Hasil Rumusan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Implementasi Proyek Perubahan Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat

Artikel Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 31 Oktober 2015 20:23:49 WIB


Pada dasarnya peserta diklat kepemimpinan III dan IV pola baru dituntut untuk memiliki kemampuan sebagai agen perubahan, sehingga seorang peserta diklat kepemimpinan harus mampu membuat proyek perubahan di organisasi yang dipimpinnya. Berdasarkan hal tersebut, Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat selaku instansi yang memiliki akreditasi dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)dengan tema Implementasi Proyek Perubahan Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat. FGD merupakan suatu forum diskusi yang didesain untuk memunculkan informasi mengenai keinginan, kebutuhan, sudut pandang, kepercayaan dan pengalaman yang dikehendaki peserta.

Dari FGD tersebut dihasilkan rumusan sebagai berikut :

  1. Pemerintah Provinsi bersama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan keterpaduan dalam peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia aparatur bagi aparatur sipil negara melalui implementasi proyek perubahan yang aktual dan terukur
  2. Badan Diklat diharapkan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat agar tidak memutasikan dan atau membebastugaskan (non job) peserta diklat dari jabatan yang sedang diembannya sampai proyek perubahan selesai diseminarkan.
  3. Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat selaku lembaga terakreditasi akan menfasilitasi pelaksanaan proyek perubahan bersama dengan project leader, coach, atasan langsung dan stakeholder ekternal lainnya guna mengimplementasikan proyek perubahan peserta Diklat PIM III dan IV diLingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se- Sumatera Barat
  4. Meningkatkan peran Badan Diklat sebagai suatu lembaga yang berperan dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Sumatera Barat.
  5. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai bargaining position dalam pengembangan karir seorang aparatur sipil negara.

Kegiatan diatas berlangsung selama 1 (satu) hari Pada hari Kamis (1/10/2015) bertempat di aula Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat dan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari Provinsi, Kabupaten dan Kota Se Sumatera Barat.