Mencikaraui Upah Menimum Provinsi Sumbar

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 14 November 2019 00:00:00 WIB



Oleh Yal Aziz

SEBAGAI Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno telah menaikan dan menetapkan Upah Menimum Provinsi (UMP) 2019 yang naik sebesar 8,03 persen. Jika sebelumnya UMP Sumbar sebesar Rp 2.119.067, naik menjadi Rp 2.289.228.  Kemudian, kenaikan UMP ini telah sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. 

Jika kita lihat sebelumnya, persentase kenaikan UMP 2019 bisa dikatakan terendah sejak kebijakan penghitungan menggunakan rumus Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Maksudnya, pada tahun pertama 2016 ditetapkan UMPmengalami kenaikan UMP rata-rata 11,5 persen di berbagai wilayah Indonesia. Kemudian 2017 menurun menjadi 8,25 persen. Untuk UMP 2018 angkanya kembali naik sebesar 8,71 persen dan turun lagi menjadi 8,03 persen untuk menentukan UMP 2019. 

Kini kita berada di November 2019 yang satu bulan lagi akan memasuki Desember dan tahun baru 2020. Pertanyaannya, apakah sudah ada kajian dari dinas terkait masalah UMP, 2020 tersebut? Jawabannya, antahlah, karena dinas terkait kurang memberikan informasi serara terang benderang kepada berbagai media.

Rasanya, sudah saatnya berbagai Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) dan dunia perguruan tinggi untuk peduli dengan masalah UMP ini. Kenapa? Karena masalah UMP merupakan masalah orang banyak.

Tanpa bermaksud menohok perusahaan swasta, yang jelas setiap perusahaan swasta harus mematuhi UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Soalnya, masalah UMP ini merupakan hajat masyarakat banyak, yang hingga kini masalah upahnya masih belum sesuai UMP. Tragsis memang.

Kedepan tentu kita berharap, agar pemerintah mensosialisasikan peraturan pemerintah dan peraturan Gubernur Sumatera Barat. Tujuannya tentu agar masyarakat tahu tentang UMP yang merupakan haknya. 

Kemudian, dinas tenaga kerja dan terkait, harus mensosialisasikan masalah UMP ini diberbagai media online dan media cetak. Bila perlu media cetak dan media online mengiklankan masalah UMP ini, agar masyarakat tahu.

Selanjutnya kepada anggota dewan yang terhormat di DPRD Sumbar dan DPRD Padang, serta DPRD daerah lainya, untuk mencikaraui masalah UMP ini. Soalnya, masa pemilih yang mengantarkan duduk di lembaga DPRD tersebut adalah masyarakat pekerja atau buruh. Jadi wajar, kalau anggota dewan yang terhormat ini mencikaraui UMP tersebut.

Sudah itu, sudah saatnya juga anggota dewan yang terhormat melakukan sidak ke berbagai perusahan swasta yang memperkejakan masyarakat dengan bayaran upah yang tak sesuai dengan UMP. Jika ditemui ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMP, lakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Kita lihat dan tunggu. (Penulis wartawan tabloidbijak dan ketua smsi Sumbar).