Tragis, Kasus Percerian Didominasi Guru Perempuan
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 29 November 2019 10:47:04 WIB
Oleh Yal Aziz
PASANGAN mana yang mau rumah tangganya berada di ambang perceraian? Perceraian memang akan menjadi salah satu hal yang akan ditempuh, jika kedua pasangan sudah tidak bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga. Tapi, bukankah harus mempertahankan dahulu?
Secara logika, semua orang di muka bumi ini pasti pernah membuat kesalahan. Tetapi dengan belajar untuk memaafkan dan melupakan, belum tentu semua orang bisa melakukannya. Hal ini sangat dibutuhkan jika memang berniat menghindari perceraian dalam rumah tangga. Siapa yang suka kalau kesalahannya selalu diungkit dan diingat setiap bertengkar?
Untuk itu, kedua pasangan suami dan istri haruslah sama-sama melakukan instropeksi diri tentang kehidupan berumah tangga. Yang jelas, setiap terjadi perceraian dalam rumah tangga, yang jadi korbannya anak, apalagi anak yang lagi buruh perhatian dan kasih sayang.
Anak tak hanya titipan Allah kepada kita, tapi juga generasi penerus perjuangan bangsa. Rumah tangga yang baik, so pasti aan melahirkan generasi yang baik yang bergna bagi kepentingan bangsa dan tanah air.
Khusus untuk para guru untuk merenungkan kembali makna dan hakikat berumah tangga. Kenapa? Karena dari pemberitaan di media online, dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, tercatat 224 PNS yang didominasi kalangan guru melayangkan gugatan cerai ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung. Data tersebut masuk dari Januari hingga Oktober 2019, ada 74 kasus perceraian PNS karena suami yang mengajukan dan 150 perceraian karena istri yang mengajukan.
Rasanya, kasus perceraian diantara guru tak akan jauh berbeda di Kota Padng, meskipun data resmi dari pengadlan agama Kota Padang tak ada. Yang jelas, tren peningkatan angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) khususnya guru terus meningkat. Bahkan hingga akhir Agustus, terdata ada 40 perkara cerai yang diajukan para PNS.
Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang didominasi guru dan bidan. Untuk itu Pemko Padang membuat atran, proses cerai ASN harus ada rekomendasi dari walikota.
Jumlah ASN di Kota Padang mencappai 14 ribu orang. Sementara jumlah tenaga guru dan bidan ada 8 ribu orang. Berdasarkan data saat ini yang mengajukan permohonan cerai sudah 30 orang dengan berbagai alasan. Salah satunya yakni ingin hidup lebih layak.
Dari beberapa kasus, kebanyakan guru dan bidan yang minta cerai disebabkan karena pasangan mereka tidak mampu menandingi penghasilan pasangannya. Sisi lain, mereka ingin mengangkat taraf hidup lebih baik karena semakin tingginya tekanan ekonomi. Kesimpulannya, ketimpangan penghasilan inilah yang akhirnya membuat mereka memilih jalan cerai.
Kedepan kita tentu berharap kepada para guru dan bidan untuk menghindari perceraian dan berusaha untuk memupuk kehidupan rumahtangga yang harmonis dengan berbagai pertimbangan, salah satunya masalah masa depan anak. Semoga!!!. (penulis waratwan tabloidbiak.com dan ketua smsi sumbar)