Perlu Tindakan Serius dan Tegas Menyelamatkan Ikan Bilih di Danau Singkarak

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 01 Oktober 2019 11:03:38 WIB


ADA hal yang menarik dan perlu kajian, serta tindakan tegas dari kunjungan kerja Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit bersama Kepala Dinas  Kelautan dan Perikana, Yosmeri ke Danau Singkarak. Kenapa dinilai menarik? Karena saat memberikan kata sambutan, Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan tegas menyebutkan kalau sekarang populasi ikan bilih  dan jenis ikan lainnya terancam punah akibat masyarakat seenaknya memanfaatkan alat tangkap bagan.

Padahal, pemanfaatan  alat tangkap berupa bagan tersebut telah dilarang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017 tentang larangan menggunakan alat tangkap bagan di Danau Singkarak. Tapi faktanya kini, terdapat puluhan bagan yang seenaknya menangkap ikan bilih di Danau Singkarak tersebut.

Sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap populasi ikan bilih tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Yosmeri menegaskan akan malakukan razia, 18-19 Juli, 2019 mendatang. Tujuannya untuk melarang serta mengingatkan pemilik bagan untuk menghentikan kegiatannya mempergunakan alat tangkap bagan tersebut.

Walaupun ketegasan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar itu baru sebatas wacana dan rencana kerja, tapi perlu juga kita ingatkan untuk lebih serius melakukan penyelamatan kepunahan Ikan Bilih tersebut. Bila perlu, tindakan tegas tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat yang seenaknya memanfaatkan Ikan Bilih tanpa memikirkan dampaknya.

Yang jelas, pengelolaan Danau Singkarak haruslah mempertahankan keberlanjutan lingkungan, serta pelestarian dan pemulihan fungsi danau berdasarkan prinsip keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.

Kemudian, pemerintah harus juga menetapkan lokasi-lokasi tempat pengembangan ikan bilih yang harus di jaga bersama masyarakat. Selain itu juga harus dibuatkan zonasi-zonasi pemanfaatan danau, kawasan tangkapan terbatas, agar populasi ikan dapat meningkat.

Yang tak kalah pentingnya, pemerintah harus juga Juga melakukan sosialiasi dan serius dalam menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017 tentang larangan menggunakan alat tangkap bagan di Danau Singkarak. 

Selanjutnya pemerintah memberikan penyuluhan, serta memperkenalkan alat tangkap yang mendukung  kelestarian ekosistem Danau Singkarak. Kebijakan penyuluhan tersebut terutama bagi masyarakat nagari Padang Laweh Malalo, Muaro Pingai, Guguak Malalo, Sumpur, Batu Taba, Simawang, III Koto di Kabupaten Tanah Datar; Nagari Paninggahan, Saniang Bakar, Kacang, Tikalak, Singkarak dan Sumani di Kabupaten Solok.

Tujuannya tentulah, agar generasi yang akan datang tetap bisa menikmati kelezatan dan manfaat ekonomi dari keberadaan Ikan Bilih, sebagai salah satu jenis ikan yang lezat dan enak dinikmati.

Selain itu, pemerintah Sumatera Barat juga perlu memberikan pengertian kepada masyarakat di pinggir danau tentang dampak dari kepunahan Ikan Bilih tersebut. Caranya, selain memberikan pengertian dan penyuluhan, juga bersikap tegas dalam menjaga dan melestarikan keberadaan Ikan Bilih dan jangan sampai berrilaku "Angek-angek cirik ayam." dala upaya melakukan penindakan terhadap masyarakat. Semoga! (Penulis wartawan tabloidbijak.com)