Evaluasi Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Barat selama tahun 2018

Artikel () 04 Maret 2019 15:22:12 WIB


Selama tahun 2018, Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pelayanan public di Provinsi Sumatera Barat . Dalam rangka evaluasi pelayanan publik yang berkelanjutan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan 7 Kabupaten/ Kota di Prov.Sumbar. Evaluasi pelayanan publik pertama yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
adalah penilaian terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu, dan RSUD yang ada pada Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Padang , Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Pariaman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Hasilnya cukup mengembirakan, dari 21 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang dinilai, sebanyak 6 Penyelenggara Pelayanan Publik berhasil memperoleh hasil yang menggembirakan. Yakni diperolehnya penghargaan dengan hasil Sangat Baik ( A-) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB pada tanggal 27 November 2018 terhadap RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Tanah Datar, Dinas Kependudukan dan Capil Kota Payakumbuh, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh, Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Pariaman.
Pada tahun bersamaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB juga menggelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik melalui SiNOVIK (Sistem Inovasi Pelayanan Publik- secara online), yakni kompetisi yang bertujuan menjaring pendokumentasian, mempromosikan inovasi pelayanan publik serta memberikan apresiasi dan penghargaan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik yang diikuti oleh 2.824 Instansi se Indonesia yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi , Kabupaten dan Kota se Indonesia. Hasilnya, sangat menggembirakan dan melewati ekspektasi banyak kalangan. Pada tanggal 19 September 2018 di Kota Surabaya, Menpan RB menganugerahkan penghargaan Top 99 kepada RSUD Dr. Achmad Muchtar Bukittinggi dengan inovasi berjudul BASABA (Bapak Sayang Bayi) dan kepada Puskesmas Padang Pasir dengan inovasinya yang berjudul Kelas IMUD ( Ibu Muda). Bahkan RSUD Dr. Achmad Muchtar Bukittinggi dan Puskesmas Padang Pasir, berhasil masuk TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018 pada tanggal 7 November 2018 di JCC Jakarta yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI. Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik ini adalah penghargaan tertinggi, dan Pemerintah memberikan reward berupa Dana Insentif Daerah bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang.
Prestasi lain yang tak kalah menggembirakan adalah hasil evaluasi standar pelayanan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2007. Setelah sebelumnya hanya 5 Kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
yang masuk pada zonasi hijau, maka pada tahun 2018 terjadi lompatan dan hasil yang mengagumkan. Dari 9 Kabupaten/ Kota yang dilakukan evaluasi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan, semuanya berhasil memperoleh zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi , yang pengumumannya dilakukan pada tanggal 10 Desember 2018 di Jakarta. Ke 9 Kabupaten/ Kota tersebut adalah : Kabupaten Pasaman Barat,Kab.Padang Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kab.Pasaman, Kab.Sijunjung, Kota Sawahlunto , Kota Bukittinggi, Kota Pariaman dan Kota Solok. Bahkan Kabupaten Pasaman Barat berhasil memperoleh skor 98,88 dengan peringkat ke 6 dari 199 kabupaten yang dinilai, dan Kota sawahlunto menduduki peringat ke 3 dari 49 Kota yang dinilai. Saat ini tinggal 5 Kabupaten/kota yang belum berada di zonasi hijau, dan akan dilakukan evaluasi pada

Download