Dinas Kehutanan Sumbar Berhasil Turunkan Illegal Logging di Sumatera Barat

Kehutanan () 28 Januari 2016 02:28:03 WIB


Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2015 berhasil menurunkan jumlah kasus illegal logging sebesar 4,29% dari jumlah kasus illegal logging pada tahun sebelumnya. Pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan diantaranya patroli simpatik pengamanan hutan, penyusunan perda pengamanan dan perlindungan hutan, penyidikan dan pengamanan hutan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengamanan dan perlindungan hutan melalui kerangka PPHBN (Pengamanan dan Perlindungan Hutan Berbasis Nagari).

Jika dilihat perkembangan dari tahun 2011 sampai tahun 2015, jumlah kasus yang ditangani setiap tahun mengalami penurunan hal ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dengan instansi penegak hukum terkait. Pada Tahun 2011 hingga Tahun 2015 jumlah kasus illegal logging yang ditangani Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berturut-turut adalah 90 kasus, 76 kasus, 73 kasus, 70 kasus dan 67 kasus.

Penurunan jumlah kasus yang ditindak lanjuti setiap tahunnya merupakan hasil positif sebagai upaya untuk menekan kerusakan hutan akibat dari penebangan hutan illegal. Cara yang paling efektif adalah pemberdayaan masyarakat dalam melakukan pengamanan dan perlindungan hutan. melalui Pengamanan Hutan Berbasis Nagari (PPHBN). Sejak Tahun 2011 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat telah berhasil membentuk 127 kelompok PPHBN yang tersebar di 127 Nagari yang terdiri dari 482 personil satgas.Jika kasus illegal logging dan tindak pidana bidang kehutanan lainnya dapat di turunkan jumlahnya dari tahun lalu artinya tindak pelanggaran hukum terhadap pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan berkurang sehingga dapat mendorong berkurangnya kerusakan hutan melalui konservasi dan perlindungan sumber daya hutan serta adaptasi perubahan iklim.