Pembinaan dan Pemberdayaan Pemangku Adat Se-Sumatera Barat

Pembinaan dan Pemberdayaan Pemangku Adat Se-Sumatera Barat

Artikel Masrizal, S.Sos(Dinas Kebudayaan) 10 Oktober 2017 11:40:14 WIB


Padang , Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melakukan kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Pemangku Adat se-Sumatera Barat dengan tema “Manjapuik nan Tatingga, Mangumpua Nan Taserak, Indak Manggaduah Nan Pusako”. Kegiatan ini dilakukan di sebuah hotel di Padang dengan peserta Urang Ampek Jinih (Orang Empat Jenis: Pangulu, Manti, Malin dan Dubalang) dan satu orang Walinagari yang berasal dari daerah Kabupaten/Kota. Narasumber berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda seperti  Akademisi, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Dinas Kebudayaan. Kepada Narasumber diberikan materi yang beragam terkait dengan tugas pokok dan fungsi pemangku adat yang ada di Sumatera Barat seperti: kebijakan pemprov Sumbar dalam bidang kebudayaan, sejarah dan hirarki hukum adat Minangkabau, peranan pemangku adat dalam pembentukan karakter .

Dalam acara pembukaan (4/10), Kepala Dinas Kebudayaan Taufik Effendi, S.Pd. MM, mengatakan bahwa, dalam mengembalikan nilai-nilai Keminangkabauan harus dimulai dari keluarga, suku dan kaum yang berada dalam satu Nagari. Penanaman kembali nilai-nilai Keminangkabauan sangat erat kaitannya dengan pemberdayaan pemangku adat dalam hal ini Urang Ampek Jinih  sebagai figur yang mengatur tatanan masyarakat dalam satu Nagari.

Sementara itu kepala bidang Jarahnitra Drs. Januarisdi, MLIS mengatakan bahwa, kegiatan ini dilatar belakangi oleh fakta empiris bahwa pemangku adat mengalami pelemahan fungsi dan perannya, padahal pemangku adat adalahujung tombak penerapan tatanan kehidupan yang harmonis, agamis dan sejahtera berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. “Dinas Kebudayaan menggelar Bimtek Pemangku Adat ini dengan tujuan lupo-lupo maingekkan (lupa-lupa mengingatkan)terkait tugas pokok pemangku adat tersebut”, ungkapnya.

Setelah pelaksanaan kegiatan ini diharapkan peserta yang berasal dari perwakilan dari Kabupaten/kota tersebut dapat mengaplikasikan tugas pokok dan fungsinya di Nagarinya masing-masing. Penerapan tugas pokok dan fungsi pemangku adat di dalam suku dan kaum secara baik dan benar tentunya akan membawa dampak yang positif bagi tatanan masyarakat berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat berdasarkan hukum syariat, hukum syariat berdasarkan kepada Al-Qur’an) dalam ruang lingkup Adat Salingka Nagari, Pusako Salingka Kaum (Adat yang berlaku dalam satu nagari). “Dinas Kebudayaan hanya memfasilitasi dengan mendatangkan Narasumber yang kompeten, sedangkan penerapan dan pelaksanaannya tergantung pemangku adat itu sendiri”, tutup Taufik.(mrb)