KETERSEDIAAN DATABASE PERENCANAAN MELALUI SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Artikel () 25 Februari 2016 18:54:14 WIB


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 274, 391 dan 394, bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan secara tekhnis diatur di dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah menyatakan bahwa  SIPD adalah sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam  rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Mengingat SIPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus kebijakan strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang didasarkan kepada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,  maka untuk itu,  setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik Provinsi maupun Kab/Kota, wajib menyediakan data sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah sesuai dengan elemen data yang secara tekhnis dijabarkan di dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah pada pasal 8, 10 dan 19, dijelaskan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota melalui Bappeda provinsi/kab/kota membentuk Tim Pengelola SIPD Provinsi/Kab/Kota yang diketuai oleh Kepala Bappeda Provinsi/Kab/Kota dengan koordintor Bidang adalah Kepala SKPD yang terkait. Tim Pengelola SIPD bertugas untuk mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD serta mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD di wilayahnya.  

Pengelompokan data di dalam SIPD  sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 dibagi atas 8 (delapan) kelompok data yaitu :   a) Data Umum, b) Sosial Budaya, c) Sumberdaya Alam, d) Infrastruktur, e) Ekonomi, f) Keuangan Daerah, g) Politik, Hukum dan Keamanan, serta h) Insidensial, dengan jumlah elemen data yang wajib tersedia di daerah adalah sebanyak 2.680 elemen data.

Lebih lanjut dalam Pasal 12 dan 17 Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Bappeda Provinsi dan Kab/Kota mengkoordinasikan pengumpulan dan pengisian data SIPD, selanjutnya  Gubernur melalui Bappeda Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD Kab/Kota di wilayahnya.  Evaluasi pengumpulan data SIPD oleh SKPD Prov/Kab/Kota  dilakukan oleh Bappeda Prov/Kab/Kota paling lambat bulan Juni setiap tahunnya, selanjutnya evaluasi terpadu SIPD Provinsi/Kab/Kota dilakukan paling lambat bulan Desember setiap tahunnya dan hasil evaluasi terpadu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Menindaklanjuti peraturan per Undang-undangan di atas, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuat Surat Edaran Gubenur Sumatera Barat Nomor 050/15/I/SPP/Bappeda-2016 Tanggal 13 Januari 2016 kepada SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi/Kab/Kota se Sumatera Barat tentang Ketersediaan Database Perencanaan Melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.