Menuju Sumatera Barat Hijau bersama PROPER

Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 29 September 2014 04:17:34 WIB


Dari beberapa program nasional strategis
yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dalam pelestarian lingkungan hidup, salah satunya adalah program
pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan. Program nasional
tersebut merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER),
dimana PROPER merupakan sebuah instrumen penaatan alternatif
yang dikembangkan untuk bersinergi dengan instrumen penaatan
lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran
informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure).
Kegiatan PROPER pada prinsipnya bukan sebuah
kegiatan penilaian seperti penilaian kota bersih/Adipura yang
ditujukan ke Kabupaten/Kota, akan tetapi lebih kepada melihat
ketaatan yang dilakukan oleh pelaku usaha/kegiatan terhadap
lingkungan. Ketaatan tersebut meliputi pengelolaan lingkungan
hidup, yang mencakup berbagai aspek penilaian, seperti : Ketaatan
terhadap Dokumen Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air,
Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3,
Produksi Bersih, Program Community Relation, Program
Community Development dan Transparansi dalam pengelolaan
lingkungan. Kegiatan PROPER juga merupakan salah satu bentuk
aplikasi dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 42, pasal
43 ayat (3) pada point e yang menyatakan bahwa : 'insentif dan/atau
disinsentif diterapkan dalam bentuk; sistem penghargaan kinerja di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup'
Pertanyaan yang sering muncul dalam pelaksanaan
kegiatan pengawasan PROPER adalah “ apa yang didapatkan para
pelaku usaha/kegiatan setelah dilakukan kegiatan PROPER”.
Pertanyaan inilah yang harus kita jawab dan kaji bersama. Pada
prinsipnya setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk
menjaga lingkungan agar tidak tercemar oleh limbah yang telah
dihasilkan melalui proses produksi. Setiap pelaku usaha/kegiatan wajib
mengelola air limbah supaya jangan mencemari lingkungan, wajib
melakukan pengendalian pencemaran udara dengan cara melakukan
pengambilan sampel udara secara rutin sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku, wajib melakukan pengelolaan
limbah B3 yang dihasilkan.
Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen lingkungan
yang dimiliki setiap pemilik usaha/kegiatan. Dokumen lingkungan
merupakan sebuah dokumen kelayakan yang wajib dimiliki oleh setiap
pelaku usaha/kegiatan sebelum sebuah usaha/kegiatan tersebut
beroperasi. Disini terdapat beberapa kewajiban yang harus dijalankan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokumen ini juga dapat dikatakan
sebagai sebuah “janji” pelaku usaha/kegiatan kepada lingkungan. Dan
dalam dokumen ini juga tertera instansi pengawas dari janji yang telah
diwajibkan terdapat pelaku usaha/kegiatan tersebut. Dalam dokumen juga
diterangkan siapa saja yang memiliki peran sesuai dengan kewenangan
yang dimiilikinya, seperti pelaku usaha/kegiatan itu sendiri, pemerintah
dan masyarakat.
Apabila kita berbicara tentang pembagaian kewajiban yang
harus dilakukan oleh pelaku usaha/kegiatan, pemerintah dan masyarakat,
pelaku usaha/kegiatan berwenang atau berkewajiban untuk mematuhi
semua kewajiban yang telah mereka buat dalam dokumen lingkungannya
tanpa pengecualian, seperti melakukan semua kewajiban pengelolaan
lingkungan hidup baik air limbah yang dihasilkan, udara, serta limbah B3
yang mereka hasilkan. Pemerintah sebagai instansi pengawas
mempunyai kewajiban untuk memantau apa saja yang telah dilakukan
oleh pelaku usaha/kegiatan tersebut berdasarkan kepada dokumen
lingkungan yang telah mereka buat tadi, serta masyarakat sebagai warga
yang akan terkena dampak dapat melakukan pengawasan kepada setiap
pelaku usaha/kegiatan tersebut.
