UNDANG-UNDANG NOMOR: 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MERUPAKAN SUATU KEMENANGAN BAGI ORANG MINANG
Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 10 Juni 2021 09:29:33 WIB
Padang, Juni 2021
Kalimat ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal. MM Dt. Nan Batuah ketika membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Angkatan I di Hotel Axana Padang. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa dan Kelurahan dimana bentuk pemerintahan terendah itu seragam di Indonesia yaitu Desa dan Kelurahan, tidak terkecuali di Sumatera Barat, dengan demikian peran penghulu di pemerintahan tidak ada lagi, kekuasaan ninik mamak menjadi berkurang bahkan kamanakanpun tidak lagi seperintah mamak, sedangkan selama ini ninik mamak atau pangulu adalah orang yang sangat dihargai di masyarakat dan bahkan yang menjadi walinagari adalah dari kalangan pengulu.
Mantan Wakil bupati Pesisir Selatan ini juga mengatakan bahwa UU.No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 109 diakui Desa Adat, dan disikapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan melahirkan PERDA No.7 Tahun 2018 tentang Nagari dan sudah disosialisasikan di 19 kabupaten dan kota dan juga stakeholder, bahkan sudah dibuat pula 2 (dua) nagari sebagai Desa Adat Percontohan sebagai pilot projec yaitu Nagari Lawang di Agam dan Nagari Painan di Pesisir Selatan. Namun kepala daerah belum satupun yang menyikapi untuk melahirkan Nagari sebagai Desa Adat, termasuk bupati Agam dan Pesisir Selatan.
Nagari Adat akan dipimpin oleh Walinagari yang berasal dari ninik mamak dan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) pun cukup besar karena berfungsi sebagai perencanaan pembangunan dan memilih walinagari serta ikut pula mengawasi pembangunan, juga ada peradilan adat yang anggotanya juga dari ninik mamak. Begitu pula dengan dana yang dikucurkan pemerintah tidak saja yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari dan Dana Desa tetapi juga ada dana pembinaan Desa Adat dari Pemerintah Pusat.
Pak Ucok begitu beliau sering dipanggil mengatakan, kedepan Lembaga Adat juga harus mendata dan menginventaris ulayat dan kekayaan yang dimiliki, ada aset Lembaga Adat yang bisa dikembangkan secara ekonomi dan adapula yang bisa dikembangkan untuk bersikap dan bertingkahlaku dalam kehidupan sehari-hari, bahkan Lembaga Adat juga diharapkan untuk menyelesaikan konflik sosial di masyarakat, demikian beliau menutup arahannya.
Sebelumnya ketua panitia Bimtek ini Dra Hendrawati Roza. MSi yang juga kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Adat (KMA) mengatakan bahwa Bimtek ini diikuti oleh 82 orang terdiri dari ketua dan sekretaris KAN, bundokanduang, tokoh masyarakat, dan Parik Paga Nagari dari kabupaten Pasaman, dilaksanakan di hotel Axana Padang dari tanggal 9 sd 11 Juni 2021, Bimtek ini mengambil tema "Melalui identifikasi dan Pendataan kita tingkatkan peran, fungsi Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat" yang dibiayai dengan APBD Provinsi Sumatera Barat DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2021.
Bimtek ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antara Lembaga Adat dengan pemerintah, meningkatkan pengetahuan pemuka adat tentang kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan adat istiadat, dengan narasumber dari tokoh adat, akademisi, LKAAM, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, demikian buk Linda menutup penjelasannya. By. Akral.
Berita Terkait Lainnya :
- UU NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
- PEKAN INFORMASI NASIONAL (PIN) TAHUN 2014 SIAP DIGELAR DI SUMATERA BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT