PANTI SOSIAL BINA NETRA (PSBN) PADANG TEMPAT PENCARI BAKAT UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Artikel () 30 Oktober 2015 19:53:58 WIB
PANTI SOSIAL BINA NETRA (PSBN) PADANG
TEMPAT PENCARI BAKAT UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Oleh :
ZUKHRI, S.Sos
Fungsional Pekerja Sosial
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
- Pendahuluan
Penyandang disabilitas ditengah-tengah masyarakat, masih ada yang menganggapnya sebagai beban. Sebabnya tidak lain karena tidak adanya keterampilan yang mereka miliki, sehingga mereka akhirnya dimanfaatkan sebagian orang untuk mencari keuntungan sendiri. Maka tak mengherankan disetiap lokasi keramaian, ada penyandang disabilitas melakukan kegiatan meminta-minta. Mereka ada yang tidak bisa melihat, cacat anggota tubuh atau menderita penyakit abnormal lainnya.
Kebutuhan mereka akan pendidikan juga tidak diperhatikan, karena orang tua mereka merasa percuma menyekolahkan anaknya yang disabilitas. Hampir tak ada lowongan kerja buat mereka sehingga akhirnya di didik dirumah saja. Jika pun ada sekolah khusus untuk penyandang disabilitas, tempatnya rata-rata di kota. Untuk mencapai kota, biaya menjenguk dan lainnya, kadang juga jadi pertimbangan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Bagi orang tua yang berada (kaya) dan memiliki anak penyandang disabilitas bisa terawat dengan baik. Namun bagi yang orang tuanya kurang mampu mereka akhirnya ikut mencari rezeki ,turun kejalan menjadi pengemis.
- Potensi Disabilitas
Menurut Pusat Data Informasi Nasional (PUSDATIN) dari Kementrian Sosial Tahun 2010 seperti dirilis Academia.Edu, menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah 11.580.117 jiwa, Mereka terdiri dari 3.474.035 tunanetra/penyandang disabilitas penglihatan, 3.010.830 tuna daksa/penyandang disabilitas fisik 2.547.626 orang adalah tuna runggu/penyandang disabilitas pendengaran 1.389.614 adalah tuna grahita/penyandang disabilitas mental dan 1.158.012 penyandang disabilitas kronis.
Hal ini menunjukkan jumlah yang signifikan bahwa berdasarkan data PUSDATIN ini jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 48 persen dari 250 juta penduduk Indonesia (BKKBN 2013). Dari jumlah data diatas yang hanya bisa diserap lapangan kerja sangat sedikit, Perusahaan/Lembaga/Instansi masih enggan mempekerjaan penyandang disabilitas, meskipun telah di berlakukannya peraturan pemerintah untuk dapat memperkerjakan disabilitas dan mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lainnya. Keengganan perusahan memperkerjakan penyandang disabilitas kadang juga disebabkan minimnya kemampuan mereka karena tidak semua penyadang disabilitas bisa mengecap bangku pendidikan.
Data dari Kementerian Sosial RI yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, sebagian besar dari Penyandang Cacat yang Sekolah/tidak tamat SD sebesar 59.9% berpendidikan SD 28,1%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada umumnya pendidikan penyandang cacat masih rendah, yang lebih memperhatikan sebagian besar dari mereka tidak mempunyai keterampilan yakni 89%.
Sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dikutip dari Pusat Humas Kemenakertrans terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususya dunia usaha mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepda perusahan untuk memperkerjakan Penyandang Disabilitas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteran Sosial bagi penyandang cacat. Telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak memperoleh perkerjan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis, derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuanya.
Sayangnya jumlah Perusahaan di Indonesia memperkerjakan penyandang cacat masih minim. Padahal jumlah idealnya setiap perusahaan harus memperkerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya, untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.
Jenis-jenis lowongan yang bersedia diantaranya adalah juru masak, desain grafis, operator, guru, tenaga medis, administrasi, tenaga pemasaran, penjahit, dealer produksi, agen kerajinan tangan dan lainnya. Muhaimin menyatakan ,pemerintah terus melakukan usaha-usaha untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas lagi kepada para penyandang disabilitas. Sesuai dengan ketentuan perundangan dan regulasi pendukung lainnya.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selaku Kementerian yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan, telah mengeluarkan peraturan atau regulasi terkait dengan pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi RI Nomor : KEP-205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja Penyandang Cacat, serta mengeluarkan surat edaran Menteri Nomor 01.KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan.
Kemenakertrans juga akan terus dan meningkatkan penyelenggaran pelatihan Tenaga Kerja penyandang disabilitas, guna meningkatkan pengetahun dan keterampilan mereka, baik dari sisi keahlian teknis maupun manajemen/ administrasi keuangan. Hal itu dilakukan melalui pemanfaatan BLK (Balai Latihan Kerja) yang ada, baik BLK milik pemerintah pusat maupun daerah.
