KONSOLIDASI BATAS KAB/KOTA DI SUMATERA BARAT
Artikel () 30 Oktober 2015 22:56:52 WIB
KONSOLIDASI BATAS KAB/KOTA DI SUMATERA BARAT
Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen BAK) Kementerian Dalam Negeri RI kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Konsolidasi Batas Daerah Kabupaten Kota di Sumatera Barat pada 29 s.d. 31 Oktober 2015 di The Hills Hotel Bukittinggi.
Acara dibuka Sekda Prov. Sumbar yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan (Drs. Mardi, MM) dan diikuti oleh Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan Kab/Kota, Kanwil BPN Provinsi Sumbar, Kantor Pertanahan dan Bappeda Kab/Kota di Sumatera Barat.
Dalam sambutannya Mardi mengatakan, “penegasan batas daerah dilakukan untuk menentukanbatas administrasi pemerintahan, sehingga dengan adanya kejelasan batas daerah maka tertib administrasi kependudukan, tertib perizinan, tertib retribusi dan PBB dapat diwujudkan”.
RapatKonsolidasiyang jugadipandu oleh Siti Metrianda, ST, M.Si (Kasubdit Batas Wilayah I, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen BAK) membahas tiga segmen batas daerah yakni segmen batas antara Kab. Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar dengan Kota Sawahlunto dan Kab. Dharmasraya dengan Kab. Solok.
MenurutnyaPenegasan batas daerah harus dilakukan dengan adil yaitu berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya, harus bebas dari kepentingan pribadi dan golongan.
Berdasarkan data KementerianDalamNegeri, dari 32 segmen batas kab/kota sebanyak 11 segmen (34,38 %) telah ditetapkan dalam Permendagri, 19 segmen (59,38 %) dalam proses penetapan Permendagri dan 2 segmen (6,25%) belum penegasan. Data tersebut menempatkan Sumatera Barat pada posisi terbaik dalam kinerja penegasan batas daerah di Sumatera.
Siti Metriandajuga mengingatkan “bahwaPenegasan Batas Daerah harusselalu melibatkan tim penegasan Batas Daerah (PBD), jadibukanhanya Biro Pemerintahansaja. Hal inidiperlukanagar tidak terjadi kesalahan informasi batas karena jika terjadi kesalahan informasi batas maka untuk mengubah batas tersebut sangat sulit dan lama“. Hal tersebut disebabkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48 ayat (2).
Berita Terkait Lainnya :
- PRODUKSI KAYU BULAT SUMATERA BARAT
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- PERANAN SEKTOR EKONOMI DALAM PDRB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (ADHB) DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009 (%)
- EVALUASI KINERJA MAKRO BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009
- EVALUASI MAKRO KEHIDUPAN BERAGAMA DAN SOSIAL BUDAYA DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009