Tupoksi Biro Bina Sosial Setda Prov. Sumbar

SOP () 21 Januari 2016 18:13:16 WIB


Biro Bina Sosial

Pasal 83

 

(1)   Biro Bina Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kesejahteraan masyarakat, kebudayaan, pembinaan generasi muda, dan agama.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Bina Sosial mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan umum kesejahteraan masyarakat, kebudayaan, pembinaan generasi muda, dan agama;  
  2. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan masyarakat, kebudayaan, pembinaan generasi muda, dan agama;
  3. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kesejahteraan masyarakat, kebudayaan, pembinaan generasi muda, dan agama.

(3)     Rincian tugas Biro Bina Sosial:

  1. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja biro bina sosial;
  2. menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum kesejahteraan masyarakat, kebudayaan, pembinaan generasi muda, dan agama;  
  3. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan masyarakat;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kebudayaan;
  5. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan generasi muda;
  6. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi agama;
  7. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. menyelenggarakan ketatausahaan biro;
  9. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi pelayanan kesejahteraan masyarakat, kebudayaan, pembinaan generasi muda, dan agama;
  10. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan biro bina sosial;
  11. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  12. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4)   Biro Bina Sosial, membawahi:

a. Bagian Kesejahteraan Masyarakat;

b. Bagian Kebudayaan;

  1. Bagian Pembinaan Generasi Muda; dan

d. Bagian Agama.

Pasal 84

 

(1)   Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana, dan penanganan masalah sosial.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan umum kesejahteraan masyarakat;
  2. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kesejahteraan masyarakat.

(3)    Rincian tugas Bagian Kesejahteraan Masyarakat:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja bagian kesejahteraan masyarakat;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum   kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana, serta penanganan masalah sosial;
  3. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan sosial;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  5. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penanganan masalah sosial;
  6. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bagian kesejahteraan masyarakat;
  8. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;dan
  9. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4)   Bagian Kesejahteraan Masyarakat membawahi:

a. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;

b. Sub Bagian Rehabilitasi Sosial dan Penanggulangan Bencana; dan

c. Sub Bagian Penanganan Masalah Sosial.

 

Pasal 85

 

(1)   Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kesejahteraan sosial.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum kesejahteraan sosial;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan sosial; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kesejahteraan sosial.

(3)   Rincian tugas Sub Bagian kesejahteraan sosial:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian kesejahteraan sosial;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum kesejahteraan sosial;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan sosial;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kesejahteraan sosial;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 86

 

(1)   Sub Bagian Rehabilitasi Sosial dan Penanggulangan Bencana melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Rehabilitasi Sosial dan Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 87

(1)   Sub Bagian Penanganan Masalah Sosial melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta penanganan masalah sosial.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian penanganan masalah sosial mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum penanganan masalah sosial;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penanganan masalah sosial;dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi penanganan masalah sosial.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian penanganan masalah sosial:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian penanganan masalah sosial;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum penanganan masalah sosial;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan masalah sosial;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian penanganan masalah sosial;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Pasal 88

 

(1)   Bagian Kebudayaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum dan, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kebudayaan.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kebudayaan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebudayaan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kebudayaan; dan
  3. Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasikebudayaan.

(3)    Rincian tugas Bagian Kebudayaan:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja bagian kebudayaan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum kebudayaan;
  3. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan organisasi;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pelestarian nilai;
  5. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama lintas budaya;
  6. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bagian kebudayaan;
  8. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  9. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4)  Bagian Kebudayaan membawahi:

a. Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi;

b. Sub Bagian Pelestarian Nilai;

c. Sub Bagian Kerjasama Lintas Budaya.

 

Pasal 89

 

(1)   Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi pemberdayaan organisasi.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum pemberdayaan organisasi;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan organisasi; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pemberdayaan organisasi.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian Pemberdayaan Organisasi:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian pemberdayaan organisasi;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum pemberdayaan organisasi;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan organisasi;
  4. melaksanakan penyusunan bahan pedoman umum pemberdayaan organisasi;
  5. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;  
  6. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian pemberdayaan organisasi;
  7. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

pasal 90

(1)   Sub Bagian Pelestarian Nilai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi pelestarian nilai.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pelestarian Nilai mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum pelestarian nilai;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelestarian nilai;
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelestarian nilai.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian Pelestarian Nilai:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian pelestarian nilai;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum pelestarian nilai;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelestarian nilai;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;  
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian pelestarian nilai;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; da
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Pasal 91

(1)   Sub Bagian Kerjasama Lintas Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta kerjasama lintas budaya.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kerjasama Lintas Budaya mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum kerjasama lintas budaya;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama lintas budaya; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kerjasama lintas budaya.

(3.)    Rincian tugas Sub Bagian Kerjasama Lintas Budaya:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian kerjasama lintas budaya;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum kerjasama lintas budaya;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama lintas budaya;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;  
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kerjasama lintas budaya;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 92

 

(1)   Bagian Pembinaan Generasi Muda mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi pembinaan generasi muda.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pembinaan Generasi Muda mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan umum koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi pembinaan generasi muda;
  2. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pembinaan generasi muda; dan
  3. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi pembinaan generasi muda.

