Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim Provinsi Sumatera Barat

Kehutanan () 31 Januari 2018 19:46:55 WIB


Perubahan iklim merupakan isu utama Dunia saat ini, karena perubahan lingkungan karena perkembangan – perkembangan pembangunan disetiap Negara. Indonesia sebagai Negara berkembang juga terkena dampak perubahan iklim tersebut. pembangunan yang berwawasan lingkungan mejadi prioritas utama saat ini. Pemerintahan Provinsi Suamatera Barat melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan Strategis Rencana Aksi Provinsi (SRAP) REDD+ yang ditetapkan didalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2013 yang digunakan sebagai acuan dan arahan dalam mewujudkan implementasi REDD+ di Sumatera Barat.

Tujuan jangka Panjang kebijakan REDD+ Sumatera Barat :

  1. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berasal dari sektor penggunaan lahan
  2. Meningkatkan simpanan karbon
  3. Meningkatkan kelestarian keanekaragaman hayati
  4. Meningkatkan nilai keberlanjutan fungsi hutan

Penerapan SRAP REDD+ di Sumatera Barat berbasis kepada Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat yang tertuang didalam kebijakan strategis pengelolaan sumberdaya alam Sumatera Barat, yaitu :

  1. Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Nagari
  2. Pengembangan ekonomi hijau dengan mengedepankan penggunaan teknologi ramah lingkungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan
  3. Penatagunaan lahan berbasis Nagari
  4. Rehabilitasi lahan dan mitigasi bencana