Sumbar Bakal punya Perda Wisata Halal Tahun 2018

Sumbar Bakal punya Perda Wisata Halal Tahun 2018

Pariwisata NOVIARDI SYAM(Dinas Pariwisata) 27 November 2017 19:55:47 WIB


Sumbar Bakal Punya Perda Wisata Halal Tahun 2018

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) wisata halal Sumatera Barat, mulai berjalan. Aturan yang diharapkan mampu menegaskan keberadaan wisata halal di Sumbar akan masuk prolegda 2018.

“Tim ahli sudah memulai prosesnya sudah dimulai sejak 5 bulan lalu. Tahun 2018 masuk dalam Prolegda, untuk dijadikan Perda,” sebut Didit P Santoso, Kabid Pemasaran, mewakili Kadispar Sumbar ketika membuka Focus Group Discusion (FGD), (Senin, 20/11).

Tim ahli terdiri dari Syaifullah dari LPPOM MUI Sumbar, Zainal dari dewan fatwa MUI Sumbar, Rahmat Ira dari LKAAM Sumbar, Antosiono dan dipimpin Sari Lenggogeni dari Universitas Andalas.

Dalam FGD itu, tim ahli menyatakan akan menampung masukan dari tokoh yang diundang, pelaku industri dan kabupaten kota.

Dalam pengantarnya, ketua tim, Sari Lenggogeni menyampaikan mendapatkan informasi dari Biro Hukum Pemprov Sumbar, Perda wisata halal sebaiknya tidak memakai kata “halal”. Karena kata “halal” dan “syariah” akan ditolak Kemendagri, seperti Perda zakat yang pernah diajukan dulu. “Kalau saya pribadi jika tanpa kata halal ini akan sama dengan Ripda (Rencana Induk Pariwisata Daerah-red). Dari aspek kita masyarakat madani yang mengacu kepada ABS ABK (Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah - red), ini merupakan identitas Sumatera Barat. Makanya kita minta bapak ibu, akan kita lanjutkan dengan nama halal atau tanpa nama halal,” tanyanya kepada audien.

Hal yang sama juga disampaikan tim ahli lain, Antosiono, FGD dimaksudkan untuk mendudukan konsep wisata halal tersebut. Sedangkan informasi penolakan itu menurut pendapatnya karena Perda adalah urusan provinsi, sedangkan urusan agama, kewenangannya ada di pusat.

Hadir dalam FGD tahap awal itu, akademisi, ketua lembaga masyarakat, pimpinan media dan pihak terkait lainnya.

Tentang adanya penolakan tersebut audiens meminta  agar ditelusuri ulang kepastian informasi. Untuk diketahui Perda wisata halal sudah ada di Lombok, dan Indonesia telah memiliki OJK Syariah dan Perbankan Syariah. Indonesia juga mengatur tentang produk dan layanan halal.

“Jika terkait dengan Perda zakat dulu, penolakannya karena adanya aturan zakat yang sedang dibahas  secara nasional. Bukan karena unsur agama,” sebut Gusrizal Gazahar, ketua MUI Sumatera Barat.

Ia juga meminta tim ahli mendudukan kembali makna dari halal dan madani. “Halal ini sub bagian syariah atau gara - gara di dunia sedang hangat tentang wisata halal. Ujung - ujungnya kan keuntungan ekonomi. Kalau saya usul, agar wisata halal itu mengacu ke syariah. Jangan kita pakai label halal, karena motif ekonomi, tidak baik bagi kita. Jangan jual agama untuk kepentingan duniawi,” katanya.

Selain itu Ia juga meminta agar kata “madani” diterjemahkan secara jelas apakah itu mengacu ke masyarakat Madinah atau kepada civil society (kemasyarakatan -red). “Kalau mengacu ke masyarakat Madinah, Ripda saja banyak yang harus dicoret- coret,” tegasnya.

Selain itu, masukan lainnya juga disampaikan Tandri Eka Putra, pemred padek.co agar tim ahli menggunakan pengertian dan standar nasional dan internasional dalam penyusunan naskah akademik. “Kalau indikator wisata halal sebaiknya pakai standar GMTI, yang dipakai lembaga cressenrating. Kalau kita buat standar sendiri, nanti berpengaruh pada rating Sumbar pada lembaga global,” terangnya

Masukan lainnya juga disampaikan pemred Metro Andalas, Eko Yanche perlu dipikirikan apakah Perda ini nantinya bisa mengikat kabupaten dan kota. “Mengingat kewenangan provinsi tidak ada pariwisatanya,” sebutnya. Ia memperkirakan Perda wisata halal nantinya tidak akan efektif, jika tidak mengikat kabupaten dan kota.

Waktu penyusunan yang dinilai cukup lama,  juga diminta peserta agar disegerakan. Pada April 2016 lalu, Provinsi NTB datang ke Sumatera Barat untuk membuat Perda wisata halal. Namun Sumbar hingga kini belum juga memiliki Perda tersebut.

Selain itu juga terdapat masukan agar jangan ada zoonasi terhadap wisata halal. “Nantinya akan ada daerah yang halal dan daerah yang boleh melakukan wisata haram,” terang ketua MUI Sumbar.

Tim ahli menyatakan tidak akan memberikan penjelasan, namun akan menampung semua masukan. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik untuk persiapan Ranperda dan Perda nantinya. (*)

www.sumbar.travel