(3) Rincian tugas Bagian Pembinaan Generasi Muda:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja bagian pembinaan generasi muda;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum pembinaan generasi muda;
  3. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan generasi muda;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan generasi muda;
  5. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  6. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bagian pembinaan generasi muda;
  7. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  8. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4) Bagian Pembinaan Generasi Muda membawahi:

a. Sub Bagian Tata Usaha Biro;

b. Sub Bagian Kepemudaan dan Olahraga; dan

c. Sub Bagian Pendidikan.

Pasal 93

 

(1)   Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan, koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi ketatausahaan Biro.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan biro;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi ketatausahaan biro; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi ketatausahaan biro.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian tata usaha biro;
  2. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan dan naskah dinas biro;
  3. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan, kearsipan dan naskah dinas biro;
  4. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi ketatausahaan di lingkungan setda;
  5. melaksanakan penyediaan, penggandaan dan pendistribusian naskah dinas serta pengamanan penyimpanan sementara dokumen biro;
  6. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar biro;
  7. melaksanakan ketatausahaan pimpinan, meliputi kepala biro, kepala bagian, kepala sub bagian ;
  8. melaksanakan penyusunan agenda kegiatan pimpinan;
  9. melaksanakan pendistribusian naskah dinas untuk OPD;
  10. melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kearsipan;
  11. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian tata usaha biro;
  13. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 94

 

(1)   Sub Bagian Kepemudaan dan Olah Raga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kepemudaan dan olah raga.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kepemudaan dan Olah Raga mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum kepemudaan dan olah raga;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kepemudaan dan olah raga; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kepemudaan dan olah raga.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian Kepemudaan dan Olah Raga:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian kepemudaan dan olahraga;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum kepemudaan dan olah raga;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kepemudaan dan olahraga;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kepemudaan dan olahraga;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 95

 

(1)   Sub Bagian Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi pendidikan.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pendidikan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum pendidikan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pendidikan; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pendidikan.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian Pendidikan:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian pendidikan;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum pendidikan;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pendidikan;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian pendidikan;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Pasal 96

 

(1)   Bagian Agama mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi pendidikan non formal keagamaan, kehidupan sosial dan agama, dan kerukunan umat.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Agama mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan umum     pendidikan non formal keagamaan, kehidupan sosial dan agama, dan kerukunan umat;
  2. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pendidikan non formal keagamaan, kehidupan sosial dan agama, dan kerukunan umat; dan
  3. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi pendidikan non formal keagamaan, kehidupan sosial dan agama, dan kerukunan umat.

(4)    Rincian tugas Bagian Agama:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja bagian agama;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum   pendidikan non formal keagamaan, kehidupan sosial dan agama, dan kerukunan umat;
  3. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pendidikan non formal keagamaan;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kehidupan sosial dan agama;
  5. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kerukunan umat;
  6. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bagian agama;
  8. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  9. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4)   Bagian Agama membawahi:

a. Sub Bagian Pendidikan Non Formal Keagamaan;

b. Sub Bagian Kehidupan Sosial dan Agama; dan

c. Sub Bagian Kerukunan Umat.

 

Pasal 97

 

(1)   Sub Bagian Pendidikan Non Formal Keagamaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi pendidikan non formal keagamaan.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pendidikan Non Formal Keagamaan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum pendidikan non formal keagamaan; dan
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pendidikan non formal keagamaan; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pendidikan non formal keagamaan.

(3)   Rincian tugas Sub Bagian Pendidikan Non Formal Keagamaan:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagianpendidikan non formal keagamaan;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umumpendidikan non formal keagamaan;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pendidikan non formal keagamaan;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian pendidikan non formal keagamaan;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugaslain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Pasal 98

(1)   Sub Bagian Kehidupan Sosial dan Agama melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kehidupan sosial dan agama.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kehidupan Sosial dan Agama mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum kehidupan sosial dan agama;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kehidupan sosial dan agama;dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kehidupan sosial dan agama.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian Kehidupan Sosial dan Agama:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian kehidupan sosial dan agama;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum   kehidupan sosial dan agama;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pendidikan keagamaan, meliputi pembinaan sumberdaya manusia kependidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan kepala madrasah, TPA/TKA, dan Raudlatul Athfal, pembinaan kelembagaan kependidikan seperti pesantren, madrasah, TPA/TKA, dan Raudlatul Athfal serta peningkatan olahraga dan kesenian di lingkungan pesantren;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kehidupan sosial dan agama;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 99

(1)   Sub Bagian Kerukunan Umat melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kerukunan umat.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kerukunan Umat mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum kerukunan umat;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerukunan umat;
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kerukunan umat.
  4. rincian tugas sub bagian kerukunan umat:
  5. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian kerukunan umat;
  6. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum   kerukunan umat;
  7. melaksanakan penyusunan bahan pedoman umum pembinaan keagamaan meliputi kerukunan intern dan antar umat beragama;
  8. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kerukunan umat;
  10. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.