Titik Panas Sumatera Barat turun 33,75%

Kehutanan () 27 Januari 2015 05:28:42 WIB


Pemantauan titik panas (hot spot) bertujuan untuk memperoleh informasi dan indikasi awal kemungkinan terjadinya kebakaran disuatu lokasi agar dapat segera dilakukan tindakan dan antisipasi di lapangan. Pengendalian kebakaran hutan melalui pemantauan titik panas (hot spot) akan mengurangi kerusakan hutan. Sehingga penurunan titik panas (hot spot) merupakan indikator upaya pengurangan kerusakan hutan melalui konservasi dan perlindungan sumber daya hutan serta adaptasi perubahan iklim.

Dalam periode Januari s/d Desember jumlah hostpot di Sumatera Barat pada tahun 2014 telah mengalami penurunan cukup signifikan dari 458 titik api di tahun 2013 menjadi 286 titik api di tahun 2014 hal ini disebabkan oleh faktor iklim dan cuaca yang berupa curah hujan yang terjadi sepanjang tahun 2014 disamping usaha-usaha pencegahan dan deteksi dini seperti pemasangan larangan pembakaran hutan, lahan dan kebijakan pembukaan kebun tanpa bakar. Jumlah titik api yang berhasil dipantau oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2014 dapat diuraikan sebagai berikut: Kabupaten Agam 12 titik, Kabupaten Pesisir Selatan 30 titik, Kabupaten Kepulauan Mentawai 15 titik, Kabupaten Pasaman 20 titik, Kabupaten Pasaman Barat 48 titik, Kabupaten Lima Puluh Kota 16 titik, Kabupaten Tanah Datar 3 titik, Kabupaten Dharmasraya 82 titik, Kabupaten Sawah Lunto 3 titik, Kabupaten Sijunjung 32 titik, Kabupaten Solok Selatan 16 titik, Kabupaten Solok 8 titik, Kota Bukit Tinggi 1 titik. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Sijunjung merupakan kabupaten dengan jumlah hotspot tertinggi. Hal ini di sebabkan banyaknya pembukaan lahan untuk perkebunan. Pembakaran hutan masih menjadi primadona untuk pembukaan lahan tanpa memerlukan biaya tinggi.