ASAL USUL NAGARI MINANGKABAU

ASAL USUL NAGARI MINANGKABAU

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 28 Desember 2021 14:34:31 WIB


Oleh : Yulrizal Baharin

Sepanjang perjalanan dari Nagari ke Nagari dalm rangka penilaian dan evaluasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) tahun 2021 memasuki era baru Kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansyarullah dan Audy Joinaldi  sebagai Wakil Gubernur 2020-2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Amasrul. SH, Tim Penilai yang ditugaskan Gubernur Sumatera Barat terdiri dari orang-orang yang dianggap ahli di bidangnya dari dikalangan akademisi, Tokoh Adat dan seorang senior Pemerintahan yang sudah pensiun. Tim Penilai bertugas mencari dan menemukan KAN terbaik untuk tahun berjalan yakni tahun 2021, menelusuri jejak Administratif dan bukti-bukti operasional KAN ditengah-tengah masyarakat Nagari serta sejauh mana KAN bisa berperan aktif dalam Pemerintahan Nagari secara khusus akan kita lihat bagaimana  KAN bisa melaksanakan tugas fungsi Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat karena sesuai dengan peraturan Daerah yang dibuat oleh setiap Kabupaten/Kota bahwa salah satu fungsi Nagari sebagai masyarakat Hukum Adat dijalankan oleh KAN di Nagari-nagari se-Sumatera Barat.

 Dalam tulisan ringkas ini penulis coba memaparkan sedikit temuan sebagai laporan tersendiri khususnya berkaitan dengan sejarah awal berdirinya Nagari di Sumatera Barat ditelusuri sejak adanya kerajaan Pagaruyung.

 Pertemuan Tim dengan KAN Salimpaung di Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar pada hari Selasa Tanggal 12 Oktober 2021 yang lalu dilaksanakan di Balai Pertemuan KAN Salimpaung yang dihadiri lengkap oleh Ketua KAN, Walinagari dan Pengurus KAN lainnya serta hampir semua pemangku adat dan alim ulama, pemuda serta bundo kanduang, penuh semangat dan antusias sekali.

Adapun fungsi-fungsi Nagari yang dijalankan KAN Salimpaung adalah :

 a.Membantu pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan bidang adat dan budaya

 b.Mengurus urusan adat istiadat dalam Nagari memberi kedudukan hukum kekayaan Nagari dan manfaatnya.

 c.Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat Minangkabau.

 Fungsi-fungsi Nagari tersebut dilakukan oleh KAN berdasarkan Azas Musyawarah dan manfaat menurut alua jo patuik sepanjang tidak bertentangangn dengan Adat Basandi Sarak, Syarak basandi Kitabullah untuk ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat nagari.

 REFLEKSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI

  Sejak era reformasi 1998 terjadi pertukaran model pemerintahan di Negara Republik Indonesia dari zaman Orde Baru menjadi Era Orde lebih baru lagi yakni era demokrasi liberal termasuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari sentralisasi menjadi desentralisasi penuh dan disebut era otonomi daerah, sampai saat ini model Pemerintah Daerah sudah kita jalani hampir 22 tahun. Selama itulah daerah-daerah menjalankan otonomi daerah dengan pelbagai ragam perubahan dalam rangka mencapai kesempurnaan pelayanan terbaik terhadap rakyat, ada banyak persoalan baru muncul namun ada yang unik nuansanya berbeda dari daerah lain yakni otonomi daerah di Sumatera Barat khususnya pada penyelenggaraan pemerintahan terbawah, yakni pemerintahan desanya yang disebut dan dijinkan Pemerintah pusat dengan sebutan penyelengaraan pemerintahan nagari bersandar pada nilai-nilai lokal yang nyata tumbuh dan hidup di masyarakat yakni nilai-nilai adat istiadat Minangkabau.

