasil yang menggembirakan kedepannya, seperti kesempatan yang lebih luas bagi Indonesia untuk memasuki pasar Cina dengan mendayagunakan tarif yang relatif rendah dan populasi yang besar; meningkatkan kerja sama antar pengusaha di kedua negara melalui pembentukan aliansi strategis; meningkatkan daya beli atas barang-barang Cina dengan penurunan tarif dan biaya; dan meningkatkan kemungkinan transfer teknologi antar pengusaha kedua negara.

Sejak pembentukannya pada Januari 2010, sebenarnya membuka peluang yang sangat besar bagi Indonesia diantaranya :

  1. Terbukanya peluang masuknya produk Indonesia ke China dengan tingkat tarif yang realtif rendah karena jumlah penduduk China yang besar.
  2. Meningkatnya kerjasama antara pelaku bisnis di kedua negara melalui pembentukan aliansi strategis.
  3. Meningkatnya kepastian bagi produk unggulan Indonesia dalam memanfaatkan peluang pasar China.
  4. Terbukanya transfer teknologi antara pelaku bisnis di kedua negara.

 

Disamping membuka peluang yang sangat besar, perjanjian ACFTA juga memberikan tantangan bagi keberlajutan produk-produk dari Indonesia, diantaranya adalah :

  1. Meningkatnya daya saing produk baik dari kualitas maupun harganya.

 

 

  1. Untuk menghasilkan barang yang berkualitas perlu ditingkatkan pembinaan melalui pengenalan teknologi, peningkatan ketrampilan, pengembangan desain penerapan standar mutu dan lain-lain.
  2. Untuk menciptakan produk yang bersaing dari harga perlu perbaikan manajemen agar lebih efisien, peningkatan etos kerja, pelayanan cepat, menghapus biaya tinggi, biaya modal murah, infrastruktur yang memadai dan lain-lain.
  3. Mengembangkan produk spesifik sesuai potensi daerah (produk yang mempunyai keunggulan kompetitif berangkat dari keunggulan komparatif).

 

Di Sumatera Barat, dunia usaha dituntut meningkatkan daya saing produk dengan melakukan efisiensi sehingga biaya produksi bisa ditekan. Untuk itu perlu didukung dengan infrastruktur yang baik, seperti jalan, pelabuhan, jembatan dan energi, disamping itu juga diperlukan tingkat bunga yang rendah untuk modal usaha bagi dunia usaha khususnya industri kecil dan menengah, serta penghapusan pungutan-pungutan tidak resmi.

 

 

Distribusi Pupuk Bersubsidi

 

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. Pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi peredarannya. Pengawasan peredaran pupuk meliputi pengawasan terhadap jumlah, mutu, alokasi, wilayah, harga eceran tertinggi dan sistem distribusi.

Di Sumatera Barat, saat ini terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi yang disebabkan pendistribusian pupuk oleh produsen tidak tepat waktu karena tidak adanya stok di lini III produsen, dan terdapatnya dugaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada pihak lain yang tidak sesuai peruntukannya.

 

 

Industri Berwawasan Lingkungan

 

Industri berwawasan lingkungan merupakan aktivitas industri yang mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan dan sosial yang timbul karena aktivitas industri yang dilakukan. Inti pelaksanaan industri berwawasan lingkungan adalah strategi mencegah, mengurangi dan menghilangkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar pada sumbernya. Untuk mendukung terlaksananya strategi tersebut diperlukan suatu perubahan yang mendasar dalam hal komitmen serta perilaku pimpinan dan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana penunjang dan peningkatan kompetensi SDM. Tujuan dilaksanakannya strategi industri berwawasan lingkungan ini adalah :

  1. Menciptakan produk yang sehat, aman dan berkualitas.
  2. Meminimalkan potensi kontaminasi bahan-bahan yang beracun atau berbahaya pada produk.
  3. Melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.
  4. Meminimalkan terbentuknya limbah baik dalam jumlah dan toksisitasnya.