DISHUT IDENTIFIKASI DAERAH RAWAN BENCANA DI HUTAN PESSEL

DISHUT IDENTIFIKASI DAERAH RAWAN BENCANA DI HUTAN PESSEL

Kehutanan () 30 Oktober 2015 21:39:08 WIB


Tim Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan ground check terhadap Bio Fisik Lapangan di Kecamatan IV Jurai dan Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yang berada di HL Tarusan, dan Taman Nasional Kerinci Seblat serta APL, disinyalir sebagai lokasi rawan bencana dalam kawasan hutan.

Daerah Aliran Sungai pada daerah yang diidentifikasi merupakan DAS Salido yang membujur dari Barat ke Timur dengan Kawasan Hutan berupa kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Areal Penggunaan Lain, serta DAS Tarusan yang membujur dari Utara ke Selatan dengan kawasan hutan berupa kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Hutan Lindung (HL) Tarusan, Hutan Produksi (HP) Talang Selasih , Hutan Lindung (HL) Talang Selasih dan Cagar Alam (CA) Talang Selasih. Penutupan lahan pada DAS tersebut kini berupa lahan pertanian campuran yang merupakan okupasi masyarakat untuk perkebunan gambir, karet, kulit manis, hutan sekunder dan hutan primer.

Berdasarkan pengamatan lapangan dan kajian di atas peta terhadap lokasi kegiatan diperoleh hasil data rawan bencana bahwa pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Salido pernah terjadi bencana berupa banjir bandang yang merendam perumahan serta kantor Wali Nagari. Banjir tersebut berasal dari meluapnya Batang Salido. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat dan tanda-tanda di lapangan teridentifikasi bahwa pada lokasi tersebut juga pernah terjadi banjir dengan ketinggian sampai 20 cm atau di atas lutut orang dewasa. Tim juga melakukan pengamatan pada sungai-sungai yang mengalir dan bermuara ke Batang Salido.Di anak sungai Salido juga dijumpai adanya tanda-tanda sungaipernah meluap.

Dilain tempat pada Daerah Aliran Sungai Batang Tarusan, Nagari Barung- Barung Belantai Selatan di Kampung Tanjung, tim melihat adanya perambahan dalam kawasan hutan lindung yang mempunyai kelerengan lebih dari 60%, daerah tersebut rawan akan terjadinya longsor. Tim juga melakukan pengamatan pada sungai yang mengalir ke Batang Tarusan, berdasarkan keterangan masyarakat lokasi tersebut rawan terjadi banjir.

Di Nagari Barung Balantai Tengah, tim melakukan pengamatan pada aliran Sungai Tanuk yang bermuara ke Batang Tarusan. Dari keterangan pemuka masyarakat setempat diperoleh informasi bahwa jika terjadi hujan yang agak lebat maka sungai tersebut akan meluap menggenangi persawahan. Setelah tim melakukan investigasi ditemukan fakta bahwa di sepanjang aliran sungai telah terjadi pembukaan lahan untuk budi daya tanaman durian dan sebahagian ada yang ditanami dengan gambir.

Dari hasil identifikasi di atas ternyata bencana alam yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja, tetapi juga faktor manusia seperti perambahan kawasan hutan, pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Bahaya bencana alam yang disebabkan faktor alam tidak dapat dicegah tetapi dapat dikurangi dengan melakukan teknik-teknik pelestarian alam.

Sedangkan perilaku manusia yang merusak alam dapat dikendalikan, sehingga bencana alam yang ditimbulkan dapat diminimalisir dengan melakukan beberapa upaya antara lain: sosialisasi mitigasi bencana yang menyangkut kawasan hutan, manfaat dan fungsi kawasan hutan bagi kesejahteran masyarakat serta pemasangan papan pengumuman daerah rawan bencana dan larangan perambahan hutan, perlu ada upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan agar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga tidak tergantung kepada hasil hutan, peningkatan peran masyarakat adat di sekitar kawasan hutan karena dibutuhkannya kearifan lokal dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan, perlu adanya kesiapsiagaan masyarakat, pemerintah dalam upaya penanggulangan bahaya bencana alam serta melakukan teknikteknik mitigasi bencana dengan tepat, melaksanakan penghijauan kembali dan reboisasi di sepanjang sepadan sungai baik yang berada di kawasan hutan maupun yang berada di luar kawasan hutan serta daerah-daerah yang memiliki kemiringan di atas 40 % pada daerah-daerah yang telah terbuka penutupan lahannya, untuk areal yang mempunyai kelerangan lebih dari 40 % di luar kawasan hutan agar dikelola sebagai hutan nagari dengan fungsi lindung.