- Sekolah Pencari Bakat
Penyandang disabilitas jika diasah kemampuanya, tentu akan menemukan potensi dalam dalam dirinya, Selain profesi dibidang pemerintahan, mereka juga bisa didik dengan berbagai macam pendidikan yang memungkinkan mereka umtuk berusaha mandiri. Pendidikan layanan khusus (PLK) harus diberikan kepada penyandang disabilitas, semisal dengan mendirikan sekolah pencari bakat. Di sekolah ini, guru mencoba menggali potensi terpendam yang dimiliki disabilitas.
Di bidang seni ,mereka bisa diarahkan jadi seorang penyanyi ,drumer ,gitaris, pianis dan lainnya. Dilain hal mereka bisa menjadi seorang motivator, perenang, petani dan profesi olah raga lainnya. Kearifan lokal yang mereka miliki bisa memperdayakan semua penyandang disabilitas. Sesuai dengan Pepatah Minang : “sibuto paambuih lasuang ,sipakak palantabadia ,silumpuh panggaro ayam.” Pepatah ini membuat penyandang disabiliitas memiliki peran dalam kehidupan bermasyarkat. Oleh karena itu dahulu tidak ada ditemui orang minang yang meminta-minta ,karena itu merupakan aib bagi orang Minang itu sendiri. Namun seiring dengan banyaknya harta pusaka yang terjua hancurnya sistem kekerabatan di Minang Kabau ,akhirnya mereka turun kejalan menjadi peminta-minta atau pengemis. Sementara keluarga dan kerabat berusaha menutup mata.
Nilai-nilai lokal ini juga layak dihidupkan kembali agar nilai-nilai kemanfaatan bisa diterapkan bersama. Pendidikan yang dilakukan PLK (Pendidikan Layanan Khusus) patutnya diberikan dengan fokus pada keahlian yang dimiiki. Diharapkan kepada pemerintah pusat ,provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat merkerjasama dalam menyediakan fasilitas PLK beserta dengan asramanya untuk para penyandang disabilitas. Sehingga dapat memberikan keyakinan kepada orang tua mereka agar mau melepaskan anaknya untuk dididik menjadi manusia yang mandiri dan mampu mencari nafkah.
- Sejarah Perkembangan dan Profil PSBN ” Tuah Sakato“ Padang
PSBN ” Tuah Sakato“ Padang dibangun pada tanggal 22 juli 1993 melalui bantuan LOAN OECF Jepang Tahun Anggaran 1992/1993 dan 1997/1998. Panti mulai operasional pada tanggal 2 Desember 1994 dengan jumlah awal kelayan 20 orang untuk wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat. Terhitung 1 April 1995 jumlah kelayan ditambah menjadi 30 orang dan selanjutnya tanggal 1 April 1996 beratmbah lagi menjadi 50 orang sampai sekarang.
Pada tanggal 1 April 1998 turun eselonering sebagai panti di lingkungan Dapertemen Sosial dengan type B melalui SK Mensos RI No.25/HUK/1998 tanggal 15 April 1999. Kemudian pada Bulan Desember 1998 ditetapkan pejabat stukturalnya sekaligus diadakan perubahan nama panti dari PSBN Kalumbuk Padang menjadi PSBN ” tuah sakato ” Padang. Dengan berlakunya undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang OTODA yang dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur No. 22 tahun 2001 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Usaha Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Barat, maka PSBN “Tuah sakato” Padang menjadi UPTD di lingkungan Dinas Kesehatan dan Sosial Provinsi Sumatera Barat.
Panti Soaial Bina Netra (Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Netra) Adalah panti sosial yang memberikan pelayanan rehabilitasi Sosial kepada penyandang cacat netra. Status Panti Sosial Bina Netra ”Tuah Sakato” Padang sebagai unit pelaksanaan teknis dan bertanggung jawab kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.
- Visi dan Misi PSBN ” Tuah Sakato“ Padang
- Visi
Menjadi lembaga pelayanan dan Rehabililitasi Sosial bermutu dan terkemuka di Sumatera untuk menghasilkan Penyandang Disabilitas Netra yang ber-etika dan memiliki keterampilan guna hidup mandiri.
- Misi
- Peningkatan profesionalisme pejabat structural,fungsional,/petugas baik teknis maupun manajerial secara kuantitas dan kualitas
- Meningkatkan kerjasama dengan berbagai jejaring kerja
- Mengoptimalkan potensi dan sumber kemasyarakatan
- Meningkatkan sarana dan prasarana diaksebilitas pelayanan
- Memberdayakan potensi dan kemampuan penerima pelayanan
- Tujuan dan Persyaratan Penerimaan Kelayan PSBN ”Tuah Sakato“ Padang
Tujuan PSBN ”Tuah Sakato“ Padang :
- Memulihkan rasa harga diri,percaya diri,kecintaan kerja,kesadaran untuk berprestasi bserta tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat
- Meningkatkan kemampuan fisik dan ketermpilan di dalam kehidupan bermasyarakat
- Meningkatkan keikutsertaan keluarga dan masyarakat dalam usaha kesejahteraan penyandang cacat netra keterampilan Massage
Persyaratan Penerimaan Kelayan PSBN ”Tuah Sakato“ Padang
- Usia 15 s/d 35 tahun (usia produktif)
- Diutamakan warga tidak mampu ( miskin )
- Tidak menderita penyakit menular
- Tidak menyandang cacat ganda
- Calon kelayan dari wilayah Sumatra Barat, Bengkulu dan Jambi
- Melengkapi persyaratan administrasi antara lain :
- Keterangan domisili dan berkelakuan baik dari kepala desa / lurah
- Surat keterangan dokter tentang jenis dan kadar kecacatan
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disdiakan
- Menyerah kan foto seluruh tubuh ukuran post card sebanyak 1 ( satu lembar dan pas photo ukuran 3 kali 4 sebanyak anak lembar beserta klise
- Surat pengantar dari ka. Dinas Setempat atau Pejabat Terkait .
- Foto cophy ijazah terakhir ( kalau ada )
- Surat pernyataan sanggup dan bersedia mematuhi semua tata tertib / peraturan panti sebagai berikut sanksinya
7. Surat pernyataan kesanggupan menerima kembali dan orang tua apabila :
- Telah selesai menjalini rehabilitasi di PSBN
- BIMBINGAN SOSIAL & KETERAMPILAN REHABILITASI
Proses rehabilitasi yang di berikan adalah :
- Bimbingan fisik dan mental
- Bimbingan olahraga
- Bimbingan O & M ( orientasi dan mobilitas )
- Bimbingan Kesehatan
- Bimbingan Budi Pekerti
- Bimbingan keagamaan
- Pemeliharaan Kesehatan diri dan keluarga
- Bimbingan Sosial
- Bimbingan Kehidupan sehari-hari
- Bimbingan Relasi dan integritas sosial
- Rekreasi
- Pertemuan anak dan orang tua kelayan
- Bimbingan Keterampilan usaha / kerja
- Latihan Keterampilan
- Keterampilan Massage
- Keterampilan jari puntur
- Ketrampilan alat musik tradisonal
- Keterampailan alat musik modern
- Bimbingan vocal suara
- Keterampilan kerajinan tangan
- KIAB ( Kursus ilmu Arab Braille )
- Mengetik Braille
- Komputer program Braille ( komputer bicara )
- Bimbingan Kewirausaan
- Lama layanan
- Lama layanan rehabilitasi sosial di Panti Sosial Bina Netra “ Tuah Sakato ” Padang maksimal 3 ( tiga ) Tahun
- Resosialisasi
Suatu kegiatan yang di arahkan untuk mempersiapkan penyandang cacat netra dan masyarakat agar terjadi integrasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat yaitu:
- Bimbingan kesiapan dan peran serta masyarakat
- Bimbingan Sosial Masyarakat
- Bimbingan pembinaan bantuan stimulasi
- Bimbingan usaha / kerja produktif penyaluran
- Pembinaan Lanjutan
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
- Bimbingan peningkatan kehidupan bermasyarakat dan berperanan serta dalam pembangunan
- Bangunan pengembangan usaha/bimbingan penigkatan keterampilan
- Bimbingan pemantapan/peningkatan usaha
- Sarana dan Prasarana
Luas Tanah 8.640 m2
Bangunan : |
||
1 |
Kantor pemerintahan |
137 m2 |
2 |
Dapur dan rumah makan |
180 m2 |
3 |
Aula |
200 m2 |
4 |
Ruang pendidkan |
120 m2 |
5 |
Ruang keterampilan |
120 m2 |
6 |
Ruang konsultasi & Pliklinik |
202 m2 |
7 |
Ruang terapi |
100 m2 |
8 |
Ruang pustaka & Komputer Braile |
100 m2 |
9 |
Ruang pamer |
105 m2 |
10 |
Asrama (6 unit) |
790 m2 |
11 |
Wisma Tamu |
70 m2 |
12 |
Musholla |
137 m2 |
13 |
Lapangan parker |
70 m2 |
14 |
Rumah dinas |
360 m2 |
15 |
MCK (2 buah) |
80 m2 |
16 |
Garase |
32 m2 |
17 |
Pos jaga (Satpol PP) |
12 m2 |
18 |
Gudang |
20 m2 |
19 |
Pagar |
500 m2 |
Kendaraan : |
||
1 |
Roda 4 |
1 buah |
2 |
Roda 2 |
1 buah |
- Fasilitas
- Air (sumber mata air dan PAM)
- Jalan aspal rata(dapat dilalaui kendaraan bermotor & roda 4 Telepon/Fax,Internet (Wifi)
Berita Terkait Lainnya :
- UPTD PANTI SOSIAL BINA NETRA (PSBN) “TUAH SAKATO” Jl. Wisma Bunda Kel. Kalumbuk Padang
- UPTD PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA KSI BATUSANGKAR
- KAMPANYE SOSIAL DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
- PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM RI NO. 20 TENTANG PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
- PEMBELAJARAN INFORMASIONAL SEBAGAI UPAYA MASYARAKAT TENTANG HAK PENYANDANG DIFABEL