Kampanye Bebas Sampah di Kota Padang

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 14 Mei 2018 14:24:57 WIB


Oleh Yal Aziz

KADANGKALA kita pun heran sembari bertanya-tanya, kenapa Pantai Padang masih banyak ditemukan beragam sampah rumah tangga. Padahal, Pemerintah Kota Padang punya peraturan daerah sebagai payung hukumnya, yakni Peraturan Daerah (Per­da) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Bahkan perda tersebut telah resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 lalu.

Kemudian dengan diberlakunya Perda tersebut, maka siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 Juta.

Sebelumnya, Perda ini hanya berlaku di 10 kawasan di Kota Padang, termasuk 3 lokasi wisata yaitu Pantai Air Manis, Pantai Padang dan Pantai Pasir Jambak.

Yang hebatnya lagi, Perda ini diperkuat dengan instruksi Walikota Padang nomor 660/12.76/PK2L-BPDL/2015 yang dikeluarkan 10 September lalu. Bahkan, setiap camat dan lurah juga ikut bertanggung jawab dengan kebersihan di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, camat dan lurah menunjuk petugas yang mengawasi masyarakat yang mem­buang sampah sembarangan dan mengambil tindakan dengan meminta KTP/iden­titas yang bersangkutan u­n­tuk diproses secara hukum atau tipiring sesuai perda tersebut.

Selain itu dalam Perda tersebut, warga juga diharapkan tertib dalam membuang sampah ke kontainer atau bak sampah, yaitu hanya pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Tapi faktanya kini, belum semua kawasan bebas dari sampai. Bahkan, sampai kini sampah  masih saja merusak keindahan Pantai Padang, terutama di kawasan masyarakat Purus Kecamatan Padang Barat.

Kedepan, tentu kita berhharap kepada aparat yang bertanggungjawab terhadap sampah lebih meningkatkan kinerjanya dan mengajak masyarakat melalui RT dan RW peduli dengan lingkungan sekitar masalah sampah.

Bisa jadi tingkat kepedulian camat dan lurah dalam masalah sampah lebih ditingkatkan. Bahkan, tak ada salahnya juga jika walikota dan wakil walikota, serta DPRD Kota Padang lebih serius mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Caranya, bisa saja anggota dewan yang terhormat tersebut memanggil kepala dinas yang bertanggungjawab langsung dengan sampah untuk diminta perhatian dan kepuduliannya. Bila perlu, copot jabatan pejabat yang cuek atau yang tak peduli dengan kebersihan Kota Padang dari sampah.

Cara yang efektif lainya, agar Pemko Padang  untuk lebih serius melaksanakan hukuman  bagi masyarakat yang masih membuang sampah seenaknya. Jadikan payung hukum tentang sampah untuk mendidik masyarakat untuk tidak membuang sampah seenaknya.

Yang tak kalah pentingnya, agar dinas pendidikan menganjurkan para guru, baik guru, PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA untuk memberikan informasi tentang kebersihan lingkungan yang bebas sampah. Bila perlu ajak semua anak didik sekali dalam seminggu atau sekali dalam sebulan ikut membersihkan lingkungan sekolah dan kelurahannya, agar bebas dari sampah. Semoga!! (Penulis wartawan tabloidbijak dan padangpos.com)