Pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tahun 2015
Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 20 April 2015 02:24:58 WIB
Untuk mencegah dan menghentikan berkembangnya konflik dan potensi konflik di daerah, Badan Kesbangpol yang memiliki kewenangan mendukung terwujudnya stabilitas keamanan di daerah, pada tahun 2015 ini fokus pada upaya pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik sosial. Menyusul berakhirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Edaran Nomor 460/964/SJ tanggal 23 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Melaksanakan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menyikapi terbitnya edaran tersebut, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar melakukan perubahan nomenklatur tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri menjadi tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi melalui keputusan kepala daerah.
Badan Kesbangpol bersama anggota tim terpadu lainnya diharuskan membentuk rencana aksi terpadu yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik yang kedepannya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja).
Berdasarkan data yang diperoleh dan disajikan dalam LAKIP Badan Kesbangpol Prov. Sumbar Tahun 2014, jumlah konflik sosial yang terdata sepanjang tahun 2014 adalah sebanyak 90 kasus. Dibandingkan tahun 2013, jumlah ini menurun dari sebanyak 145 konflik sosial. Badan Kesbangpol bersama tim terpadu penanganan konflik sosial hingga saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau petunjuk teknis lainnya dari pusat agar segera dapat mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penghentian konflik. Diharapkan jumlah konflik dari tahun ke tahun dapat terus menurun dan potensinya semakin berkurang.