Pascapelaporan SPT Tahunan
Artikel () 23 April 2018 09:46:46 WIB
Harian Bisnis Indonesia edisi 2 April 2018 dalam di headlinenya menulis “Kepatuhan WP Nonkaryawan Rendah”. Ditulis di situ bahwa hingga batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret 2018 telah masuk 10,58 juta SPT (surat pemberitahuan) wajib pajak (WP) dari total 14,12 WP yang ada di Indonesia, atau 74 persen. Jumlah ini tumbuh 14 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9,2 juta SPT. Pemerintah sendiri menargetkan 11,2 juta WP menyampaikan SPTnya, yaitu 80 persen dari jumlah WP. Dengan demikian secara target, jumlahnya tidak tercapai, meskipun terjadi kenaikan atau pertumbuhan. Pertumbuhan penyampaian SPT pada 2017 adalah sebesar 45 persen yang disebabkan adanya tax amnesty.
Kabar yang kurang menggembirakan adalah jumlah WP nonkaryawan yang melaporkan SPTnya ternyata masih rendah yaitu 0,9 persen dari total SPT yang dilaporkan atau 914.800 SPT. Sementara WP karyawan berjumlah 88 persen atau 8,9 juta SPT.
Sesungguhnya potensi besar ada di WP nonkaryawan, yaitu jika semakin banyak WP nonkaryawan yang melaporkan dan membayar pajak akan semakin besar jumlah pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dan bisa didata dengan baik. WP nonkaryawan ini di antaranya adalah para pelaku UMKM yang jumlahnya cukup besar. Memang sayang sekali dengan jumlah UMKM yang besar ini ternyata masih sangat banyak yang belum melaporkan SPT mereka. Dan di samping itu, mungkin juga banyak yang belum memiliki NPWP.
Selama ini pemerintah sesungguhnya sudah melakukan kebijakan yang memperluas basis pajak bagi mereka yang berpengasilan menengah ke bawah dan melakukan penurunan tarif. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa menjaring para pelaku UMKM sehingga potensi pajak non karyawan yang besar bisa didapat dengan baik.
Yang cukup menarik adalah bahwa puluhan ribu orang sangat kaya di Indonesia nilai pajak yang dibayarkan tidak besar dan tidak signifikan. Jika dibandingkan dengan Inggris, 0,5 persen wajib pajak terkaya menyumbang 17 persen penerimaan pajak PPh.
Selain itu, di luar wajib pajak sangat kaya, wajib pajak non karyawan selama lima tahun belum signifikan menyumbang penerimaan pajak bagi negara. Di luar negeri sumbangan pajak orang pribadi justru lebih besar dibanding pajak badan. Sedangkan di Indonesia sumbangan pajak badan masih lebih besar dari pajak orang pribadi.
Saya melihat sedikitnya jumlah pelapor SPT non karyawan yang juga kemungkinan diikuti rendahnya penerimaan pajak dari sini juga berhubungan dengan sedikitnya dua hal. Pertama, jika mereka muslim, dan penghasilannya sudah memenuhi syarat zakat, tidak membayarkan zakatnya sekaligus tidak membayarkan pajak dari penghasilan yang didapat. Kedua, mereka yang kemungkinan sudah banyak menikmati hasil pembangunan belum menyadari bahwa sudah seharusnya mereka juga membayar pajak agar pembangunan bisa dibiayai.
Menjadikan wajib pajak non karyawan mau melaporkan SPT nya dan juga membayarkan pajaknya memang butuh sosialisasi dan usaha lainnya. Membangun kesadaran pentingnya membayar pajak dan melaporkannya adalah pekerjaan yang tak pernah berhenti. Seperti halnya kontribusi orang pribadi yang menyumbang pajak cukup besar persentasenya di berbagai negara maju, maka Indonesia juga perlu mewujudkan hal ini. (efs)
Referensi: Bisnis Indonesia, 2 April 2018
ilustrasi: freefoto.com