Koperasi
Artikel () 20 Juli 2020 23:09:48 WIB
Pada bulan Juli ini di dalamnya terdapat Hari Koperasi, yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2020. Namun dalam perjalanan koperasi di Indonesia, selalu ada dinamika yang menjadi bagian sejarah. Misalnya saja, berita tentang Bank Bukopin yang dikenal sebagai bank koperasi. Kondisi keuangannya dalam keadaan sulit sehingga butuh suntikan modal. Di samping itu, beberapa waktu lalu Bank Bukopin dilanda penarikan dana oleh nasabahnya. Sehingga ada nasabah yang tidak bisa menarik dananya dari bank tersebut akibat terlalu banyak yang menarik dana atau banyaknya dana yang ditarik.
Di zaman modern ini, nama koperasi juga kerap dipakai untuk hal negatif. Misalnya, sms liar yang sering masuk ke ponsel saya, mengaku dari sebuah koperasi simpan pinjam yang menawarkan dana sejenis KTA (kredit tanpa agunan) atau pinjaman berbasis kartu kredit.
Selain itu, saat ini juga ada berita tentang kasus besar yang membawa nama koperasi. Tabloid Mingguan Kontan edisi 20-26 Juli 2020 dalam salah satu halamannya memuat tulisan dengan judul, “Regulator Kedodoran, Koperasi Kebablasan”. Di bawah judul tersebut tertulis, “Kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) terus bermunculan. Bagaimana pengawasan regulator?”.
Kontan menulis tentang kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kasusnya terangkat ke publik karena menyangkut duit ribuan nasabah sebesar 14,35 triliun rupiah. Salah satu temuan dari Kementerian Koperasi di kasus ini adalah ada penarikan dan penyaluran dana simpanan ke non anggota. Padahal yang namanya KSP, adalah dari anggota untuk anggota. Tidak bisa ke orang non anggota. Namun ternyata dipakai untuk investasi. Padahal yang namanya investasi itu, siap rugi dan siap untung. Memang ada ketentuan yang membolehkan dana koperasi dikembangkan untuk investasi, tapi harus disetujui rapat anggota.
Belajar dari kasus ini, maka sudah saatnya kita semakin hati-hati untuk berkegiatan di koperasi. Jangan sampai tertipu. Yang masih aman untuk saat ini mungkin seperti koperasi pegawai. Atau koperasi yang anggotanya memang sudah saling kenal. Serta dimulai dengan dana yang tidak besar.
Semoga dari kasus besar ini, kita bisa berpikir ulang untuk menempatkan dana yang kita miliki. Salah satu tempat yang aman adalah menyimpang uang di bank yang dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan) dengan jumlah maksimal per orang sebesar 2 miliar rupiah.
Koperasi seharusnya cocok dengan karakter kita, dan sudah sepantasnya koperasi bisa maju di tangan bangsa sendiri. Butuh kemauan keras, sungguh-sungguh, dan integritas yang kuat agar koperasi bisa maju di Indonesia. (efs)
ilustrasi: freefoto