 Pada awalnya dengan lahirnya Undang-undangan No. 22 Tahun 1999, issu mengenai peembentukan Pemerintahan Nagari yang dulunya juga pernah ada dan telah mengakar dalam masyarakat Minangkabau mulai mengemuka kembali, tidak hanya di dalam tetapi bahkan lebih kuat di luar Sumatera Barat masyarakat perantau hampir diseluruh wilayah Republik Indonesia.

 Setelah Pemda Sumatera Barat memfalitasi dan akhirnya mendorong issu ini terbitlah Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dalam penyelenggraan otonomi Daerah di Sumatera Barat Terakhir tercatat ada 19 Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari telah berjalan dengan baik dan lancar dengan pola pemerintahan daerahnya mempunyai Pemerintahan tingkat terbawahnya adalah Pemerintahan Nagari kecuali 1 daerah tetap dengan Pemerintahan Desa yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 Disintegrasi, keterpecahan dalam masyarakat mungkin menjadi ancaman serius pada awalnya. Akan tetapi ternyata tidak menjadi kenyataan justru Pemerintahan Nagari semakin menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat. Pengalaman Sumatera Barat yang kembali pada sistem pemerintahan Nagari, lembaga Pemerintahan tertua sejak Zaman Kolonial di dominasi oleh Adat Istiadat Minangkabau yang terkenal dulu dengan sebutan “Zelf Besturande Landschappen” terbukti dapat mengadopsi nilai-nilai demokrasi yang diiginkan semangat reformasi 1998 yakni terjadinya perubahan bentuk pemerintahan yang demokratis, sistem Pemerintahan Nagari di Minangkabau dapat menerima perobahan tersebut dengan beberapa penyesuaian tanpa mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sistem Pemerintahan Nagari, terbukti tidak ada kusut yang tidak selesai tidak ada keruh yang tidak dijernihkan.

 Karena secara historikal empirik Nagari dalam realitas keseharian orang Mianangkabau telah mampu berperan sebagai satu-satunya institusi yang representatif dan akomodatif terhadap kepentingan dan preferensi raknyatnya. Seperti yang telah kita lihat bahwa kembali ke Sistem Pemerintahan Nagari ternyata mendapat sambutan luas di luar dugaan di Sumatera Barat dan awalnya hanya ada 543 Nagari sekarang sudah ada 958 Nagari bahkan dalam proses pemekaran Nagari sedang digodok ditingkat Kementrian Dalam Negeri + 72 nagari lagi sehingga akhir 2021 ini mungkin jumlah Nagari di Sumatera Barat bisa lebih dari 1000 Nagari.

 Penyesuaian legalitas dan kepatuhan terhadap berlakunya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, Pemerintahan Nagari tidak bermasalah karena substansi Pemerintahan yang diatur UU No.6 tahun 2014 terpenuhi dalam struktur Pemerintahan Nagari atau tugas fungsi dan kewajiban Pemerintahan Nagari notabene sama dengan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur UU No.6 Tahun 2014, sedangkan keberadaan KAN sebagai Lembaga Kemasyrakatan Desa disamakan dengan Lembaga Kerapatan Adat Nagari yang lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah di setiap Kabupaten/Kota, sedangkan Peraturan Daerah Propinsi sebagai Perda yang memayungi Perda-Perda di Kabupaten.

 Keberadaan KAN di Nagari-nagari yang telah diatur Perda-perda Kabupaten menjalankan fungsinya sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah sehingga KAN bisa menjalankan tugas oraganisasinya sebagai Lembaga Pemberdayaan Desa yang sekaligus menerima Anggaran belanja yang ditampung dalam APB Nagari. KAN sebagai institusi Lembaga Adat yang menjalankan fungsi nagari sebagai Keesatuan masyarakat Hukum Adat di Nagari jumlahnya tetap sebanyak Nagari aslinya 543 KAN, artinya sebuah KAN bisa menaungi lebih dari satu nagari, pemerintahaan Nagari berdasarkan UU no.6/tahun 2014 mengakui keberadaan KAN di Nagari dan tidak dapat dipecah sesuai dengan prinsip adat salingka nagari.

