Rekonsiliasi Perhitungan Nilai Sisa DBH CHT Tahun 2022

Rekonsiliasi Perhitungan Nilai Sisa DBH CHT Tahun 2022

Berita OPD Admin Bapenda() 10 Maret 2023 22:44:27 WIB


Cukai merupakan pajak Negara yang dibebankan kepada pemakai dan bersifat selektif serta perluasan penggunaannya berdasarkan sifat dan karateriktik objek cukai. Khusus cukai tembakau, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, hasil cukai tembakau dialokasikan kepada Provinsi penghasil cukai sebesar 3 %, yang nantinya dibagi lagi menurut kriteria masing-masing.

Disini daerah tidak bebas memanfaaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini, penggunaannya diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Ini dimaksudkan agar cukai bermanfaat secara optimal bagi petani dan pengolahan tembakau serta dampak buruknya dapat dieliminir pada batas minimal.

Pemerintah telah melakukan berbagai penyempurnaan dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan dalam rangka optimalisasi dan pengawasan pemanfataan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, mutlak dan harus dilakukan upaya peningkatan pemahaman dan pengawasan pemanfaatan DBH CHT.

Salah satunya yaitu melaksanakan amanah pasal 16 ayat (1) PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi perhitungan sisa besaran DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan penyaluran DBH CHT dilaksanakan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT, untuk melihat ketersediaan DBH CHT pada kas Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Karena DBH CHT ini bersifat earmarked, penggunaannya diatur oleh PMK, sisa DBH CHT hanya dapat digunakan dalam kegiatan yang diatur PMK tersebut.

Rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT Tahun 2022 ini dilaksanakan secara virtual dengan  narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan peserta Kabupaten/Kota serta SKPD Provinsi Penerima DBH CHT yang hadir di Bapenda Provinsi Sumbar. Walaupun masih secara virtual dengan narasumber namun peserta tetap antusias mengikuti rekonsiliasi ini.