Rakor PAMSIMAS menuju Universal Acces 2019

Pemerintah () 17 Juni 2015 07:40:00 WIB


Program PAMSIMAS adalah program nasional berarti bukanlah program pemerintah pusat, provinsi dan bukan juga program pemerintah daerah saja, melainkan program terpadu yang terlibat langsung dengan masyarakat, dimana masyarakat sebagai aktor atau pelaku. Dimana mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan, diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, sedangkan pemerintah hanya sebagai fasilitator, mediator dan regulator. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat Syafrizal Ucok dalam acara Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) untuk menuju Universal Acces 2019 yang diadakan di Aula Diklat BPM Prov. Sumbar pada tanggal 16 Juni 2015.

Kepala BPM Prov. Sumbar melihat untuk Keberlanjutan Program Ini Maka Kita Melihat Pasca Pelaksanaan Program Pamsimas Sampai Tahun 2014 Di Provinsi Sumatera Barat Terbangun 803 Lokasi Pamsimas, Sarana Yang Masih Berfungsi Secara Baik 624 Lokasi (77,71%), Sarana Berfungsi Sebagian 114 Lokasi (14,20%), Dan Sarana Tidak Berfungsi 65 Lokasi (8,09%).

Dengan melihat kondisi tersebut, tentu hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, pemerintah daerah dan asoiasi untuk memperkuat pengelolaan dan manajemen “PDAM” versi masyarakat. PDAM-nya masyarakat ini, dimana masyarakat diharapkan dapat mengelola pemberian layanan air minum dan sanitasi sesuai kesepakatan masyarakat, bersama masyarakat menetapkan tarif/iuran pemanfaatan sarana air minum dan sanitasi untuk pengoperasian dan pemeliharaan, menghimpun dan mengadministrasikan iuran masyarakat, mengorganisir masyarakat untuk pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan jika dalam jumlah dan volume yang besar.

Dalam Rakor kali ini dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) orang yang terdiri dari Aparat Pemberdayaan Masyarakat dari 15 Kab/Kota, Asosiasi SPAMS dan juga Bappeda Provinsi Sumatera Barat.