 Nagari-nagari kini bagai berpesta pora bila ada pemilihan wali nagari, pelantikan berbaggai walinagari sudah melebihi pesta demokrasi yang kita kenal hampir sama antusiasnya dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, mengapa begitu? Jawabnya antusiasme jadi Walinagari seudah mencapai titik tertinggi persaingan seorang pemimpin lokal yang penuh gengsi, anggapan pemerintahan nagari sudah menjadi idola pemimpin lokal yang sejak 16 tahun yang lalu tidak pernah terbayangkan, adanya daya tarik sejumlah dana yang mencukupi dari Alokasi Dana Desa melalui Kementrian Desa dan Alokasi Dana nagari dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemda Kabupaten dengan kewajiban 10% dana DAU itu harus di alokasikan ke Desa/Nagari. Selain itu ada sistem nilai demokrasi dalam otonomi Desa/nagari yang menanamkan rasa memiliki Nagari melalui isntitusi adat istiadat dan hubungan geneologis memelihara kemungkinan terbukanya upaya mengurus diri sendiri dalam pemerintahan sendiri (self goverment).

 Bagi Sumatera Barat notabene Minangkabau keinginan untuk menggunakan kembali kebudayaan lokal (nagari) sebagai kerangka pengaturan kehidupan masyarakat bukanlah berdasarkan atas dasar emotional semata akan tetapi hal ini merupakan spirit kembali ke alam demokrasi dan kedaulatan Adat Minangkabau

  PERSPEKTIF PEMERINTAHAN NAGARI

  Sietem Peemerintahan desa atau dengan sebutan sistem Peemerintahan Nagari sejak pada era orde baru setelah berlakunya UU No. 5 tahun 1979 telah menaklukan kekuatan tradisi masyarakat Minangkabau dibawah dominasi kekuatan negara yang dipengaruhi nilai-nilai ke jawa an. Nilai-nilai tradisional seperti semangat pluralitas dan heterogenitas digantikan oleh semangat sentralistik dan homogentitas. Nilai kebersamaan berubah jadi nilai kesamaan. Spirit mengurus diri sendiri atau otonomi menjadi sikap ketergantungan yang kuat pada kekuasaan supra lokal, budaya musyawarah atau demokrasi kerapatan Adat yang terlembaga dalam instusi nagari dan adat terpasung dalam konponen-komponen isntitusi di desa yang sentralistik, padahal nagari dalam tradisi masyaakat Minangkabau merupakan identitas kultural yang menjadi lambang microcosmis dari sebuah tatanan makro cosmis yang lebih luas, di dalam dirinya terkandung sistem yang memenuhi persyasratan embrional dari sebua system negara dalam bentuk miniatur dan merupakan “Republik Kecil” yang sifatnya “self Contained” yang mampu membenahi diri sendiri.

 Dari hasil penelitian yang penulis lakukan tahun 2001-2002 yang nantinya menjadi acuan pemikiran untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari terungkap bahwa setelah berlakunya UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa terhitung sejak 1 Agustus 1983 Pemerintahan Daerah Sumatera Barat meenetapkan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah atau Pemerintan Desa sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 162/GSB/Th1983 jumlah pemerintahan terendah berubah dari 543 unit pemerintahan Nagari berubah menjadi 3.133 unit Pemerintah Desa menggantikan Pemerintahan Nagari.

 Setelah berjalan + 16 tahun Pemerintah Desa/Kelurahan ini menimbulkan berbagai permasalahan terutama tersingkrnya instusi Adat dalam struktur pemerintahan desa dan hilangnya fungsi Limbago Adaik seperti Kerapatan Adat Nagari atau KAN. Selain itu ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa menjadi terbatas sekali, sehingga ketergantungan Pemerintahan Desa pada Pemerintahan Tingkat atasanya atau supra pemerintah kuat sekali, lambat laun tentu keadaan ini akan membuat mati daya kreatifitas dan inisiatif masyarakat.

