sistem manajemen mutu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat

Layanan Kesehatan Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 24 Maret 2015 09:08:49 WIB


makanSistem Manajemen Mutu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015

Tantangan global yang dihadapi dunia tidak dapat dihindari baik dari sektor pemerintah maupun swasta, mau tidak mau semua pihak dituntut untuk mempersiapkan diri untuk mampu bertahan (survive) dalam mengahadapi kondisi tersebut. Seiring dengan globalisasi ini, standardisasi manajemen telah menjadi isu utama lebih khusus lagi standardisasi tentang sistem manajemen mutu. Untuk itu, suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta perlu menyiapkan kerangka sistem mutu lembaganya ke arah yang diinginkan sesuai dengan sasaran atau tujuan akhir yang ditetapkan oleh lembaga tersebut, dalam pengertian bahwa tujuan atau sasaran mutu dari suatu lembaga mampu mencapai kesesuaian dengan keinginan yang diharapkan dari pelanggan atau mitra kerja lembaga tersebut.

Menanggapi isu tersebut diatas, salah satu standar sistem manajemen mutu yang telah berkembang di negara maju dan bahkan di negara-negara berkembang adalah ISO 9001:2008 yang merupakan revisi dari ISO 9001:2000. Standar ini merupakan sarana atau alat untuk mencapai tujuan mutu dalam menerapkan Total Quality Control yang diharapkan mampu menjawab perkembangan globalisasi dimana tujuan akhirnya adalah mencapai efektifitas dan efisiensi suatu organisasi. Standar ini merupakan salah satu standar yang diakui secara internasional, yang selanjutnya sudah diadopsi oleh Indonesia menjadi SNI ISO 9001:2008.Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi mengenaia kelanjutan ISO yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2012 dimana kegiatan tersebut dihadir oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Safwan,SKM.M.kes, Kepala Bidang Infokes Ridarson, SKM.M.Kes, Kabid PPK dr Lila Yanwar, MARS, Kabid P2b DR dr Irene , MKM dan Kasi dan staf Dinas Kehatan Provinsi Sumatera Barat . Dimana pelaksanaan tersebut di laksanakan di Aula Kecil Dinkes. Pada hari Selasa, 24 Maret 2014. Hasil yang diperoleh adalah proses sertifikasi tidaklah terlalu rumit, namun memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang dari keseluruhan yang terlibat dalam suatu organisasi. Proses sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi secara nasional atau internasional. Langkah-langkah dasarnya adalah sebagai berikut:

  1. Organisasi menetapkan komitmen dalam menerapkan sistem manajemen mutu.
  2. Penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada unit-unit organisasi yang telah ditetapkan.
  3. Penetapan/penunjukan Lembaga Sertifikasi. Pertimbangan utama dalam melakukan penunjukan Lembaga Sertifikasi antara lain status akreditasi, kredibilitas, dan pengakuan atas Lembaga Sertifikasi.
  4. Penilaian semua aspek manajemen dan pelaksanaan kegiatan. Penilaian dilakukan dalam 2 (dua) bentuk yaitu penilaian/audit internal dan penilaian/audit eksternal yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Lembaga Sertifikasi Independen.
  5. Pemberian sertifikat ISO 9001:2008. Sertifikat dapat diberikan apabila organisasi sudah dianggap layak dan memenuhi kriteria yang di tetapkan dalam standar ISO 9001:2008 serta sudah tidak ditemukan lagi ketidaksesuaian yang masuk dalam katagori MAJOR. Masa berlakunya sertifikat ini adalah selama 3 (tiga) tahun setelah diterimanya sertifikat.
  6. Surveillance Audit / Pengawasan Ulang. Surveillance dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah diterimanya sertifikat yang dimaksudkan untuk mengevaluasi efektifitas penerapan ISO 9001:2008 serta apabila terjadi perubahan / perkembangan yang dilakukan dalam penerapan sistem.