Dampak Penurunan Pajak Bunga Obligasi

Artikel () 25 Juni 2019 10:16:59 WIB


Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan menurunkan pajak untuk bunga obligasi dari 15% menjadi 5%. Pajak bunga obligasi sebesar 15% diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi.
   
Jika dibandingkan dengan bunga deposito atau bunga tabungan sebesar 20%, bunga obligasi memang menarik. Dan selama ini menurut pemantauan saya, obligasi atau sukuk cukup menarik bagi pemilik dana atau investor untuk memilikinya. Apalagi obligasi atau sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah.  
 
Salah satu alasan penurunan bunga obligasi ini adalah untuk menarik dana dari masyarakat, dan saat ini kondisi ekonomi memang tidak terlalu cerah. Sehingga dibutuhkan terobosan dalam kebijakan keuangan negara.  
 
Kebijakan fiskal yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan berupa penurunan tarif pajak untuk bunga obligasi jika di satu sisi dianggap akan mengurangi penerimaan pajak, maka di sisi lain justru merangsang orang untuk memiliki obligasi pemerintah sehingga pemerintah memiliki dana untuk membiayai pembangunan.  
 
Dan ini merupakan suatu hal yang sehat dan positif. Pemerintah mencoba mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan memberikan tawaran cukup bagus. Yaitu pajak bunga obligasi yang hanya 5%, berbeda dengan pajak bunga deposito atau tabungan sebesar 20%.  
 
Jika nantinya penerapan pajak bunga obligasi sebesar 5% juga berlaku untuk obligasi ritel dan sukuk ritel, ini merupakan suatu hal yang menggembirakan. Karena bisa melibatkan masyarakat lebih banyak. Baik untuk berinvestasi maupun terlibat dalam pembiayaan pembangunan.  
 
Obligasi ritel setidaknya sudah dikeluarkan pemerintah hingga 15 kali, sejak 2006 hingga 2018, dengan kode ORI001 hingga ORI015. Sedangkan sukuk ritel sudah dikeluarkan pemerintah hingga 11 kali dengan kode akhir SR011 (2019), dengan kode SR001 hingga SR 011 (2009-2019).
 
Selama ini pajak dari bunga ORI atau SR adalah sebesar 15%. Jika pajaknya diturunkan menjadi 5%, maka diduga akan semakin menambah semangat masyarakat untuk menginvestasikan dananya di sini (ORI dan SR).  
 
Daripada berinvestasi di tempat yang belum jelas, maka masyarakat lebih baik menginvestasikan dananya di ORI dan SR. Tinggal pilih mana yang suka. Ini juga memberikan peran kepada pemerintah untuk mendidik dan mengajarkan masyarakat berinvestasi yang benar.
 
Semoga pajak 5% untuk bunga obligasi atau imbal hasil sukuk ritel bisa direspon masyarakat dengan baik sehingga pemerintah juga terbantu untuk pembiayaan pembangunan.  
 
Dengan ORI atau SR, masyarakat sudah bisa berinvestasi dengan jumlah yang kecil yaitu minimal 5 juta rupiah. Dengan tenor sekitar 3 tahun, tidak pendek dan juga tidak panjang waktunya. Dan ORI atau SR ini menurut saya akan ada terus setiap tahun. Sehingga masyarakat bisa semakin banyak ikut berpartsisipasi membiayai pembangunan. Jika semakin banyak masyarakat yang berinvestasi di sini, maka juga akan semakin menguntungkan pemerintah. Karena dananya tetap balik ke masyarakat. (efs)