Penertiban Mesin Jackpot di Kabupaten Pessel
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 31 Oktober 2017 06:17:32 WIB
Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar ------ Minggu, 29 Oktober 2017 Satpol PP Prov. Sumbar bergabung dengan Satpol PP Kab. Pesisir Selatan melakukan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam kegiatan ini Satpol PP Prov. Sumbar menugaskan Tim dari Bidang Ketertiban Umum dan Keteneteraman Masyarakat (TUTM) yang dipimpin langsung oleh Kepala bidang (Raflis G.Sos). kegiatan yang dilaksanakan adalah penertiban mesin jackpot serta penertiban cafe yang meresahkan masyarakat.
Pada mulanya tim bergerak mulai dari Kecamatan Ranah Pesisir, kemudian melanjutkan ke Daerah Kambang Kecamatan Lengayang dan berakhir di Kecamatan Sutera. Di Kecamatan Ranah Pesisir tim menyusuri Nagari Pale tepatnya pada warung ibu Maya (26), diwarung tersebut terdapat 2 (dua) buah mesin jackpot. Setelah dimintai keterangan kepada pemilik warung ternyata mesin tersebut milik warga yang bernama Ade. Mesin ini sudah beroperasi selama 1 (satu) bulan dan setiap minggu bisa menghabiskan lebih kurang 500 koin.
Setelah itu tim bergerak menuju warung syafrianto (Nagari Pale), dimana tim mendapatkan informasi bahwa disana terdapat mesin jackpot dengan pemilik yang sama ( Ade), namun setelah sampai disana Tim tidak menemukan barang bukti karena berdasarkan informasi dari pemilik warung Jackpot sudah dibawa sama pemiliknya.
Kemudian tim bergerak lagi menuju Nagari Niur Malambai Dusun Sumedang kearah warung milik Tomi, tim mendapatkan 2 buah mesin Jackpot yang dititipkan diwarungnya, pemilik jackpotnya adalah saudara jimi, menurut pengakuan saudara tomi jackpot tersebut telah beroperasi selama 2 (dua) bulan, namun mereka tidak melayani pelajar.
Tim bergerak lagi menuju Daerah Kambang Kecamatan Lengayang di kafe Boffet kembar milik Ismani (53), terdapat 2 buah mesin Jackpot dan tempat karoke. Setelah diperiksa Kafe dan karoke tersebut tidak memiliki izin usaha. Tim melanjutkan Operasi ke daerah Surantih Kecamatan Sutera tepatnya di Cafe Taratak, setelah dilakukan pemeriksaaan cafe tersebut ternyata kosong, diduga karena adanya kebocoran informasi.
Sebagai barang bukti, Satpol PP mengamankan beberapa koin jackpot serta memberikan pembinaan terhadap pemilik warung dan pemilik jackpot. Satpol PP juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan pelanggaran Peraturan daerah yang terjadi di masyarakat.