Rapat Koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum

Rapat Koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita OPD Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 08 Maret 2021 14:41:21 WIB


Padang Sumbar (8/3/2021) – Isu perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan program lintas bidang yang banyak melibatkan dinas/instansi vertikal terkait. Oleh karena itu perlu dikoordinasikan dengan baik sehingga tercipta keterpaduan, kerjasama, dan hubungan kerja yang baik antara semua pihak sehingga diharapkan SPPA dapat terlaksana dengan optimal.

 

“Selama ini kita masih berjalan sendiri-sendiri dengan permasalahannya tanpa dapat diatasi padahal dalam pelaksanaan UU SPPA yang optimal membutuhkan koordinasi dan kerjasama semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Banyak hal yang harus diperhatikan, misalnya persepsi yang sama di antara Aparat Penegak Hukum (APH), kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung, dan sumber daya manusia yang profesional. Hal yang terpenting adalah komitmen yang tinggi untuk mendukung pelaksanaan UU SPPA  Perlindungan Anak

Dalam acara kegiatan Rapat Koordinasi  ( ABH ). Senin (8 /03/2021) di Hotel  Fave Acara dibuka oleh Kadis PPPA Prov.Sumbar ( Drs. Besri Rahmad ) dalam hal ini diwakili oleh Kabid PPA Prov.Sumbar. 

 

 Tugas dan fungsi Dinas PPPA salah satunya mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dengan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, namun harus dimaknai secara luas akar permasalahan mengapa anak melakukan tindak pidana. Diperlukan pula upaya untuk mencegah anak tidak berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu  kewajiban dinas dan masyarakat untuk melakukan upaya (1) Pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, dan (2) Penanganan ABH, baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi.