Razia Tambang Illegal di Kab. Pasaman Barat

Razia Tambang Illegal di Kab. Pasaman Barat

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 20 Desember 2019 11:36:51 WIB


Rabu, 17 Desember 2019, Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat melakukan kegiatan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Batubara di Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim gabungan SK4 yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Prov. Sumbar (Ferdinal, S.STP), Tim ini terdiri dari : Tim Satpol PP Provinsi Sumatera Barat (Bidang PPUD dan Bidang Trantibum), TNI (Serka Sarnadi dan Kopda Fathul Rohman), Polda Sumatera Barat (Iptu Gusnedi, SH) dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat (Ardi Junaidi, M.Si).

Kegiatan ini dilaksanakan atas tindaklanjut dari koordinasi dan tinjauan lapangan pada tanggal 9 s.d 10 Desember 2019, Tim Satpol PP bersama SK4 melakukan razia ke Sungai Pinagar Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan eksekusi usaha pertambangan.

Pada pukul 10.00 Wib, Tim Gabungan berangkat dari mako Satpol PP provinsi Sumatera Barat langsung menuju Lokasi ke Sungai Pinagar melewati jalan Kantor Nagari Persiapan Mudiak Labuah, sesampai dilokasi Tim tidak menemukan adanya aktivitas tambang berbentuk batu kali dan pasir seperti tinjauan sebelumnya, dilokasi Tim menemukan barang bukti 1 (satu) buah ekskavator dengan keadaanya masih panas dan bukti jejak roda besi yang masih baru serta beberapa peralatan makanan.

Tim menelusuri pemilik ekskavator ke masyarakat setempat, beberapa lama kemudian datang seorang masyarakat yang mengaku kakak dari pemilik ekskavator untuk menemui tim yang bernama agus handoyo untuk berdialog dengan membawa izin usaha pertambangan pada tahun 2015 dari bupati pasaman barat yang telah mati. Setelah melakukan dialog bapak agus handoyo mengungkapkan alasan tidak mengurus izin karena biaya izin yang terlalu mahal sekitar Rp. 150.000.000.

Karna belum memilki izin Tim berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat pada pukul 12.05, dan diterima oleh Bripka Ilva Yana Lida. Tim Polres Pasaman Barat lansung mengirim tim Diskrimsus ke lokasi atas nama Rahmat Hidayat serta  membawa mobil Tronton untuk mengangkut ekskavator ke Polres Pasaman Barat. Eksekusi yang dilakukan Tim berjalan lancar, dan  mesin ekskavator dinaikan ke mobil Derek tronton untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat dan dikawal oleh mobil Patroli Satpol PP provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan  hasil  pengamatan (observasi) dan koordinasi dengan  Tim SK4 diperoleh kesepahaman bahwa bentuk pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dilaksanakan dengan memberikan pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dilaksanakan guna melindungi masyarakat dari praktek pertambangan tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat, dengan langkah-langkah sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Satpol PP dalam Penegakan Peraturan Daerah (Permendagri No. 54 Tahun 2011).

Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengawasan dan penyelenggaraan ketertiban umum pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sumatera Barat. Namun dari pada itu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta peningkatan dan ketepatan dalam pencapaian target kinerja pengawasan diharapkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat kiranya dapat membantu antara lain:

  1. Membantu pendataan lokasi pertambangan dengan menempatkan intelijen dan/atau PPNS untuk melakukan penyelidikan awal untuk memperoleh informasi lokasi dan pelaku usaha pertambangan, serta memperoleh data-data visual adanya praktek usaha pertambangan mineral dan batubara.
  2. Selain dari temuan petugas Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat, laporan dari Kabupaten/Kota menjadi dasar pelaksanaan penyidikan oleh PPNS Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Satpol PP  Provinsi menghimbau kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat agar tetap secara aktif dan berkala memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang peraturan daerah yg mengatur mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Apabila tidak melaksanakan peraturan dan  tetap melakukan pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Satpol PP Prov. Sumbar berharap agar dengan dilaksanakan kegiatan ini, pelanggaran Perda tambang yang terjadi akan berkurang serta Satpol PP Prov. Sumbar juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat melaporkan apabila terjadi pelanggaran Perda didaerah masing-masing.