KEBIJAKAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN (Permenhut No. P.16/Menhut-II/2014)

Kehutanan () 23 Juni 2015 06:41:55 WIB


Menurut amanat Permenhut No. P.16/Menhut-II/2014 lingkup kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan adalah religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani; Pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana; Instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan; Jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi; Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; Prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi (antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya). Sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah; Fasilitas umum; Industri selain industri primer hasil hutan; Pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai; Prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; Penampungan sementara korban bencana alam; Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan atau; Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi.

Prinsip-prinsip Penggunaan kawasan hutan menurut amanat Permenhut No. P.16/Menhut-II/2014 adalah penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Penggunaan kawasan hutan dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. IPPKH pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi lahan (ratio 1:1 untuk nonkomersial dan ratio 1:2 untuk komersial). IPPKH pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai. IPPKH tanpa kompensasi hanya diberikan untuk: kegiatan pertahanan dan keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut, darat atau udara, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; kegiatan survei dan eksplorasi.


Berita Terkait Lainnya :