 Nagari merupakan lembaga pemerintah dan sekalgus merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat yang dalam nagari disebut kesatuan masyrakat hukum adat sebagai lembaga kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai lembaga kesatuan masyarakat yang bersifat otonom nagari adalah seakan-akan jadi Republik kecil dengan teritorial yang jelas bagi anggota-anggotanya, ia mempunyai pemerintahan sendiri, punya adat tersendiri dengan istilah “Adat Salingka Nagari” yang mengatur tata kehidupan masyarakatnya, namun nagari itu merupakan anggota dari Federasi Pemerintahan Adat Minangkabau yang diatur lagi dalam luhak-luhak dan rantau-rantau seperti luhak Tanah Datar, Luhak Agam, Luhak 50 Koto dan selain 3 luhak tersebut ada yang dikenal istilah yang disebut rantau tersebar di wilayah teritorial Administratif Propinsi Sumatera Barat dalam kesatuan adat Alam Minangkabau.

 Dari sini dapat dilihat bahwa nagari-nagari yang berfungi sebagai lembaga adat dan sekaligus pemerintahan saling kait mengkait, jalin menjalin dan merupakan kesatuan yang integral. Pemerintah Nagari yang diatur dan tunduk pada UU No. 23 tahun 2014 yang dalam peraturan organiknya dijelaskan dalam beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai payung hukum dari beberapa peraturan daerah Kabupaten/Kota yang pada intinya penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat sama persis dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Namun dalam prakteknya di Sumater Barat dalam Pemerintahan Nagari kita dibenarkan memasukan unsur-unsur perlambang nagari seperti, Kepala Desa disebut Walinagari dan Unsur Badan Musyawarah Desa disebut Badan Musyawarah Nagari yang anggotanya harus ada keterwakilan dari unsur Ninik Mamak yang direkomendasikan oleh KAN setempat.

 Fungsi nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai Kesatuan Masyrakat Hukum Adat dijalankan sepenuhnya oleh Kerapatan Adat Nagari berdasarkakn Azas musyawarah dan mufakat, ada alua jo patuik, sepanjang tidak bertentangan dengan ABS-SBK , sedangkan fungsi KAN yang menjalankan fungsi Nagari diatur pula dalam Peraturan Daerah Kabupaten setempat, sehingga fungsi KAN itu menjadi fungsi resmi dasn mempunyai landasan hukum yang sah di negara kita.

 Satu hal yang menyemangati dan memberi energi Pemerintah Nagari di Sumatera Barat adalah adanya kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa terutama dalam kebijakan pembagian dana perimbangan yakni dana alokasi umum yang diterima pemerintah Kabupaten/Kota dalam APBD, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.23 tahun 2014 dan UU No. 6 tahun 2014 ada 2 (dua) sumber dan bagi Pemerintah Nagari yaitu Dana Alokasi Umum yang diterima Pemda Kabupaten harus diserahkan 10% untuk pendanaan desa yang disebut di Sumatera Barat Alokasi Dana Nagari (ADN) yang dibagikan oleh Bupati setempat berdasarkan kriteria-kritteria tertentu, jumlah penduduk, luas wilayah dan status desa teertinggal atau tidak tertinggal. Makanya dana yang diterima Nagari-nagari tidaklah sama besar, sedangkan disisi satu lagi ada. Dana Desa (DD) diterima Nagari dari alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dengan program-program yang diperioritaskan dengan indikator yang ditetapkan Kementerian Desa untuk setiap Nagari. Adapun mengenai rencana Pendapatan dan Belanja Nagari disetiap nagari harus telah dibahas sebelum tahun anggaran berjalan berakhir dan harus terlebih dahulu Pemerintah nagari bersama Badan Musyawarah Nagari telah harus menetapkan semua Program Kerja Nagari dengan Peraturan Nagari dengan mempedomani RPJM Nagari di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari di tingkat Kabupaten.

