KUR dan Bank

KUR dan Bank

Artikel () 30 November 2018 22:27:38 WIB


Harian Bisnis Indonesia edisi 28 November 2018 dalam salah satu halamannya menulis berita dengan judul “Aturan Pemerintah: Bank Bermasalah Dilarang Salurkan KUR”. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2017 penyaluran KUR bersubsidi melalui bank dengan rasio kredit bermasalah di atas 5% akan dihentikan.

Selain itu, bank yang tidak menyalurkan pembiayaan ke sektor produksi minimal 50% bakal dikurangi plafon kreditnya. Pada tahun depan, pemerintah berniat menaikkan portofolio kredit ke sektor produksi minimal  60%  dari total KUR yang disalurkan tahun depan. 

Hingga saat ini bank sudah menerima pengajuan plafon sebesar 138 tiliun rupiah. Tahun depan ditargetkan KUR disalurkan sebesar 140 triliun rupiah. Bank yang memiliki NPL tinggi di antaranya adalah BTN, dg NPL 60,78%. Kemudian Bank Artha Graha dengan NPL 8,96%. BTN memiliki plafon KUR 7,9 miliar rupiah, sudah disalurkan 2,1 miliar rupiah. Sedangkan Bank Artha Graha memiliki plafon kredit 323 miliar rupiah, yang sudah disalurkan 262 miliar rupiah.  

Pada tahun 2018 ini ternyata banyak calon debitur KUR  yang tidak lolos Sistem Informasi Kredit Program (SKIP).  SKIP dalam rangka mendorong ketepatan sasaran penerima KUR.    

Namun demikian, perkembangan kredit perbankan 2019 diperkirakan 10 s.d 12%. Dan dana pihak ketiga  tumbuh di kisaran 8-10%. BRI memproyeksikan bahwa likuiditas perbankan akan cenderung mengetat, sehingga laju pertumbuhan kredit direm.                    

Perang dagang AS China memang memberikan pengaruh ke Indonesia. Di samping itu kebijakan bank sentral AS tang terus menaikan suku bunga cenderung diikuti oleh kaum negara lain. Termasuk Indonesia. 

KUR yang memang diperuntukan bagi rakyat sedikit banyaknya akan mengalami pelambatan penyaluran. Namun semoga itu tidak lama. Karena bagaimanapun KUR diperlukan membantu masyarakat. (efs)

Referensi: Bisnis Indonesia, 28 November 2018

ilustrasi: freefoto.com