Merayakan dan Shalat Idul Fitri Dirumah
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 16 Mei 2020 13:33:43 WIB
Oleh Yal Aziz
SETELAH menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh, lebaran tentunya menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh banyak orang. Kenapa? Karena momen ini menjadi perayaan sekaligus ajang silaturahmi antar keluarga dan kerabat terdekat.
Tapi khusus perayaan Idul Fitri tahun 2020 ini, kita dianjurkan oleh pemerintah untuk memeriahkan Idul Fitri dirumah saja. Kenapa? Untuk menghindari wabah Corona Virus yang lagi melanda negara kita Indonesia dan beberapa negara lain di dunia.
Meskipun demikian tak ada salahnya juga kita memanfaatkan momen Idul Fitri untuk melakukan beberapa persiapan, seperti membersihkan dan menghias rumah dengan berbagai gaya yang sesuai selera.
Kemudian tak ada salahnya juga menyiapkan beberapa menu makanan yang akan menjadi santapan seusai melaksanakan shalat Idul Fitri dirumah bersama keluarga. Khusus untuk tetangga, kita bisa saja mengucapkan selamat Idul FItri melalui handphone, face book dan whatApps, serta integram. Begitu juga kepada rekan-rekan sama bekerja dan sanak famili, baik yang dikapung maupu yang dirantau.
Memang diakui, kemeriahan Idul Fitri tak seindah dan semegah tahun-tahun sebelumnya. Tapi apa mau dikata, daripada tertular Crna Virus, ada baiknya juga kita tetap waspada, serta mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap dirumah saja.
Khusus untuk shalat Idul Fitri, bagi yang masih tinggal bersama ayah dan ibunya, bisa saja bersama-sama shalat berjemaah melaksanakan shalat Idl Fitri.
Lalu bagaimana hukum dan tata cara shalat Idul Fitri sendiri atau berjamaah di rumah?. Menurut Ustaz Abdul Somad, melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah diperbolehkan. Alasannya berdasarkan kitab imam syafi'i, yang menjelaskan, shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri dan berjamaah. "Boleh shalat Idul Fitri, Idul Adha satu orang," kata Ustaz Adul Somad seperti dikutip dari kanal Youtube Youtube channel Ustadz Abdul Somad Official, Minggu (10/5/2020).
Dalam video yang diunggah 21 Apriln 2020 itu, Ustaz Abdul Somad mengatakan, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri di tempat tinggal masing-masing. "Pagi Idul Fitri, ga bisa pulang kampung, sendirian di rumah kos kosan, shalat Idul Fitri sendiri di rumahmu yang ga bisa mudik, ga boleh mudik, jangan sedih, shalat sendiri di rumah," kata Ustaz Abdul Somad.
Kemudian Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan jika sah hukumnya melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah. "Sesungguhnya shalat Idul Ftri Idul Adha sah dilaksanakan empat orang, tiga orang makmum," jelasnya.
Sedangkan mengenai khotbah shalat Idul Fitri, pelaksanaannya sama dengan khotbah Jumat. "Lalu khotibnya siapa? Rukun khotbah hanya lima, shalat Idul Fitri, Idul Adha khotbahnya sama dengan khotbah Jumat," terangnya.
Sedangkan mengenai khotibnya, bisa saja orangtua laki-laki atau anak yang tertua laki-laki dengan membaca buku tentang pedoman dan petunjuk khotbah Idul Fitri yang banyak dijual di tokok buku.
Sementara itu seperti dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis mengungkapkan ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan Shalat Idul Fitri di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, Hanbali. Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan secara sendiri di rumah. Hal tersebut sesuai dengan mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104: "Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19: "Disunnahkan melaksanakan shalat Id secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan shalat Ied di rumah. Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni: "Shalat tarawih secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau shalat sendiri maka ia shalat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat bahwa diperbolehkan untuk melakukan shalat Ied sendiri di rumah. Namun, dalam mahzab Hanafi dijelaskan bahwa shalat Ied tidak bisa dilakukan secara sendiri.
Hal tersebut dijelaskan di dalam kitab Hasyiah Ibu Abidin jilid 2 halaman 175, pendapat tersebut juga dikuti oleh Ibnu Taimiyah: "Tidak boleh dia shalat sendiri jika dia ketinggalan bersama imam."
Lalu bagaimana jika mengerjakan Shalat Ied berjamaah di rumah? Apakah harus ada kutbah?
"Di sini kita harus pahami, kalau kita berjamaah, kalau dalam Bahasa Arab jama' itu lebih dari 2 itu sudah jama', artinya kalau mau memang mau berjamaah ya empat orang itu sudah bisa." ujar Ustadz Satibi Darwis.
Kemudian untuk menjadi imam shalat Ied, maka imam harus memahami tuntunan kutbah, tidak susah membaca tahmid dan shalawat.
Selain itu bisa memberikan pesan tentang taqwa, membaca ayat Al Quran dan doa untuk kaum muslimin dan muslimat. "Kalau pun di dalam rumah tersebut si bapak tidak mengerti kutbah, tidak bisa, maka boleh dia shalat berjamaan idhul fitri berjamaah di rumah tanpa kutbah, ini yang diambil dalam mazhab Malikin." tutup Ustadz Satibi Darwis. (penulis wartawan tabloidbijak.com)