Fintech Ilegal Jualan Lewat SMS

Fintech Ilegal Jualan Lewat SMS

Artikel () 06 Desember 2019 14:51:28 WIB


Harian Kontan edisi 4 Desember 2019 dalam salah satu halamannya memuat tulisan dengan judul, “Fintech Ilegal Jualan Lewat Medsos & SMS”. Di bawah judul tertulis, “Per November ada 125 fintech illegal tutup”.  

Ternyata 125 fintech illegal tersebut ditutup oleh Kementerian Kominfo dan Google. Baik situs dan aplikasinya. Namun demikian, kemunculan fintech illegal baru berikut web dan aplikasinya yang mudah pembuatannya akan tetap ada. Hal ini dilihat dari pembasmian yang sudah dilakukan sebelumnya, dan kemudian muncul lagi dengan nama baru. Padahal jumlah yang diberantas sudah banyak sekali.

Pengembang platform aplikasi fintech illegal tersebut ternyata juga ada yang berasal dari negara lain seperti Rusia, China, dan Korea Selatan. Mereka banyak melakukan jebakan-jebakan agar mayarakat mau mengikuti kemauan mereka. 

Iming-iming hanya modal KTP menyebabkan ada yang terbujuk dan kemudian jadi korbannya. Penawaran melalui SMS yang tak pernah henti juga bertubi-tubi. Saya termasuk orang yang sering menerima sms dari fintech illegal. Ada yang memakain nama koperasi syariah, ada juga yang memakai nama-nama lain. 

Jika sasarannya seorang pemilik kartu kredit, maka sms yang ditujukan memakai embel-embel ajakan anti riba. Dan kini sudah semakin massif melalui media sosial seperti facebook, twitter, dan Instagram.

Oleh karena itu, sebaiknya kita menjauhi fintech illegal ini. Caranya dengan bertanya ke OJK setempat. Fintech illegal sudah terbukti menyengsarakan rakyat. Karena mereka menerapkan bunga lebih tinggi dibanding bank yang diawali iming-iming kemudahan. Biaya administrasipun lebih besar. 

Jika telat, denda dan biaya lain sangat besar. Penagihan dilakukan dengan terror ke keluarga, juga dengan ancaman fisik, penyebaran data dan foto pribadi. 

Selama belum ada payung hukum yaitu UU tentang fintech, maka fintech illegal sulit dibasmi. Jika ada kasus fintech illegal, aparat masih menggunakan UU ITE. 

Semoga masalah fintech illegal ini bisa diperjuangkan UU nya oleh anggota dewan dan pemerintah, agar rakyat terlindungi dari kejahatan fintech illegal. (efs) 

Referensi: Harian Kontan 4 Desember 2019

ilustrasi: freefoto dotcom


Berita Terkait Lainnya :