Yok Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 18 Agustus 2020 12:17:46 WIB
Yok Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Oleh Yal Aziz
HINGGA, Agustus, 2020 ini belum ditemui angka pasti tentang kasus kekerasan perempuan dan anak di Sumatera Barat. Yang ada hanya data tentang kasus kekerasan perempuan dan anak di Sumatera Barat sepanjang tahun 2019, yang totalnya mencapai 816 kasus.
Berdasarkan berita di Haran Singgalang, terbitan Kota Padang, dituliskan jumlah data yang ini dihimpun dari unit khusus perlindungan perempuan dan anak yang ada di berbagai level dan instansi. Seperti unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) atau sentra pelayanan khusus di Polda dan Polres, Dinas PPPA dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di tingkat kabupaten/kota, hingga unit khusus di level nagari atau kelurahan. Termasuk data dari pekerja sosial yang tersebar di kabupaten/kota.
Meski secara angka terbilang besar, namun bukan berarti kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat. Selama ini, banyak kasus yang tertutupi dan tidak dilaporkan. Meningkatnya keberanian untuk melaporkan dan kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak membuat secara jumlah terlihat meningkat.
Padahal di zaman dahulu, kekerasan terhadap perempuan dan anak dianggap hal biasa. Lingkungan juga menganggap kekerasan perempuan dan anak adalah urusan masing-masing. Namun, saat ini paradigma itu sudah berubah. Apalagi, sudah ada kesepakatan dunia untuk menurunkan tingkat kekerasan perempuan dan anak.
Selain keberanian dan kepedulian, tingginya pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak juga disebabkan semakin mudahnya akses untuk membuat pengaduan. Selain berbagai unit khusus dan lembaga yang disebutkan di atas, juga terhadap hotline pengaduan kekerasan perempuan dan anak di bawah Dinas PPPA Sumbar yang terbuka 24 jam. Nomor hotline pengaduan tersebut adalah 085274094145.
Siapapun yang melapor, langsung ditanggapi oleh petugas yang standby. Petugas akan meminta identitas pelapor, identitas korban dan lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas akan menghubungi dinas atau instansi terdekat dengan lokasi kejadian. Demikian juga jika korban perlu dirawat, maka akan dikoordinasikan dengan rumah sakit dan selanjutnya orang tua serta pihak kepolisian.
Kini tentu kita berharap kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika ada melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di lngkunagn tempat tinggalnya.
Kemudian, Dinas PPPA Sumbar juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor dan bilo perlu diberikan hadiah. Selain itu dihrapkan juga ada kerjasama yang baik antara Dinas PPPA dengan aparat kepolisian. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor yang menyaksikan langsung aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak dilingkungannya.
Yang tak kalah pentingnya peran dari TP-PKK yang nota bene diketuai oleh istri gubernur dan bupati serta walikota untuk mencegah aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Caranya tentu melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada para suami, agar tidak melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anak dirumahtangganya. Semoga. (penulis wartawan tabloidbijak.com)