pengukuhan komisi irigasi provinsi sumatera barat
Prestasi Daerah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air(Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air) 13 Oktober 2015 07:40:13 WIB
“PENGUKUHAN KOMISI IRIGASI PROVINSI SUMATERA BARAT PERIODE 2015-2018”. Komisi Irigasi Provinsi Sumatera Barat telah dikukuhkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah bapak DR. H. Ali Asmar, M.Pd pada 11 Oktober 2015 di Pangeran City Hotel - Padang. Pada kesempatan tersebut dikemukakan antara lain : Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional. Pemerintah saat ini telah mencanangkan Sembilan program yang disebut Nawacita. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu dari nawacita tersebut adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dan Kedaulatan Pangan merupakan program prioritas nasional. Upaya mewujudkan kedaulatan pangan hal ini tidak terlepas dari irigasi yang merupakan salah satu instrument penting. Irigasi adalah suatu sistem untuk mengairi suatu lahan dengan cara membendung sumber air atau dalam pengertian lain irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian. Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi daerah irigasi yang besar yaitu seluas 421.718 Ha dengan jumlah 3.888 buah daerah irigasi. Dari luasan tersebut yang menjadi irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 65 daerah irigasi dengan luasan 65.007 ha. Secara umum kondisi daerah irigasi di provinsi sumatera barat dengan kondisi baik 60% dan mengalami kerusakan sedang hingga berat mencapai 40%. Sistem irigasi ditentukan oleh nilai kinerjanya. Penilaian kinerja sistem irigasi ditentukan oleh beberapa komponen, yaitu : prasarana fisik (infrastruktur), Produktivitas padi, Sarana penunjang, Organisasi personalia, P3A dan Dokumentasi. Dari komponen tersebut dapat kita ketahui bahwa pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan pada sektor infrastruktur saja tidak cukup untuk meningkatkan nilai kinerja sistem irigasi, karena ada peran kelembagaan yang cukup signifikan sebagai motor penggerak berfungsinya pengelolaan irigasi. Pada saat ini pengelolaan irigasi bukan lagi dilaksanakan secara “sentralistik” dimana Pengembangan dan Pengelolaan irigasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau memakai pola ‘Irrigation Management Transfer’, dimana pengembangan dan pengelolaan irigasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat. Konsep tersebut kini sudah tidak relevan lagi dan paradigma tersebut sudah berubah menjadi “Participatory Irrigation Management”, dimana kewenangan pengelolaan irigasi dibagi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta dan partispiasi aktif masyarakat petani dalam setiap tahapan pengelolaan dan pengembangan irigasi sesuai dengan semangat UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengelolaan sistem irigasi partisipatif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif, dimana pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan P3A(masyarakat petani) mempunyai hak dan tanggung jawab pada jaringan irigasi tersier. Untuk terciptanya keterpaduan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi maka diperlukannya suatu wadah kordinasi bagi seluruh stake holder yang bergerak di bidang keirigasian agar tercapainya kesatuan visi dalam pengelolaan irigasi kedepannya. Wadah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 tahun 2015 tentang Komisi irigasi. Komisi Irigasi merupakan forum multi pihak dari unsur pemerintah, unsur petani, dan unsur pengguna jaringan irigasi dalam rangka mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi yang ada di tingkat pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan di tingkat antar provinsi. Sehingga keberadaan komisi irigasi dapat membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Komisi Irigasi sebagai pilar penting dalam pengelolaan dan penguatan kinerja sistem irigasi di Sumatera Barat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 1. Merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi serta fungsi irigasi; 2. Merumuskan pola dan rencana tata tanam; 3. Merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi; 4. Merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi; 5. Memberikan rekomendasi prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; 6. Memberikan pertimbangan tentang izin alih fungsi lahan beririgasi. Dengan dikukuhkannya Komisi Irigasi Provinsi Sumatera Barat periode 2015-2018 diharapkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Sumatera Barat dapat meningkat dan pada akhirnya dapat mendukung tercapainya program Nawa Cita Pemerintah dalam upaya terwujudnya kedaulatan pangan.