Renstra Dinas Perindag Prov. Sumbar 2011-2015 ( Bab I )
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 27 Februari 2016 00:12:35 WIB
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan salah satu entitas penyusun rencana pembangunan wajib menyiapkan rancangan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian penyempurnaan rancangan RPJMD disusun dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penetapan rancangan akhir RPJMD menjadi dokumen RPJMD dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah, paling lambat tiga bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik, selanjutnya dilakukan penyempurnaan rancangan Renstra SKPD menjadi dokumen Renstra SKPD yang akan ditetapkan dengan peraturan pimpinan SKPD setelah disesuaikan dengan RPJMD.
Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) merupakan dokumen perencanaan resmi SKPD yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan publik Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pembangunan daerah dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan pada masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Secara umum Renstra SKPD diharapkan dapat menjawab dua hal mendasar, yaitu :
- Arah pelayanan yang akan dikembangkan dan hendak dicapai SKPD dalam lima tahun kedepan ; dan
- Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan tercapai.
Dalam pembangunan bidang ekonomi, sektor Perindustrian dan Perdagangan dapat dikatakan merupakan ujung tombak perekonomian, karena semua kegiatan pada dua sektor tersebut pada kenyataannya merupakan aktifitas ekonomi. Berkembangnya kegiatan pada sektor Industri dan Perdagangan dapat memacu kegiatan sektor-sektor ekonomi lainnya seperti investasi, jasa, transportasi dan lain sebagainya.
Untuk menunjang keberhasilan pembangunan industri dan perdagangan di daerah, diperlukan suatu dokumen perencanaan serta sistem pembinaan yang konseptual, terarah dan efektif yang menuntun para aparat pembina bekerja. Oleh karena itu penting adanya suatu pola yang akan dapat dijadikan acuan umum penyusunan program kerja agar kegiatan-kegiatan pembangunan industri dan perdagangan dapat lebih berhasil mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah.
Salah satu bentuk pola acuan perencanaan tersebut adalah penyusunan dokumen “Rencana Strategis“, yang akan dijadikan arahan dan pegangan dalam pengembangan program – program pembangunan industri dan perdagangan sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Barat menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat untuk periode 5 (lima) tahun, selanjutnya disebut Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat. Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat, merupakan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah yang berisi Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program Prioritas, Kegiatan serta Tolok Ukur Kinerja Keberhasilan Pembangunan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas. Selain itu Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu perangkat dasar pengukuran kinerja atas pelayanan yang diberikan pada masyarakat di bidang industri dan perdagangan yang akan dievaluasi setiap akhir tahun dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dengan adanya Renstra Dinas Perindag ini, diharapkan Dinas Perindag mampu mengoptimalkan peranannya dalam menunjang kegiatan pembangunan secara keseluruhan di Provinsi Sumatera Barat.
Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat 2011-2015 telah memasuki pelaksanaan tahun keempat dan memerlukan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan adanya revisi RPJMD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2010-2015 (Perda No. 5 tahun 2011) yang telah direvisi menjadi Perda No. 4 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang RPJMD 2010-2015. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi.
1.2 Landasan Hukum
Penyusunan Revisi Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat pada dasarnya memiliki landasan formil dan materil sebagai dasar hukumnya.
- Landasan Formil
1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3) Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5) Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
8) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
10) Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
11) Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
12) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
13) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
14) Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri No. 0008/M.PPN/01/2007/050/264 A/SJ Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Musrenbang.
15) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat.
16) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat.
17) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.
18) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 – 2015.
19) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015.
- Landasan Materil
Masukan berupa inspirasi, aspirasi, saran dan pendapat para aparat unit kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat serta instansi terkait baik pusat maupun daerah.
1.3 Maksud, Tujuan dan Sasaran
- Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Revisi Rencana Strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat adalah melakukan penyesuaian arah dan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan tahunan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam kurun waktu 2 tahun kedepan dengan mengacu kepada Revisi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015. Adapun tujuan penyusunan Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat ini adalah :
Secara umum :
- Untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan yang strategis selama 5 (lima) tahun.
- Untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategi lima tahunan dalam kerangka pencapaian visi, misi sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan.
- Untuk dapat dijadikan rujukan bagi instansi terkait sesuai bidang tugasnya agar ikut berfungsi menunjang pembangunan industri dan perdagangan di Provinsi Sumatera Barat.
Secara khusus :
- Sebagai pedoman dan acuan bagi aparat Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat dalam penyusunan rencana pengembangan yang bersifat operasional dan rinci.
- Untuk dapat digunakan sebagai alat dalam mengendalikan pelaksanaan program pembangunan dan tolak ukur evaluasi keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan industri dan perdagangan.
- Sasaran
Berdasarkan maksud dan tujuan penyusunan Renstra Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat di atas, maka sasaran yang akan dicapai adalah :
- Tersedianya dokumen yang memuat arahan dan strategi pembangunan yang dapat dijadikan pedoman perencanaan kegiatan pembangunan industri dan perdagangan secara lebih terarah dan terpadu.
- Adanya pedoman pengelolaan pembangunan industri dan perdagangan yang lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
1.4 Sistimatika Penulisan
BAB I. |
Pendahuluan Memuat latar belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan Penulisan Renstra serta Sistematika Penulisan. |
BAB II. |
Gambaran Pelayanan SKPD. Memuat Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Sumber Daya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD serta Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD. |
BAB III. |
Isu-Isu Strategis Memuat Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD, Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra K/L, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. |
BAB IV. |
Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Memuat visi dan misi SKPD, tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD serta strategi dan kebijakan. |
BAB V. |
Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif. Memuat program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif kegiatan. |
BAB VI. |
Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD. |
|
Memuat indikator kinerja utama SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD yang nantinya berguna dalam penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah (LAKIP) |
1.5 Alur Pikir
Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 terdapat 5 (lima) Agenda Pembangunan Nasional yaitu:
Agenda I |
: |
Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. |
Agenda II |
: |
Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan |
Agenda III |
: |
Penegakan Pilar Demokrasi |
Agenda IV |
: |
Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi |
Agenda V |
: |
Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan |
Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2015 terdapat 5 (lima) agenda yaitu :
Agenda I |
: |
Peningkatan Penerapan Ajaran Agama dan Budaya Daerah |
Agenda II |
: |
Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Agenda III |
: |
Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dan IPTEK |
Agenda IV |
: |
Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat |
Agenda V |
: |
Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup |
Mengacu kepada agenda Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat pada RPJM Nasional serta agenda Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat, serta memperhatikan Renstra Kementerian Perindustrian dan Renstra Kementerian Perdagangan, kemudian menyesuaikannya dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, maka disusunlah Revisi Renstra-SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2015.