Keuntungan Memanfaatkan Energi Panas Bumi

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 04 Maret 2019 00:00:00 WIB


Rencana investor untuk berivestasi  membangun Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTB) di kawasan Gunung Talang Bukit Kili, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih bermasalah karena adanya  aksi penolakan dari masyarakat disekitar lokasi. Bahkan, ratusan warga yang tergabung dalam Salingka Gunung Talang berunjuk rasa ke Kantor Bupati Solok.

Yang hebatnya lagi, masyarakat dari empat kecamatan di 12 nagari yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Pecinta Gunung Talang tersebut  menyampaikan rasa khawatirnya terhadap dampak dari  pembangunan pembangkit listrik terhadap lingkungan dan sektor pertanian masyarakat. 

Yang menariknya lagi, masyarakat sangat khawatir terhadap eksploitasi sekitar Gunung Talang berdampak terhadap keasrian alam kawasan. Padahal  masyarakat banyak bertani dan mengandalkan pengairan untuk mendukung pertaniannya. Versi masyarakat yang menolak, katanya jika geothermal beroperasi akan berdampak kekeringan. 

Kini terlepas dari pro dan kontra tersebut, yang jelas energi merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Maksudnya, jika energi habis maka kehidupan akan musnah, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Padahal sebagaimana kita ketahui, saat ini sumber utama energi yang digunakan berasal bahan bakar fosil seperti bensin, minyak tanah, dan  solar. Sementara pembentukan bahan bakar fosil membutuhkan waktu hingga ratusan juta tahun sehingga dibandingkan dengan jangka waktu hidup manusia yang hanya 70 tahun, maka bahan bakar ini merupakan sumber energi yang tak terbarukan (non renewable resources). 

Untuk dapat memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang tentu dibutuhkan pengemabngan sumber-sumber  alternatif diluar bahan bakar fosil. Salah satu energi alternatif yang telah dikembangkan di Indonesia adalah energi panas bumi.

Secara kajian ilmiah, menurut Amstead salah seorang pakar panas bumi, yang menilai panas bumi merupakan sumber daya panas alami yang terdapat di dalam bumi, dan merupakan hasil interaksi antara panas yang dipancarkan batuan panas (magma) dan air tanah yang berada disekitarnya. Maksudnya, dimana cairan yang terletak dekat permukaan sehingga secara ekonomis dapat dimanfaatkan. Untuk dapat mengeluarkan dan memanfaatkan sumber panas bumi dari reservoir yang ada di dalam bumi perlu dilakukan kegiatan pengeboran dan pembangunan pipa-pipa penampungan.

Sumatera Barat, bisa dikatakan daerah yang dikelilingi gunung berapi yang memiliki kapasitas energi panas bumi. Kemudian potensi energi panas bumi yang besar ini patut disyukuri. Tapi dalam memanfatkan panas bumi tersebut tentu perlu ada perhitungan dan kajian ilmiah terhadap dampak kehidupan masyarakat. Soalnya,  eksploitasi dan pemanfaatan energi panas bumi, jelas  berdampak juga terhadap keseimbangan ekosistem, aspek ekonomi dan sosial  masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

 Untuk mengetahui dampak pembangunan pemanfaatan panas bumi terhadap lingkungan, pemerintah mengeluarkan peraturan atau kebijakan agar pemanfaatannya dapat membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyak. Sebagai contoh, Undang – Undang Nomor  21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. 

Jika kita analisa dari penjelasan Pasal 24 tersebut, secara tegas dimaksudkan tentang pengusahaan panas bumi di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib: mendapatkan 1). lzin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau 2). izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi dari menteri kehutanan dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Kemudian pada Pasal 22 ada masalah penentuan harga, yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, dan Pasal 28: Penugasan BUMN/BUMD melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan, serta Pasal 53 tentang bonus produksi kepada Pemerintah Daerah dan Pasal 65 tentang peran serta masyarakat

Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Selajutnya ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
 
Lantas timbul pertanyaan, apa sih keuntungan aktivitas Panas Bumi? Yang jelas terdapat paling tidak tujuh keuntungan yang dimiliki bila energi panas bumi menjadi opsi terpilih untuk dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi listrik nasional ke depan.

Energi panas bumi merupakan energi terbarukan yang terkandung di dalam bumi Indonesia sendiri, sehingga tidak perlu dibeli dan tidak perlu khawatir akan habisnya cadangan energi tersebut. Sebagaimana dijelaskan Petursson (2011), “Geothermal energy is completely domestic in supply, reliable, renewable, and sustainable.”

Dampak emisi karbon yang ditimbulkannya terhadap lingkungan minimal mengingat tingkat emisi karbonnya yang amat rendah. Dengan mengoptimalkan energi panas bumi, Indonesia akan dapat berkontribusi signifikan bagi perlindungan alam dan perubahan iklim, dan diyakini Indonesia akan dapat mencapai target penurunan emisi karbon dalam protokol Kyoto sebesar 26% sebelum tahun 2020.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) tidak membutuhkan energi fosil untuk membangkitkan listrik, sehingga tidak perlu membeli energi fosil yang harganya fluktuatif. Utilisasi energi panas bumi dapat berlangsung secara berkelanjutan dan dalam jangka waktu yang sangat lama hingga ratusan tahun.

Skala pembangkit listrik panas bumi sangat fleksibel, dari mulai skala kecil untuk desa hingga skala besar yang terdiri atas 15 pembangkit dalam satu wilayah yang dapat mensuplai energi listrik hingga 725 Mega Watt (MW).

PLTP membutuhkan modal awal dan lahan yang lebih kecil dibandingkan pembangkit listrik tenaga angin dan surya, walau lebih besar dibandingkan pembangkit listrik energi fosil dan tenaga hidro.

Jadi, jika dibandingkan pembangkit listrik tenaga nuklir, risiko dari PLTP terbilang rendah karena tidak menimbulkan efek radiasi yang berbahaya bilamana terjadi kebocoran. (Penulis wartawan tabloidbijak).