PENGAWASAN STANDARISASI PADA INDUSTRI DAN DISTRIBUSI PADA BIDANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU PRODUKDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROPINSI SUMATERA BARAT .

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 30 Juni 2014 05:13:11 WIB


PENGAWASAN STANDARISASI PADA INDUSTRI DAN DISTRIBUSI PADA BIDANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU PRODUKDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROPINSI SUMATERA BARAT .

 

  1. 1.Pengawasan Standar Industri Produk AMDK ke Perusahaan (5 Kab./Kota)

Maksud dan Tujuan

 

MAKSUD :

Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat tentang ketentuan/ spesifikasi teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI dalam rangka pengawasan barang beredar dipasaran.

 

TUJUAN :

  1. Meningkatnya perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.
  2. Membantu kelancaran perdagangan.
  3. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

 

  1. 2.Pengawasan Standar Garam Beryodium yang beredar dipasaran (19 Kab./Kota)

Maksud dan Tujuan

MAKSUD :

Dilakukan pengawasan terhadap kualitas standar garam beryodium di Industri dan dipasaran.

 

TUJUAN :

Terawasinya garam konsumsi beryodium yang berasal dari produk dalam negeri maupun luar negeri/impor yang beredar dipasar.

 

HASIL YANG DIHARAPKAN :

Meningkatnya penerapan Standar Industri AMDK dan Garam Beryodium di Kab./Kota sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

SASARAN :

Perusahaan yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Produsen Garam dan Pedagangan yang menjual produk garam

BENTUK KEGIATAN :

Perusahaan yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Garam beryodium di Kab./Kota sesuai dengan aturan yang berlaku

 

  1. 3.Pengawasan Kemetrologian
    1. a.Pengawasan Pemakaian alat UTTP
    2. b.Pengawasan UTTP dipasar Tradisional/ Modern
    3. c.Pengawasan UTTP SPBU
    4. d.Pendataan UTTP

 

TUJUAN :

“Meminimalisasikan peredaran dan penggunaan UTTPdan penggunaan satuan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

 

LINGKUP KEGIATAN :

  1. Pengawasan Pemakaian alat UTTP
  2. Pengawasan UTTP dipasar Tradisional/ Modern
  3. Pengawasan UTTP SPBU
  4. Pendataan UTTP

 

PELAKSANA KEGIATAN :

Tim Pelaksana Lapangan dari unit kerja di Dinas yang membidangi perdagangan yang memiliki tupoksi metrologi legal, yang terdiri dari:

ü  Pengamat Tera dan/atau PPNS

   Metrologi legal;*

ü  Pegawai Berhak/Penera dari UPTD
   Metrologi Legal Provinsi.

*Dalam hal Dinas yang bersangkutan belum memiliki pengamat tera dan atau PPNS Metrologi Legal, maka pelaksanaan pengawasan harus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi dan tenaga dari Dinas sebagai tenaga pendamping pelaksanaan pengawasan.

 

TARGET CAPAIAN SASARAN 2014 :

“Diawasinya sekurang-kurangnya UTTP dan SPBU di 13 Kab./Kota

 

  1. 4.SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Teknis Pelaksanaan :

  1. Pembentukan Panitia
  2. Inventarisir peserta yang akan diundang
  3. Penentuan Pembicara, Nara Sumber dan Peserta
  4. Penyiapan Bahan/Materi
  5. Penentuan Lokasi dan waktu Pelaksanaan
  6. Survei lokasi tempat pelaksanaan
  7. Pengiriman undangan
  8. Monitoring pembicara/nara sumber dan peserta undangan
  9. Pelaksanaan

10. Pembuatan Laporan

 

Peserta Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen

  1. Instansi Teknis terkait di daerah
  2. Pelajar SMP, SLTA dan Guru
  3. Masyarakat

 

Jumlah peserta sebanyak 200 (dua ratus) peserta sebanyak 2 kali kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan di 2 Kota yaitu : Kota Solok dan Kota Payakumbuh

 

SUMBER : BAHAN SINKRONISASI INDAG