 SEJARAH NAGHORE, NAGORI, NAGARI

  Dari versi sejarah Minangkabau yang jauh sebelumnya kita mengenal adanya kerajaan Melayu Swarnabumi setelah Sriwijaya runtuh 1270-1297 dimana sang raja Swarnabhumi Tribuana Mauli Marwa Dewa mempunyai Putri-putri Dara Petak  dan Dara Jingga yang dihadiahkan kepada Raja Majapahit dan nantinya menjadi Putri kayangan di Istana Majapahit di Tanah Jawa.

 Raja Majapahit waktu itu R. Wiajaya Kertarajasa mempersunting salah seorang putri dari Swarnabumi yang melahirkan seorang putra Mahkota Majapahit yang kecil bernama Kalagemet setelah diresmikan jadi Raja Majapahit 1320-1342 bernama Raden Sri Jaya Negara, sedangkan hampir sebaya dengan Sri Jaya Negara ada seorang Putra Mahkota lagi yang diangkat oleh Patih Mangkubumi saat itu sebagai kepala Rumah tangga Istana menjadi Duta Besar keliling Majapahit yang berkedudukan di Champa (Kamboja, Vietnam sekarang) ternyata anak muda ini sangat berbakat sebagai seorang diplomat karena ada darah keturunan dari Raja Swarnabumi, kira-kira lokasinya berada di Dharmasraya sekarang. 

 Keturunan dari Swarnabumi yang berbakat sebagai diplomat ulung tidak lain adalah ADITYAWARMAN generasi penerus dari Majapahit yang waktu muda punya kemampuan setara dengan Kalagemet, waktu muda sudah diberi gelar Rakryan oleh Prabu Mangkubumi. Sebagai duta besar keliling yang berkuasa penuh kerajaan Majapahit walaupun berkedudukan di Champa namun berkuasa atas kerajaan taklukan Majapahit termasuk kerajaan Melayu Swarnabumi. Dalam mengelolaan kekuasaannya Adityawarman berhasil membangun Swarnabumi, tapi karena saat itu situasi di Dharmasraya keadaan sudah mulai gawat dipindahlah kerajaan Melayu Swarnabumi dari Dharmasraya ke Mudik Sungai besar yakni Pagaruyung awal abad ke 13 pertengahan tahn 1311-1340, dengan nama baru Kerajaan Minangkabau Pagaruyung. Selama jadi Duta Keliling Majapahit Adityawarman banyak menimba pengetahuan dan berpengalaman sebagai seorang diplomat dia dapat bergaul dengan beragam tokoh-tokoh kaliber tingkat tinggi di Champa termasuk dengan tokoh-tokoh yang juga banyak berdatangan ke Champa baik sebagai pedagang, tukang dan pekerja bangunan bahkan tokoh-tokoh Agama Budha dan juga Islam yang sudah mulai berkembang dari Arab, Turki, Iran, Afganistan. Ahli-ahli agama Islam ini sudah mulai banyak menuju tanah jawa untuk mengembangkan Agama Islam terutama ke Majapahit sendiri.

 Adityawarman sewaktu di Pagarruyung banyak membawa orang-orang dari Champa untuk membantunya membesarkan kerajaan Pagaruyung sampai membangun persawahan dan irigasi-irigasi mengairi sawah-sawah yang luas di sekitar Pagaruyung. Dalam catatan sejarah perkembangan Islam dari tanah Jazirah Arab dan Turki para pedagang dan penyiar Agama Islam datang melalui jalur sutra dari Jazirah Arab-Turki mengalir ke Xinjiang China bahkan Dinasty Ming saat berkuasa di China sudah ada yang memeluk agama Islam dan mengrim expedisinya ke Laut Jawa di bawah pimpinan Laksamana Cheng Ho.