Kalau kita bisa melihat kebelakang, walaupun sebuah
kegiatan/usaha tidak dilakukan penilaian ataupun pengawasan secara
Perusahaan Hijau
Etalase Lingkungan Edisi 03 / 2014 11
ketat oleh pemerintah, dengan berpedoman kepada dokumen lingkungan
yang dimiliki setiap usaha/kegiatan, mereka sudah seharusnya melakukan
pengelolaan lingkungan dengan baik dan sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku. Dari sisi pemerintah, sebagai
lembaga pengawas, merupakan sebuah kewajiban untuk melakukan
pengawasan secara rutin kepada setiap pelaku usaha/kegiatan. Apabila
semua kewajiban ini mereka lakukan dengan cara sadar dan melihat –
melihat lagi dokumen lingkungan atau “janji” yang telah mereka buat
tersebut, tentu kita tidak akan menemukan pencemaran limbah dimana –
mana. Dan pemerintah sebagai lembaga pengawas dapat bekerja dengan
mudah, masyarakat sebagai warga yang akan terkena dampak dapat
bernapas lega.
Salah satu yang harus pelaku usaha/kegiatan pahami lagi
adalah, dengan sudah semakin terbukanya dunia pada saat ini, orang
akan mencari produk – produk yang ramah lingkungan untuk semua
produk, seperti produk jasa, (pelayanan kesehatan, jasa penginapan)
serta produk yang akan mereka konsumsi. Dengan efek global tersebut,
pada saat ini akan mudah diakses kemana saja dan terbuka, sehingga
dengan mudah dapat ditemukan produk – produk yang ramah lingkungan.
Akan sangat mungkin pertimbangan konsumen akan bertambah terhadap
pelayanan jasa rumah sakit dan hotel dengan mempertimbangkan juga
bagaimana limbah – limbah yang dihasilkan oleh pelaku usaha/kegiatan
tersebut.
Sebagai contoh, secara kasat mata kita memang akan melihat
sebuah hotel indah, nyaman dan asri, akan tetapi dengan berkembangnya
prinsip hotel berbasis 'go green', sangat mungkin sekali akan
dicantumkan juga dalam salah satu persyaratan oleh PHRI (Persatuan
Hotel Republik Indonesia) status hotel ini dari segi penilaian lingkungan.
Sehingga para konsumen akan mempertimbangkan salah satu aspek lagi
yaitu apakah hotel tersebut ramah lingkungan ?. dengan kata lain apakah
limbahnya terkelola dengan baik atau tidak.
Apabila kita balik lagi kepada tujuan pengawasan PROPER,
kegiatan ini hanya bertujuan untuk mengingatkan kembali setiap pelaku
usaha/kegiatan terhadap semua kewajiban yang telah mereka buat. Dan
apabila kita kaji lagi, secara langsung para pelaku usaha/kegiatan
barangkali tidak akan memperoleh semacam insentif dari pelaksanaan
kegiatan PROPER tersebut. Akan tetapi dengan telah melakukan kegiatan
usaha/kegiatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, atau
dengan kata lain tidak melakukan pencemaran air, udara serta limbah B3
ke media lingkungan, pelaku usaha/kegiatan telah menyumbang untuk
hijaunya bumi. Dan juga, untuk sama – sama kita ketahui, kegiatan
penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di
Tokyo.
PROPER telah dipuji oleh berbagai pihak termasuk Bank
Dunia dan telah menjadi salah satu bahan studi kasus di
Harvard Institute for International Development. PROPER
menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan
Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan dan
pada tahun 1996, PROPER mendapatkan bahan studi kasus di
Harvard Institute for International Development. PROPER
menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan
Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan dan
pada tahun 1996, PROPER mendapatkan penghargaan Zero
Emission Award dari United Nations University di Tokyo.
Terakhir, melalui program PROPER, tidak ada salahnya
kita bermimpi bahwa negeri kita Sumatera Barat suatu hari nanti
akan kembali menjadi suatu negeri yang hijau, asri, memiliki
sungai yang airnya jernih, udara bersih, bebas sampah,
dilakukannya daur ulang sampah dan bebas dari segala macam
limbah bahan berbahaya beracun, InsyaAllah bumi kita akan
kembali lestari dan lingkungan kita kembali sehat dan nyaman lagi.
Salam Sumbar Hijau….
by. oche