PROVINSI SUMATERA BARAT MENJADI SALAH SATU PILOT PERCONTOHAN KARTU TANI
Pertanian RASMUNALDI, ST(Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) 21 Februari 2018 14:56:22 WIB
Pada tanggal 1 Februari 2018 Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat mengadakan pertemuan dengan produsen pupuk PT. Pupuk Iskandar muda, PT. Petrokimia Gresik, BNI 46 dan Bank Nagari Bertempat di Kantor DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat .
Pertemuan dipimpin oleh kepala Bidang Sarana dan Prasarana (ir.Syafrizal) dan dihadiri oleh Pimpinan Bank BNI 46 Wilayah Sumatera Barat, Perwakilan Bank Nagari, Produsen Pupuk (PT. Pupuk Iskandar Muda, PT. Petrokimia Gresik) dan Satgas Penyuluhan, Tujuan pertemuan ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan kartu tani di Provinsi Sumatera Barat. Pada pertemuan tersebut membicarakan pemantapan pelaksanaan Transaksi Non Tunai pembelian pupuk subsidi melalui kartu tani.
Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi pilot projek percontohan pelaksanaan kartu tani melalui transaksi non tunai pembelian pupuk bersubsidi dari 10 provinsi diluar Jawa diantaranya provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimanatan Selatan, Kalimantan Barat.
Pada tahun 2018 Provinsi Sumatera Barat mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 191.360.000 kg dengan nilai harga sebesar Rp. 352.579.000.000. Pupuk tersebut tersebar pada 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Rincian alokasi pupuk bersubsidi sebagai berikut :
Pupuk Subsidi |
Alokasi (kg) |
Harga HET/(Rp/kg) |
Jumlah harga (Rp) |
Urea |
72.990.000 |
1.800 |
131.382.000.000 |
SP36 |
27.680.000 |
2.000 |
55.360.000.000 |
ZA |
15.660.000 |
1.400 |
21.924.000.000 |
NPK Phonska |
59.110.000 |
2.300 |
135.953.000.000 |
Organik |
15.920.000 |
500 |
7.960.000.000 |
Jumlah |
191.360.000 |
|
352.579.000.000 |
Dalam rangka mengurangi permasalahan pupuk terutama masalah harga HET, pupuk oplosan, penyaluran pupuk diluar peruntukan maka pemerintah telah membuat beberapa kebijaksanaan diantaranya merubah warna pupuk subsidi berbeda dengan pupuk non bersubsidi namun demikian permasalahan pupuk ini juga masih ada. Dan sekarang pemerintah membuat kebijaksaan baru dengan pembelian pupuk oleh petani kepada kios dengan transaksi non tunai melalui kartu tani.
Kartu Tani adalah Alat bantu utuk menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk besubsidi agar dapat diterima secara benar oleh petani yang berhak sesuai dengan harga HET.
Untuk 2018 ini akan dilakukan uji coba kartu tani di beberapa daerah yang bekerjasama dengan Bank Nagari dan BNI 46. Untuk Bank Nagari daerah uji cobanya Kota Padang ( Kecamatan Pauh dan Nanggalo ) dan kabupaten Lima Puluh Kota ( kec. Akabiluru dan Situjuah Lima Nagari ), berikutnya Bank BNI dengan daerah uji Coba Kabupaten Solok ( Alahan Panjang) dan Kab. Padang Pariaman
Untuk Pelaksanaan Kartu Tani Produsen pupuk /distributor harus menunjuk kios yang sama ( kios PIM dan Petrokimia ) . Untuk itu perlu dilaksanakan Sosialisasi kartu tani di tingkat Kios dan Kecamatan di daerah uji coba antara pihak Bank dan Produsen Pupuk. Kedepan pelaksanaan kartu tani akan dilakukan pada semua kabupaten/kota se – Sumatera Barat dengan koordinasi semua pihak mulai dari produsen, distributor, kios, Dinas Pertanian Kabupaten/kota dengan pihak Perbankan.Kita berharap dengan pelaksanaan kartu tani ini permasalahan pupuk tidak ada lagi sehingga pupuk dapat dimanfaatkan dengan asas 6 Tepat (tepat jumlah, jenis, harga, tempat, dosis, waktu ).oleh petani.