 Selama berada di Champa Adityawarman memperhatikan dalam sistem kerajaan Champa ada lapisan pemerintahan terbawah untuk membantu Raja yang disebut Champ Nong Ree. Pemerintahan lapaisan terbawah ini yang dipimpin oleh kerabat raja yang setia kepada raja di Istana merupakan sebuah  kampung yang dalam bahasa Champa disebut “Cham Nong Ree” artiya kampung yang disayangi raja, maka saat berda di Pagaruyung di bentuk pulalah Cham Nog Ree” yang dipimpin oleh sahabat-sahabat Raja di Pagaruyung sesuai lidah orang Pagaruyung atau lidah Minangkabau Nongree lambat laun jadi Nangoree dan akhirnya “Nagori” dan sekarang lazim kita dengar “Nagari” yang dipimpin oleh orang-orang kerabat raja yang disebut orang-orang ampek jinih atau Penghulu Adat.

 Pada waktu yang bersamaan pertengahan abad 13 ini semankin banyak oang Arab, Turki India yang datang ke Champa meeneruskan perjalanan ke Tanah Jawa menuju kerajaan Majapahit untuk berdagang dan sekaligus menyebarkan Islam, kebetulan dipenghujung  abad 13 ini kerajaan Majapahit mulai mengalami kemunduran setelah Patih Gadjah Mada raib atau  Moksa, begitu pula kerajaan-kerajaan di bagian barrat sudah mulai melepaskan diri dan tidak lagi mengirimkan upeti wajib ke Majapahit termasuk Kerajaan Pagaruyung dengan Raja Adityawarman.

 Satu hal khusus pula sebenarnya kerajaan Champa sudah pula dianeksasi oleh Vietnam dari utara sehingga semua sahabat-sahabat Champa melarikan diri mencari tempat baru menuju Majapahit dan Pagaruyung. Dalam rombongan Aditiwarman yang pindah ke Dharmasraya dan pindah lagi ke Pagaruyung disertai oleh salah seorangnya penyiar agama Islam berasal dari Turki bernama Mehmet Salim.

 Dari wawancara kami dengan Ketua dan Pimpinan KAN Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar tanggal 12 Oktober 2021, tokoh-tokoh adat di Nagari Salimpaung mengungkapkan bahwa asal-usul kata Salimpaung dari kata Salim dan paung nama pohon yang banyak tumbuh di lereng gunung atau ditepi sungai, waktu saya tanya siapa Salim itu tak seorangpun bisa menjelaskan, yang mereka tahu seseorang bernama Salim melakukan penyunatan massal dekat sungai kecil di bawah pohon kayu Paung di lereng Marapi.

 Sesuai dari catatan sejarah kerajaan Islam Jambi di abad 14 atau 15 dulu diketahui ada seorang keturunan Turki menyebarkan Agama Islam di Jambi yang datang dari Pagaruyung dan bersitrikan Puteri dari keturunan Raja-raja Pagaruyung bernama Puti Salaro Pinang Masak, keturunan Turki itu bernama Ahmad Salim yang diberi gelas Datuk Panduka Berhala yang nanti sangat dihargai oleh masyarakat apalagi pasangan ini mempunyai 3 orang putera yang bergelar Rang Kayo Hitam, Rang Kayo Pingai dan Orang Kayo Pedataan. Orang kayo Hitam nanti beristrikan saudra Ibunya dari Pagaruyung Puti Panjang Rambut dan sampai Abad 15 menyebarkan kerajaan Islam di Jambi.

 Maka dari waktu perjalanan Ahamd Salim sebelum meneruskan ke Jambi diduga dialah yang mengislamkan orang-orang Salimpaung setelah bekeluarga dan lama tinggal di Pagaruyung, mereka melanjutkan penyiaran agama Islam ke daerah Timur melalui Dharmasraya terus ke Jambi.

