Jakarta Islamic Index dan Ekonomi Syariah

Jakarta Islamic Index dan Ekonomi Syariah

Artikel () 14 Desember 2018 06:17:10 WIB


Bagi mereka yang punya perhatian dan kepedulian kepada ekonomi syariah, berbicara tentang keuangan syariah sudah bukan barang baru lagi. Karena keuangan syariah lebih dikenal masyarakat dibanding ekonomi syariah. Produk dan bukti fisiknya mudah dijumpai. Misalnya adanya bank syariah, yang jelas di mana bangunan kantornya. Lalu setelah mengenal bangunan bank syariah, orang membuka tabungan di bank syariah dengan prinsip mudharabah atau wadiah. Atau mereka menyimpan dananya berupa deposito dengan sistem syariah di bank syariah. 

Perkembangan keuangan syariah memang jauh lebih cepat. Karena pendukungnya cukup memiliki sarana dan prasarana memadai serta sumber daya manusia. Padahal keuangan syariah hanya bagian dari ekonomi syariah. Dan perkembangan keuangan syariah sering diidentikkan dengan perkembangan ekonomi syariah. 

Ekonomi konvensional jauh lebih maju karena memang sudah ada sejak lama dan dipelajari di bangku sekolah. Sedangkan ekonomi syariah belum ada kurikulumnya untuk pelajar di sekolah. Sehingga dari segi sosialisasi ekonomi Syariah jauh tertinggal. Maka tak heran kebanyakan orang hanya tahu bahwa menabung di bank syariah akan dapat bagi hasil, tanpa melihat potensi bagi rugi di dalamnya. 

Jika kita berpatokan kepada keuangan syariah sebagai motor ekonomi syariah, sebenarnya tidak salah, tetapi menyebabkan ekonomi syariah yang luas ini menjadi dipandang sempit. Salah satu sisi dari ekonomi syariah yang sebenarnya sudah mulai berkembang adalah pasar modal syariah. Di sini pelaku atau investor pasar modal difasilitasi untuk memiiliki saham yang sesuai aturan syariah. 

Saham-saham yang mempunyai kategori syariah disusun sebagai Jakarta Islamic Index (JII). JII ini memang belum begitu dikenal seperti IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan). Akan tetapi sudah menjadi patokan bagi investor yang ingin berinvestasi syariah. 

Harian Kontan edisi 13 Desember 2018 di salah satu halamannya menulis berita dengan judul “Indeks Syariah Masih Bisa Merekah”. Dari judul ini bisa dilihat bahwa indeks syariah atau JII sedang mengalami penurunan. Namun memiliki potensi untuk meningkat.  

JII memang berbeda dengan IHSG. IHSG merupakan indikator yang dipakai untuk melihat naik turunnya harga saham di pasar modal secara umum. Sedangkan JII merupakan bagian dari IHSG. JII pada 2018 mengalami penurunan sebesar 12,22%. JII adalah semacam informasi bagi para ivestor yang ingin memiliki saham-saham perusahaan yang sudah digolongkan sebagai saham syariah. Dengan adanya saham syariah, maka mereka yang selama ini hanya tahu cara menempatkan dana sesuai syariah adalah di deposito bank syariah kini juga bisa memiliki saham-saham syariah. 

Saham syariah sendiri tidak identik dengan perusahaan yang menjalankan prinsip Syariah. Tetapi perusahaan yang usahanya memproduksi barang-barang yang tidak dilarang dalam ajaran Islam, seperti perusahaan makanan dan minuman. Ini sebagai contoh saja. Karena definisi saham syariah sendiri lenih luas dari apa yang saya contohkan.   

Dengan melihat hal itu, maka perkembangan JII dan juga investor pasar modal syariah kini sudah semakin menggembirakan. Apalagi saat ini sudah semakin bertambah perusahaan atau bisa disebut bank syariah yang masuk ke pasar modal syariah. Hal ini menjadikan bank syariah bisa dimiliki sahamnya oleh masyarakat melalui pasar modal. 

Tahun 2018 BRI Syariah sudah bisa dimiliki sahamnya oleh publik. Dan kabarnya tahun 2019 BSM dan BNI Syariah akan masuk ke pasar modal. Ini merupakan kabar bagus. Karena umat Islam tidak lagi hanya menaruh deposito di bank Syariah, tetapi juga bisa memiliki saham bank Syariah tersebut. (efs)   

Referensi: Harian Kontan, 13 Desember 2018

ilustrasi: freefoto.com