“Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Kab. Kepulauan Mentawai”, bentuk Komitmen Dinas PMD Prov. Sumbar dalam mempersiapkan Pemerintahan Desa yang Kopeten.
Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 25 Februari 2022 10:38:05 WIB
Kamis, 24 Februari 2022.
Tuapejat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menuntut agar Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan dan melakukan Penguatan secara berkesinambungan dan berkelanjutan terhadap Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Ekonomi Masyarakat yang ada di Desa.
Penguatan tersebut dapat dilihat dari aspek: 1) Pengetahuan terhadap Amanat UU Desa dan peraturan pelaksanaannya. 2) Keterampilan dalam mengerjakan tugas-tugas teknis dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan di desa, serta Penguatan terhadap Kelembagaan Ekonomi Masyarakat yang ada di Desa, Aparatur Pemerintah Desa merupakan unsur Pimpinan di Desa yang mempunyai kedudukan, peran, tugas, dan fungsi yang sangat strategis, baik dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat terutama dalam peningkatan Ekonomi Masyarakat, apalagi dalam masa Pandemi Covid-19 ini.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai di Buka Secara Resmi oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, dihadiri juga oleh Staf Ahli, Dinas PMD dan KB Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Ibu Hj. Merry Yuliesday, MARS Pensiunan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat,
Dalam Sambutannya Bupati Kepulauan Mentawai (Yudas Sabaggalet) mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang telah melaksanakan peningkatan Kapasitas bagi Pemerintahan Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Lebih lanjut Bupati Kabupaten Kepulauan Memtawai menyampaikan bahwa Peningkatan Kapasitas ini sangat tepat dilakukan di Kepulauan Mentawai karena Kepala Desa dan Perangkat Desa banyak yang baru dan masih awam dengan Tata kelola Pemerintahan Desa, serta pengalaman selama ini kegiatan Peningkatan Kapasitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini sangat Jarang di lakukan, dan Bupati mengharapkan hal yang serupa juga dapat dilakukan pada Pulau-pulau lain yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga nanti akan terwujud Pemerintahan Desa yang mempunyai Kopetensi yang baik dalam melaksanakan Roda Pemerintahan di Desa.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Prov. Sumbar (Amasrul, SH), bahwa langkah ini dilakukan dengan tujuan : 1) Agar pencairan Dana Desa Tahap I cepat terlaksana, karena ini mempengaruhi terhadap pergerakan ekonomi masyarakat di Desa apalagi dalam masa Pandemi COVID-19, yang mana telah merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat; 2) memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Perangkat dalam melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, karena kita sering mendengar banyaknya Kepala Desa/Wali Nagari yang terlibat dalam masalah Hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan dana yang ada di Desa/Nagari.
Selanjutnya Bapak Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Bahwa penggunaan Dana Desa pada Tahun 2022, penggunaannya Dana Desa di arahkan untuk :
1. Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen);
3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen); dan
4. Program sektor prioritas lainnya.
Inilah yang harus cepat disikapi oleh Kepala Desa/Wali Nagari, karena Bapak Gubernur telah menyurati Bupati/Walikota se-Sumatera Barat dengan Surat Nomor 414.1/60/DPMD-2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, lanjut pak Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Barat.
Di lokasi terpisah Kepala Bidang Pemeringtahan Desa/Nagari Dinas PMD Provinsi Sumatera Barat (Desrianto Boy, SPd.,MSi) menyampaikan bahwa Kegiatan BIMTEK Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini dilaksanakan di Hotel Grand Viona KM 6,5 Tua Pejat, yang dihadiri oleh 52 (lima puluh dua) orang peserta, yaitu terdiri dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan pada 13 Desa yang ada di Pulau Siberut dan Alhamdulillah semua peserta antusias dalam menerima materi dan aktif adalam forum diskusi, sampai-sampai kegiatan berakhir sampai pukul 18,15 Wib, dan beliau menyampaikan bahwa beberapa minggu ke depat juga akan dilaksanakan kegiatan yang sama di Pulau Sikakap dan Siberut, dan mudah-mudahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dapat melaksanakan APBDes dengan baik dan capaian akhir tahun dapat terealisasi sampai 100%. (boy)