 Dengan menetapnya Adityawarman bersama pembantu pembantunya di Pagaruyung mulailah Raja Pagaruyung ini menyusun konsep pemerintahan Kerajaan Pagaruyung dengan meletakkan dan meembagi kekuasaan di Nagari-nagari yang dikontrol Adityawarman dari Istana Pagaruyung, oleh karena Nagari-nagari itu dibina oleh Penguhulu-penghulu Adat Nagari yang bersangkutan yang sebelumnya sudah menerima Islam sebagai agama yang dianut oleh semua anak Nagari, maka ketentuan-ketentuan adat istiadat dan Agama Islam menjadi norma kehidupan di Nagari.

 Pagaruyung meletakkan nagari-nagari sebagai basis kekuasaannya adalah sebuah peemikiran demokratis dan adanya pembagian kekuasaan yang tetap dikontrol Istana, karena penguasa-penguasa nagari tetap harus setia kepada raja sebagai Penghulu Pucuk  Adat Minangkabau yang nantinya para panghulu Adat ini disebut orang asal atau orang tua yang di akui di Nagari oleh semua lapisan masyarakat Nagari, kelompok orang asal inilah sebagai tungganai dihormati ddalam kampung yang disayang raja.

 Kalau Kita diskusikan bersama tokoh-tokoh adat Minangkabau versi Ustano Pagaruyuang, kerabat-kerabat Raja Pagaruyung ini sering disebut sebagai Sapi Balahan, Kuduang Karatan atau Pacahan Ganok, yang tali kekerabatan ini mengikat pusat kerajaan dengan seluruh wilayah yang tersebar se antero alam Kerajaan Pagaruyung dalam konsep Federasi Nagari-nagari. 

 Cham Nong Ree, kampung yang disayangi raja itu adalah Salimpaung awal sebuah contoh nagari Tua di Kabupaten Tanah Datar yang lokasinya tidak berapa jauh dari Pusat Kerajaan Pagaruyung. Salimpaung meejadi bukti sejarah sebuah Nagari yang disayngi Raja. Nagari-nagari berdaulat dibawah naungan Penghulu Adat akhirnya bertambah dari waktu ke waktu dan semakin berwibawa dimata masyarakatnya.

 Selanjutnya kita mengetahui setelah ratusan tahun kemudian sendi-sendi kekuasaan Nagari berproses sesuai keperluan pemerintahan berdasarkan fondasi adat Minangkabau dengan itu norma-norma adat semakin kokoh menjadi kehidupan masyarakat. Namun bersamaan dengan kokohnya sendi-sendi norma adat berkembang pula norma-norma agama yang melahirkan tokoh-tokoh agama Islam.

 Tanpa kita sadari terjadilah perubahan dasar norma kehidupan masyarakat, norma-norma agam semakin kuat menyeruah ke dalam kehidupan masyarakat apalagi setelah datangnya ulama-ulama muda dari Mekah mendesakkan agar norma-norma Islam harus menggantikan Norma-norma adat istiadat Minangkabau. Dalam sejarah kita membuktikan pecahlah dan dimulainya Perang Paderi di awal tahun 1800 an dan mulainya timbul intrik-intrik perselisihan antara kaum adat dengan kaum agama secara resmi perang paderi itu dinyatakan berkobar tahun 1830-1835, saat itu kebetulan di daerah Sumatera Barat atau Regent Sumatera Barat Hindia Belanda mulai ikut campur.

 Dalam perselisiah berkepanjangan itu ulama-ulama muda yang baru datang dari Mekah dengan aliran Wahabi mulai bertindak keras, situasi masyarakat terbelah dan menimbulkan situasi anarkis. Keadaan ini tidak dibiarkan oleh Pemerintahaan Hindia Belanda selaku pihak resmi pemerintahan yang harus bertanggung jawab menjaga ketertiban dalam masyarakat sebagai pertanggung jawaban pemerintah Hindia Belanda maka perlu segera mengambil kebijakan dengan membantu pihak kaum adat yang merasa tersudut.

 Padang, 21-10-2021