Biro Organisasi Buat Pedoman Teknis Budaya Kerja

Artikel () 26 Juni 2015 07:42:53 WIB


Biro Organisasi Buat Pedoman Teknis

Budaya Kerja

 

 

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan kegiatan penyusunan Pedoman teknis budaya kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2015. Kegiatan ini sebagai amanat dari TAP MPR Nomor VI/ 2002 yang merekomendasikan kepada Presiden untuk membangun kultur birokrasi (budaya kerja) yang transparan, akuntabel, bersih, dan bertanggungjawab serta menjadi pelayan masyarakat, abdi Negara dan teladan bagi masyarakat. Karena budaya kerja ini adalah salah satu dari 8 area perubahan reformasi birokrasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Budaya Kerja secara harfiah berasal dari bahasa latin yaitu Colore yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang, (menurut Soeryanto Pespowardoyo 1993 ).

Budaya kerja adalah suatu falsafah yang didasari pandangan hidup sebagai nilai – nilai yang menjadi sifat, kebiasaan, dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap yang menjadi perilaku, cita – cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai Kerja (sumber dari Drs. Garing Supriyadi, MM dan Drs. Tri Guno, LLM.)

Sampai saat ini pada Pemerintahan daerah di Provinsi Sumatera Barat belum ada pedoman teknis dalam mengimplementasikan budaya kerja, padahal Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pengembangan Budaya Kerja. Sementara ituh Instansi vertikal Pusat seperti Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, telah melaksanakan budaya kerja yang merupakan amanah dari Menteri Agama RI untuk menerapkan 5 Budaya Kerja, yakni integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan, yang telah diluncurkan semenjak bulan November 2014 lalu di Jakarta.

Sebagai langkah awal kegiatan ini telah dilakukan “focus discussion groups” pada tanggal 21 April 2015 yang bertempat di Biro Organisasi yang dihadiri 8 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan pembahasan rancangan Pergub tentang pedoman teknis budaya kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Prov. Sumbar dilakukan oleh Biro Hukum pada Kamis tanggal 4 Mei 2015, sebelum ditanda tangani oleh Gubernur untuk dijadikan pedoman teknis.

           Sebagaimana diketahui, bahwa   feformasi birokrasi pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi Pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, integritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai – nilai dasar dan kode etik Aparatur Negara. Tujuan dan kondisi birokrasi yang diinginkan telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang RoadMap Reformasi Birokrasi 2010 – 2014. Reformasi birokrasi ini merupakan wujud dari komitmen berkelanjutan Pemerintah. Secara khusus, pada tahun 2025 diharapkan Indonesia berada pada fase yang benar – benar bergerak menuju negara maju yang mewujudkan pemerintahan kelas dunia (world class), yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan Pelayanan Prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis serta diharapkan mampu menghadapi tantangan pada abad ke – 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada Tahun 2025. Reformasi birokrasi merupakan bagian yang integral dari reformasi di bidang politik, hukum, ekonomi dan reformasi di bidang kebudayaan. Keberhasilan reformasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi sangat dipengaruhi oleh keberhasilan reformasi lainnya, untuk itu dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi yang komprehensif, kita perlu berangkat dari kondisi objektif birokrasi pemerintah. Kondisi objektif saat ini adalah reformasi di bidang ketatalaksanaan/ organisasi sumber daya aparatur dan ketatalaksanaan.

Untuk mencapai apa yang diharapkan di atas, diperlukan upaya yang luar biasa untuk menata ulang proses birokrasi mulai dari tingkat tertinggi sampai tingkat terendah. Untuk itu diperlukan suatu perubahan paradigma yang memberikan kemungkinan ditemukannya terobosan atau pemikiran baru di luar kebiasaan / rutinitas yang ada. Selain terobosan atau pemikiran baru, juga diperlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja untuk menjaga keberlanjutan hasil terobosan atau pemikiran baru tersebut. Penekanan tentang perlu adanya perubahan pola pikir dan Budaya Kerja dalam kebijakan Reformasi Birokrasi, dinyatakan sebagai salah satu area dari 8 ( delapan ) area perubahan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Dalam Granddesign Reformasi Birokrasi, budaya kerja dipahami sebagai Culture-set. Secara sederhana, Budaya Kerja diartikan sebagai cara pandang seseorang dalam memberi makna terhadap “ Kerja “ . Dengan demikian Budaya Kerja diartikan sebagai sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai – nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari – sehari. Pencapaian peningkatan kualitas yang lebih baik tersebut diharapkan bersumber dari setiap individu Aparatur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pengembangan budaya kerja, terdapat unsur – unsur penting yang saling berinteraksi, yaitu nilai dasar Sistem Kerja, Aparatur, dan lingkungan yang mempengaruhinya. Semua unsur itu harus menjadi perhatian dalam menata budaya kerja, mulai dari memilih nilai apa yang diyakini dan akan dipakai sebagai pedoman, kemudian diinternalisasikan dalam setiap pribadi Aparatur dan diimplementasikan dalam setiap sistem, prosedur dan tata laksana sehingga menghasilkan kinerja pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

            Dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil sangatlah penting, hal ini disebabkan karena Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur Aparatur Negara yang melaksanakan pemerintahan dan pembangunan dalam usaha mencapai tujuan Nasional. Menurut Tangkilisan ( 2002 : 25 ) bahwa unsur manusia merupakan unsur penting karena manusia selalu berperan aktif dan dominan dalam setiap organisasi. Manusia adalah perencana, pelaku, sekaligus penentu terwujudnya tujuan organisasi. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil dituntut memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara efektif dan efisien.

Penerapan budaya kerja selain bertujuan untuk meningkatkan kinerja juga sering dikaitkan dengan penerapan ”good governance atau tata kelola yang baik “ atau “kepemerintahan yang baik”. Hal itu terlihat pada TAP MPR Nomor VI/ 2002 yang merekomendasikan kepada Presiden untuk membangun kultur birokrasi (budaya kerja) yang transparan, akuntabel, bersih, dan bertanggungjawab serta menjadi pelayan masyarakat, abdi Negara dan teladan bagi masyarakat.

Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menerapkan Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai – nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari – sehari dan menjadikannya kebiasaan ke dalam sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai – nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari – sehari.

Tujuan kegiatan ini adalah   memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Budaya Kerja.

Dengan kegiatan penyusunan Pedoman Teknis Budaya Kerja Bagi Pegawai ASN sebagai Penyelenggara Budaya Kerja diharapkan bisa meningkatkan ethos kerja dan profesionalisme Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.