Waspada Investasi Kurma
Artikel () 11 Desember 2019 18:56:38 WIB
Harian Kontan edisi 7 Desember 2019 dalam salah satu halamannya menulis berita dengan judul, “Awas, Jangan Terlena Tawaran Investasi Kurma”. Di bawahnya tertulis, “Menilik Kawasan Kurma Indonesia yang dilarang OJK”.
Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa satgas waspada investasi menjadikan kawasan kurma Indonesia sebagai entitas yang diminta menghentikan kegiatannya oleh OJK. Skema KKI disebut mirip dengan Kampoeng Kurma.
KKI berpusat di Riau dan memiliki cabang di Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jakarta, Kalimantan Utara, dan Kaltim. Pihak KKI mengklaim usaha mereka legal. Akan tetapi ketika diundang satgas waspada investasi tidak datang.
Menurut satgas, kegiatan KKI tidak berizin, tawaran keuntungannya tidak rasional dan tidak transparan. Satgas menilai kegiatan ini akan merugikan masyarakat dan berisiko.
Untuk KKI, memang belum ada laporan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Namun hal ini bukan menjadi jaminan bahwa kegiatan tersebut akan baik-baik saja ke depannya. Seperti halnya Kampeong Kurma, di awal tahun satgas waspada investasi sudah menyatakan sebagai investasi bodong. Namun KK tetap jalan dan kemudian masuk laporan pengaduan dari orang-orang yang dirugikan oleh KK.
Tawaran investasi yang membawa nama “syariah” memang sering termakan secara emosional oleh komunitas atau orang-orang yang berusaha menjaga diri mereka dari hal yang meragukan atau mengharamkan, seperti menghindari riba.
Namun seringkali justru komunitas atau kelompok seperti ini kurang literasi tentang investasi sehingga mudah terpedaya dengan iming-iming yang membawa label “syariah”. Seolah-olah ketika sudah berlabel “syariah” tidak perlu lagi mempertanyakan tentang rasionalitas hasil investasi, transparansi keuangan, risiko bisnis, dan lainnya.
Bahkan jika lembaga resmi atau lembaga pemerintah yang memiliki otoritas di bidang investasi sudah memberikan peringatan, tidak diacuhkan. Hal seperti ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat dan juga komunitas yang ada. Karena walau bagaimanapun, keberadaan otoritas pemerintah seperti OJK dan satgas waspada investasi adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi bodong.
Tulisan ini bukan untuk memprovokasi atau menjelek-jelekkan suatu entitas. Namun berupaya untuk mencerahkan pembaca dengan berbasis kepada berita media yang valid. Inklusi keuangan, literasi keuangan, keduanya perlu ditingkatkan dan dikembangkan. Dengan bersikap rasional dalam menghadapi berbagai tawaran investasi, termasuk yang berlabel “syariah”, adalah cara terbaik untuk terhindar dari jebakan iming-iming return yang tidak logis.
Jika kita meminjam uang kepada seseorang dan disyaratkan oleh orang tersebut untuk mengembalikan dengan margin yang sangat besar membuat kita marah atau tidak jadi meminjam, padahal butuh, maka demikian pula ketika kita ditawari investasi yang returnnya tidak logis seharusnya bersikap seperti halnya menolak pinjaman yang dikenakan margin yang sangat besar.
Dalam hal ini, berpikir dan bertindak adil adalah upaya rasional untuk menghindari jebakan investasi bodong yang cara penawarannya memang masuk ke dalam relung emosional masyarakat sehingga merasa tertarik untuk ikut di dalamnya. (efs)
Referensi: Harian Kontan 7 Desember 2019
ilustrasi: shutterstock